Risalah Keempat Belas
๐ทBab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya ๐ท
Soal:
- Apakah wajib bagi orang yang melihat seorang yang berpuasa sedang makan atau minum karena lupa untuk mengingatkannya bahwa dia sedang berpuasa? Jawab :
๐”Barang siapa yang melihat seorang Muslim sedang makan atau minum di siang Ramadan atau melakukan sesuatu dari pembatal puasa yang lain, wajib baginya untuk mengingkarinya; karena menampakkan hal itu di siang hari puasa adalah kemungkaran walaupun pelakunya diberi uzur pada hal tersebut, agar manusia tidak berani menampakkan yang diharamkan Allah Ta’ala dari pembatal puasa di siang hari puasa dengan alasan lupa.”
โ(Syaikh Ibnu Baz).
๐”Barang siapa yang melihatnya, maka wajib baginya untuk mengingatkannya karena ini termasuk mengubah kemungkaran, sungguh Rasulullah โ๏ทบ bersabda:
ู (( ู ููู ุฑูุฃูู ู ูููููู ู ู ูููููุฑูุง ููููููุบููููุฑููู ุจูููุฏููู ููุฅููู ููู ู ููุณูุชูุทูุนู ููุจูููุณูุงูููู ููุฅููู ููู ู ููุณูุชูุทูุนู ููุจูููููุจููู )).
“Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah ia mencegahnya dengan hatinya.”
Tidak diragukan lagi makan dan minumnya orang yang berpuasa dalam keadaan dia berpuasa adalah kemungkaran, akan tetapi dia diampuni ketika lupa karena dia tidak berdosa. Adapun orang yang melihatnya, maka sesungguhnya tidak ada uzur baginya untuk meninggalkan pengingkaran padanya.”
โ(Syaikh Al -‘Utsaimin).
Soal:
- Hukum puasa orang yang dipaksa melakukan pembatal dari pembatal-pembatal puasa ? Jawab:
๐บ”Barang siapa dipaksa untuk berbuka sedang dia tidak mampu untuk menolaknya, puasanya sah dan tidak ada qodho puasa atasnya. Adapun apabila dia mampu untuk menolaknya sehingga dia tidak berbuka, maka wajib baginya untuk bertahan, karena pemaksaan terhadap berbuka adalah suatu kemungkaran yang wajib bagi dia mengingkarinya.”
โ(Imam Asy-Syaukani).
Soal:
- Seorang makan dan minum karena menyangka belum terbit fajar shodiq sedangkan sesungguhnya telah terbit fajar apakah dia harus mengganti puasanya? Jawab :
๐”Jika dia mengetahui bahwasanya telah jelas waktu subuh, maka baginya mengqodho puasa. Adapun apabila dia tidak mengetahui apakah ketika dia makan atau minum sudah subuh atau belum, maka tidak ada qodho puasa baginya; karena pada asalnya masih adanya waktu malam.”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
๐บAku (penulis kitab) katakan :
“Kebanyakan para Ulama memandang qodho puasa di hari itu, jika orang berpuasa itu melakukan hal tersebut, itu untuk lebih lepas tanggungan dan berhati-hati terhadap ibadah yang agung ini. Wallahua’lam.”
Soal :
- Dia berbuka karena menyangka bahwa matahari telah tenggelam kemudian menjadi jelas baginya kebalikannya (matahari belum tenggelam) apakah puasanya sah ? Jawab:
๐พ”Sebagian Ulama berpendapat menqodho puasa di hari itu karena perkataan Hisyam bin ‘Urwah: ‘Harus mengganti puasa’.
Sebagian ulama yang lain berpendapat: ‘Tidak mengharuskannya menqodho puasa. Sebagaimana datang riwayat Abdurrozzaq dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya manusia berbuka menyangka matahari telah tenggelam tak lama kemudian awan tersingkap dan matahari masih ada, maka orang-orang berkata : ‘kita mengqodho puasa hari ini ?’
Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu berkata : Wallahi (Demi Allah), kita tidak menggantinya, kita tidak menyengaja untuk berbuat dosa.’
โกAku (Penulis) katakan:
“Pendapat pertama lebih berhati-hati dalam ibadah yang agung ini, lebih lepas dari tanggungan. Wallahua’lam.”
