๐นRisalah Kedua Belas๐น
๐ทBab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya ๐ท
Soal:
101. Apakah menghirup gas oksigen membatalkan puasa?
Jawab :
๐ป”Menghirup gas oksigen buatan bagi orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya.”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
102. Apakah menggunakan penyegar mulut membatalkan puasa?
Jawab :
๐”Tidak mengapa menggunakan penyegar mulut yang mengandung obat dengan syarat meludahkannya dan tidak masuk kerongkongan sesuatu darinya secara sengaja.”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
103. Apakah masuknya alat endoskopi (seperti teropong yang terdapat padanya sinar dan kamera) kedokteran ke lambung membatalkan puasa?
Jawab :
๐”Apabila alat tersebut masuk ke lambung menggunakan pelumas maka membatalkan puasanya, tetapi apabila tanpa pelumas (kering) maka tidak batal puasanya walaupun alat itu sampai ke lambung.”
โ(Fatwa Syaikh Al-Albany dan Syaikh Al-Utsaimin rahimahumullah).
Soal:
104. Apakah obat tetes telinga membatalkan puasa ?
Jawab :
๐พ”Tidak membatalkan puasa karena telinga bukan termasuk saluran makanan dan minuman, hanya saja ia termasuk dari lubang tubuh, dan bersamaan hal itu untuk kehatian-hatiannya tidak menggunakannya di siang Ramadan untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama (khilaf). Jika dia yakin masuknya sesuatu ke kerongkongan, maka untuk kehati-hatiannya mengganti puasa hari tersebut, sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.”
Soal:
105. Apakah celak mata atau tetes mata membatalkan puasa?
Jawab:
๐ป”Tidak membatalkan puasa walaupun didapati rasanya di kerongkongannya, karena mata bukanlah saluran menuju lambung, oleh karena ini Lajnah Daimah memberikan fatwa kemudian mereka berkata: ‘Yang lebih hati-hati mengakhirkan penggunaan tetes mata dan celak mata sampai waktu malam hari untuk keluar dari perbedaan pendapat di kalangan Ulama, yang lebih hati-hati juga dia mengganti puasa apabila menggunakannya di siang hari dan didapati rasanya di kerongkongannya.”
Soal:
106. Seorang mandi atau mengolesi badannya minyak kemudian dia dapati bekasnya masuk ke dalam kulitnya ?
Jawab:
๐”Tidak batal puasanya dengan demikian itu, sebagian Ulama menukilkan kesepakatan Ulama.”
Soal:
107. Bagaimana hukumnya mendinginkan badan (dengan mandi dan semisalnya) bagi orang yang puasa?
Jawab :
๐”Mendinginkan badan bagi orang yang berpuasa hukumnya boleh, tidak mengapa. Sungguh dahulu Rasulullah โ๏ทบ menuangkan air ke kepalanya karena kepanasan atau karena haus sedangkan Beliau โ๏ทบ berpuasa. Dahulu Umar radhiyallahu ‘anhu membasahi bajunya dengan air untuk menurunkan derajat panas yang sangat atau haus, dan basah badan tidak mempengaruhi (menjadikan batal) puasa karena air tidak masuk lambung.”
โ(Syaikh Al ‘Utsaimin).
Soal:
108. Apakah penggunaan suntikan membatalkan puasa ?
Jawab :
๐ท”Apabila suntikan tidak mengandung zat makanan, hanya saja untuk menurunkan demam atau bius (pati rasa) misalnya, maka tidak batal puasanya. yang lebih berhati-hati menundanya sampai malam hari; karena ia memiliki bentuk dan masuk ke dalam tubuh, seperti yang difatwakan โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).”
โก Apabila suntikan mengandung zat makanan, maka batal puasanya karena hukumnya hukum makanan dan minuman.”
Soal:
109. Apakah seorang yang berpuasa mendapatkan tranfusi darah membatalkan puasanya?
Jawab :
๐ฟ”Ya, mengharuskan padanya menqodho (mengganti) puasa dikarenakan apa yang ditransfusikan melaluinya dari darah segar.”
โ(Syaikh Ibnu Baz).
Soal:
110. Orang yang muntah sedangkan dia berpuasa, apakah membatalkan puasanya?
Jawab :
๐”Jika muntah dengan sendirinya (tidak sengaja), maka tidak membatalkan puasa.
โก Jika sengaja mengeluarkan muntah, maka batal puasanya dan baginya menqodho puasa sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Darda radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah โ๏ทบ muntah kemudian berbuka, yakni berbuka disebabkan muntah.
๐ฟSungguh telah datang penjelasan secara rinci dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dalam kitab Al-Muwaththa karya Imam Malik dengan sanad sahih, dan Imam Tirmidziy menyebutkan bahwa Ulama mengamalkan hal ini (hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma).”
