๐นRisalah Ketiga๐น
๐ทBab Kewajiban Puasa Dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal๐ท
Soal:
11. Apakah hukum seorang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadan?
Jawab:
๐ฅ”Apabila dia tidak berpuasa di bulan Ramadan karena telah menghalalkan yang demikian itu sedangkan dia mengetahui keharamannya maka wajib (bagi pemerintah Muslim) untuk membunuhnya (karena telah kafir, baca penjelasan Syaikh Utsaimin di bawah ini), apabila dia seorang yang fasik (pelaku maksiat) diberikan hukuman karena berbuka puasa (tidak berpuasa)nya di bulan Ramadan.”
โ(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).
๐ฅ “Barangsiapa mengingkari wajibnya puasa Ramadan maka dia telah murtad (keluar dari agama Islam) dan telah kafir, dia diminta untuk bertaubat, apabila dia bertaubat dan mengakui wajibnya maka itu yang dituntut, jika tidak maka dia dibunuh (oleh pemerintah Muslim) karena telah kafir.”
โ(Syaikh Ibnu Utsaimin).
๐ฅ “(Seorang) yang mengingkari wajibnya (puasa Ramadan) dianggap telah kafir karena dia telah mengingkari Al Qur’an Al Karim.”
โ(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).
Soal:
12. Apakah hukum seorang yang menggampangkan (meninggalkan) puasa Ramadan?
Jawab:
๐ฅ”Dia telah melakukan dosa besar dan berdosa, telah meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun Agama Islam, akan tetapi tidak datang dalil akan pengkafirannya, cukup baginya terhalangi dari kebaikan, bahwasanya dia akan mendapatkan ancaman hukuman dari Allah Ta’ala.”
โ(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).
Soal:
13. Seorang berbuka (meninggalkan) puasa beberapa bulan dari bulan-bulan Ramadan tanpa uzur syariat (alasan yang dibenarkan agama) kemudian dia bertaubat, apakah dia mengqodho (mengganti) bulan-bulan (yang telah ditinggalkan) itu?
Jawab:
๐ฅ”Seorang yang sengaja tidak mengerjakan puasa Ramadan atau salat lima waktu dengan tanpa uzur syariat tidak mengqodho (apa yang dia telah tinggalkan), dan tidaklah sah darinya (bila dikerjakan).”
โ(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).
๐ฅ “Seorang Mukallaf (yang diberikan beban syariat) meninggalkan dengan sengaja puasa Ramadan ini termasuk paling besarnya dosa, sebagian Ulama berpendapat telah kafir dan murtad disebabkan yang demikian itu, wajib atasnya bertaubat yang sungguh-sungguh dan memperbanyak amalan saleh dari ibadah sunnah, tidak ada padanya qodho’ (mengganti) menurut salah satu pendapat yang rajih (kuat) dari dua pendapat ulama karena dosanya dia lebih besar dari apabila dia menembelnya dengan menqodho’ (mengganti).”
โ(Al Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
14. Dengan apa tetap masuknya bulan Ramadan?
Jawab:
๐พ”Tetap masuknya bulan Ramadan dengan salah satu dari dua perkara: bisa dengan rukyah hilal (melihat bulan) atau menyempurnakan bilangan Sya’ban tiga puluh hari.”
Soal:
15. Apakah digunakan hisab ilmu falak (perbintangan) dalam menetapkan masuknya bulan Ramadan?
Jawab:
๐ฟ”Tidak dianggap hisab ilmu falak sebagai asal penetapan awal dan akhirnya puasa bulan Ramadan bahkan yang dianggap dalam yang demikian itu adalah rukyah hilal.”
โ(Al Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
๐บ “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menghikayatkan ijmak (kesepakatan Ulama) bahwa tidak boleh bersandar pada ilmu hisab dalam penentuan hilal (pergantian bulan) dan ini yang benar yang tidak diragukan lagi di dalamnya. Dan Allah lah Yang Memberikan Taufiq.”
โ(Imam Ibnu Baz).
Soal:
16. Berapa disyaratkan saksi dalam penetapan rukyah hilal Ramadan?
Jawab:
๐Kebanyakan Ulama berpendapat bahwa cukup satu orang saksi adil, sesuai yang diriwayatkan Imam Abu Dawud nomor [2342] dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Orang-orang berusaha melihat hilal, kemudian aku kabarkan Rasulullah โ๏ทบ bahwa aku telah melihatnya, kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa juga.”