Soal:
- Apa saja yang dimakruhkan dalam berpuasa? Jawab:
๐ป”Berciuman jika membangkitkan syahwat,
bercumbu bagi orang yang masih muda yang sudah menikah, berpikir tentang hubungan suami istri,
berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung,
mengunyah luban yang sama sekali tidak terurai (tidak memiliki rasa),
mencicipi makanan tanpa adanya kebutuhan,
mengumpulkan ludah kemudian menelannya,
Berenang karena dikhawatirkan air masuk ke rongga perut,
banyak tidur,
tetes mata dan telinga,
memperbanyak pembicaraan mubah (yang dibolehkan),
bercampur baur dengan manusia tanpa kebutuhan,
menyia-nyiakan waktu,
mengeluh kepada manusia bahwasanya dia lapar atau haus,
tertinggalnya sisa makan sahur di antara gigi,
melakukan pekerjaan yang berat (seperti kerja kasar [bangunan, kuli pasar]),
mengakhirkan berbuka,
bau tidak enak di badan,
memperbanyak menu makanan dan minuman,
tidak menjaga dari menghirup udara berdebu, asap dapur dan semisalnya,
mengeraskan suara dengan berteriak,
membicarakan wanita,
mengeraskan suara ketika berdahak,
makan bawang bombay, bawang putih, kucai dan lobak kemudian datang ke masjid dalam keadaan itu,
membuang waktu dengan bermain bola.”
โ(Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al-Wushabiy).
๐นBab yang berkaitan dengan jimak dan pendahuluannya di siang hari Ramadan๐น
Soal:
- Hukum orang yang berjimak di siang Ramadan dalam keadaan dia mengetahuinya, menyengaja hal tersebut dan tanpa uzur (alasan syar’i)? Jawab:
๐”Sepakat para Ulama bahwa dia berdosa, batal puasanya sama saja keluar mani atau tidak. Dan Jumhur (Kebanyakan) Ulama memasukkan bahwa dalam hal itu juga, hubungan yang diharamkan seperti zina atau mendatangi wanita dari duburnya.”
Soal:
- Apa kaffarah seorang yang jimak di siang Ramadan? Jawab:
๐ฟ”Memerdekakan budak, jika tidak mampu atau sulit didapatkan seperti keadaan saat ini, maka berpuasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu, memberi makan enam puluh orang miskin. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah โ๏ทบ bersabda kepada orang yang menjimaki istrinya di siang Ramadan:
(( ูููู ุชูุฌูุฏู ุฑูููุจูุฉู ุชูุนูุชูููููุง ููุงูู ููุง ููุงูู ูููููู ุชูุณูุชูุทููุนู ุฃููู ุชูุตููู ู ุดูููุฑููููู ู ูุชูุชูุงุจูุนููููู ููุงูู ููุง ููููุงูู ูููููู ุชูุฌูุฏู ุฅูุทูุนูุงู ู ุณูุชููููู ู ูุณููููููุง )).
“Apakah kamu memiliki budak, sehingga kamu harus membebaskannya?” Orang itu menjawab: “Tidak”. Lalu Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu sanggup bila harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut?” . Orang itu menjawab: “Tidak”. Lalu Beliau bertanya lagi: “Apakah kamu memiliki makanan untuk diberikan kepada enam puluh orang miskin?”โฆ.
Soal:
- Jika seorang istri menuruti suaminya untuk berjimak sedangkan dia berpuasa, apakah wajib atasnya kaffarah? Jawab:
๐บ”Wajib baginya taubat dan kaffarah, karena pada asalnya laki-laki dan wanita sama dalam hukum syariat kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.”
Soal
- Seorang menjimaki istrinya di hari ke 30 Sya’ban, kemudian dia mengetahui bahwa hari itu awal Ramadan, apa yang wajib atasnya? Jawab :
๐พ”Tidak ada kaffarah baginya, tidak berdosa, dia mengqodho puasa hari tersebut saja.”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
- Seorang menjimaki istrinya di waktu fajar subuh karena menyangka masih malam, apa yang wajib atasnya? Jawab :
๐”Sebagian Ulama berpendapat bahwa tidak ada qodho puasa padanya dan tidak pula kaffarah baginya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: ‘Dan ini adalah pendapat yang paling benar dan serupa dengan pokok syariat dan apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Ini adalah qiyas ushul (pokok) Imam Ahmad dan selainnya. Bahwasanya Allah mengangkat hukuman (dosa) dari seorang yang lupa dan tidak sengaja berbuat salah. Dan orang ini telah berbuat salah secara tidak sengaja. Sungguh Allah Ta’ala telah membolehkannya makan dan jimak sampai jelas baginya benang putih atas benang hitam dari terbitnya fajar shodiq. Barang siapa yang melakukan apa yang diajak kepadanya,dan dibolehkan baginya, tidak bergampangan, maka ini lebih utama untuk mendapatkan uzur dari seorang yang lupa, Wallahua’lam.”
๐Aku (penulis) katakan :
“Kalau dia mengganti hari tersebut itu lebih utama dan lebih bebas dari tanggungan, dan keluar dari khilaf Ulama, Wallahua’lam.”
