Apakah keutuamaan shalat berjamaah – Risalah Keempat Puluh Lima Tentang Seputar Tata Cara Sholat

145). Apakah keutamaan sholat berjamaah?

Jawab :

🌻Sholat berjamaah lebih utama dari sholat sendirian sebanyak dua puluh tujuh derajat.

▶ Dalilnya adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:( صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً ). متفق عليه.

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Shalat jamaah lebih utama sebanyak dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.”

📚 HR. Bukhori dan Muslim.

▶ Dan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ‎ﷺ bersabda:

” مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يُجِبْهُ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ. “ رواه البيهقي وصححه الألباني.

“Barang siapa mendengar adzan lalu tidak memenuhi panggilannya, maka tidak ada shalat sempurna baginya kecuali karena uzur.

📚 HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany.

➡ Makna:
(( لَا صَلَاةَ لَهُ ))

Yaitu tidak sempurna sholatnya.

🍀artinya sholat kurang pahalanya jika dikerjakan di rumah.

146). Apakah hukumnya sholat di rumah ketika hujan turun ?

Jawab:

🌺Sholat di rumah ketika hujan turun merupakan rukhsoh (keringanan), sama saja dikerjakannya secara berjamaah atau sendirian.

▶ Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ:( إِذَا قُلْتَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا قَالَ فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ ). متفق عليه.

Ibnu ‘Abbas berkata kepada Muadzinnya saat hari turun hujan, “Jika engkau sudah mengucapkan ‘ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASULULLAH’, janganlah engkau sambung dengan HAYYA ‘ALASHSHALAAH (Marilah mendirikan sholat) ‘. Tapi serukanlah, ‘SHALLUU FII BUYUUTIKUM (Sholatlah kalian di tempat tinggal masing-masing) ‘.” Lalu orang-orang seakan mengingkarinya. Maka Ibnu ‘Abbas pun berkata, “Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya sholat Jumat adalah kewajiban dan aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan lumpur dan tempat yang licin.”

📚 HR. Bukhori dan Muslim.

147). Apakah hukumnya menjamak dua sholat tanpa uzur seperti sakit, safar dan selain keduanya?

Jawab :

🌱Barang siapa menjamak Dhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya tanpa uzur maka kami khawatirkan batal sholatnya kecuali seorang hamba itu melakukannya karena ada kebutuhan tanpa menjadikannya kebiasaan.

▶ Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

{ إِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا}

“Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 103).

🌻Maka masuknya waktu adalah syarat sahnya sholat.

▶ Dan juga firman Allah Ta’ala:

{ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّيْنَ }

“Maka celakalah orang yang sholat,

{الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلَا تِهِمْ سَاهُوْنَ ۙ}

“(yaitu) orang-orang yang lalai terhadap sholatnya.”(QS. Al-Ma’un 107: Ayat 4,5)

🌺Imam Al-Baghawi berkata dalam tafsirnya:

“Yaitu dari waktu-waktunya mereka lalai.”

🍃 Dan dalil tentang bolehnya menjamak karena adanya uzur seperti sakit atau semisalnya adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ : جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ، فِي غَيْرِ مَطَرٍ، وَلَا سَفَرٍ. قَالُوا : يَا أَبَا عَبَّاسٍ، مَا أَرَادَ بِذَلِكَ ؟ قَالَ : التَّوَسُّعَ عَلَى أُمَّتِهِ. رواه الإمام أحمد وصححه الأرنؤوط.

Dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjamak antara shalat Dhuhur dan ‘Ashar, Maghrib dan Isya` tanpa disebabkan hujan atau bepergian. Mereka bertanya; Wahai Abu Abbas, apa yang dikehendakinya? Ia menjawab; Untuk memberi kemudahan bagi umatnya.

📚 HR. Ahmad dan dishahihkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth.

🌱Dan diambil faedah dari hadits ini bolehnya menjamak sholat pada waktu hujan turun, dan yang lebih utama tidak menjamaknya dikarenakan tidak ada hadits shohih shorih (jelas) untuk menjamak sholat ketika hujan turun, tetapi Beliau tidak mengingkari orang yang menjamaknya.

148). Apakah hukumnya sholat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya?

Jawab:

🌱Orang-orang yang melaksanakan sholat sebelum waktunya walaupun seperempat jam maka sholatnya batal. Seperti orang yang sholat Shubuh sebelum jelas fajar shodiq yaitu benang putih dari benang hitam. Barang siapa sholat bersama imam yang sholat sebelum waktunya, wajib baginya untuk mengulang sholatnya dan menjadikan sholatnya bersama imam sebagai sholat nafilah (sunnah).

▶ Dalilnya tentang sholat sebelum waktunya adalah hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:( لَعَلَّكُمْ سَتُدْرِكُونَ أَقْوَامًا يُصَلُّونَ الصَّلَاةَ لِغَيْرِ وَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتُمُوهُمْ فَصَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ لِلْوَقْتِ الَّذِي تَعْرِفُونَ ثُمَّ صَلُّوا مَعَهُمْ وَاجْعَلُوهَا سُبْحَةً ). رواه ابن ماجه وصححه الألباني.

Dariari Abdullah bin Mas’ud ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangkali kalian nanti mendapati orang-orang yang mengerjakan sholat di luar waktunya, jika kalian mendapati mereka maka sholatlah di rumah-rumah kalian pada waktu yang telah kalian ketahui, setelah itu sholatlah bersama mereka sebagai shalat tathawwu’ (tambahan). “

📚 HR. Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany.

🍁 Makna (ًسُبْحَة) yaitu nafilah (sunnah).

🌾 Dalam hadits ini terdapat keterangan batalnya sholat di luar waktunya dari sabda Rasulullah ‎ﷺ:

( فَصَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ ).

“Maka sholatlah di rumah-rumah kalian.”

▶ Dan sabda Beliau ‎ﷺ:

( صَلُّوا مَعَهُمْ وَاجْعَلُوهَا سُبْحَةً ).

“Sholatlah bersama mereka dan jadikanlah sebagai sholat sunnah.”

Yaitu :
Janganlah menjadikannya sebagai sholat fardhu dan jangan menganggapnya.