Soal:
17. Berapa disyaratkan saksi dalam penetapan rukyah hilal bulan syawal (keluar dari bulan Ramadan)?
Jawab:
๐Jumhur (Kebanyakan) Ulama berpendapat bahwasanya disyaratkan dua orang saksi adil paling sedikitnya, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albany dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khoththob dari sebagian Sahabat Nabi โ๏ทบ bahwasanya Nabi โ๏ทบ bersabda:
(( ุตููู ููุง ููุฑูุคูููุชููู ููุฃูููุทูุฑููุง ููุฑูุคูููุชููู ููุฃููู ุชูุดูููููุง ููููุง ููุฅููู ุบูู ูู ุนูููููููู ู ููุฃูุชูู ูููุง ุซูููุงุซูููู ููุฅููู ุดูููุฏู ุดูุงููุฏูุงูู ู ูุณูููู ูุงูู ููุตููู ููุง ููุฃูููุทูุฑููุง )).
“Berpuasalah ketika kalian melihatnya (hilal) dan berbukalah karena ru`yah (melihat hilal). Jika kalian terhalangi untuk melihatnya (karena mendung), maka genapkanlah menjadi tiga puluh hari. Dan jika dua orang muslim bersaksi telah melihat hilal, maka berpuasa dan berbukalah kalian.”
Soal:
18. Seorang melihat hilal bulan Ramadan seorang diri, sedangkan dia tidak memberitahukan seorangpun atau dia memberitahukan kepada pemerintah akan tetapi tidak diterima persaksiannya, Apakah wajib baginya untuk berpuasa (dengan rukyahnya)?
Jawab:
๐ท”Wajib baginya berpuasa menurut pendapat Kebanyakan Ulama apabila telah pasti melihatnya hilal (bulan) karena Nabi โ๏ทบ menggantungkan puasa dengan rukyah hilal, Beliau โ๏ทบ bersabda sebagaimana dalam hadits Bukhori Muslim:
((ุตููู ููุง ููุฑูุคูููุชููู ููุฃูููุทูุฑููุง ููุฑูุคูููุชููู)).
“Berpuasalah ketika kalian melihatnya (hilal) dan berbukalah karena rukyah (melihat hilal).”
๐พWajib baginya untuk beramal dengan pengetahuannya (bahwa dia melihat hilal), akan tetapi dipandang bagus bahwa dia menyembunyikan perkaranya, menyembunyikan puasanya dan berbukanya supaya tidak membuat kerancuan kepada orang-orang dan menimbulkan keributan.”
โ(Syaikh Muqbil Al Wadi’y).
Soal:
19. Apabila terhalang mendung dari melihat hilal pada malam ketiga puluh bulan Sya’ban, maka apakah (besok paginya) mereka berpuasa Ramadan?
Jawab:
๐ปTidak boleh berpuasa pada hari itu karena Nabi โ๏ทบ bersabda:
(( ููุฅููู ุบูู ูู ุนูููููููู ู ููุฃูููู ููููุง ุนูุฏููุฉู ุดูุนูุจูุงูู ุซูููุงุซูููู )).
“Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh.”
Soal:
20. Apabila berselisih Kaum Muslimin suatu negara dalam pengumuman hilal Ramadan, Bagaimana jalan terbaik (dalam menyikapi) yang demikian itu?
Jawab:
๐ป”Aku memandang bahwa setiap penduduk (kaum Muslimin) setiap negara untuk berpuasa bersama pemerintah (negara)nya tidak terbagi sendiri-sendiri, sebagian mereka berpuasa bersama pemerintahnya, sebagian yang lain bersama selain pemerintahnya, ada yang lebih dulu dan ada yang lebih akhir, karena yang demikian akan memperluas perselisihan dalam satu negara.”
โ(Syaikh Al-Albany).
๐”Wajib bagi seorang Muslim untuk berpuasa bersama pemerintahnya yang dia tinggal, dan berbuka puasa bersamanya juga, karena Nabi โ๏ทบ bersabda:
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู:(( ุงูุตููููู ู ููููู ู ุชูุตููู ูููู ููุงููููุทูุฑู ููููู ู ุชูููุทูุฑูููู )).
Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ” Berpuasa itu pada hari kalian semua berpuasa dan berbuka itu pada hari di mana kalian semua berbuka, demikian juga dengan Idul Adha, yaitu pada hari kalian semuanya berkurban.”
โ(Syaikh Ibnu Baz).
