Bab Pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya
Soal:
- Apakah perbedaan antara kaffarah dan fidyah serta yang berkaitan dengan puasa? Jawab :
🌺”Perbedaan di antara keduanya adalah fidyah untuk orang yang lanjut usia dan orang yang semisalnya dalam hukum syar’i termasuk orang yang tidak mampu berpuasa, maka dia berbuka dan setiap harinya mengeluarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin. Adapun kaffarah adalah bagi orang yang menjimaki istrinya di siang Ramadan dan itu khusus terkait dengan hal tersebut. Ini menurut pendapat yang benar.”
Soal:
- Seorang menjimaki istrinya di siang Ramadan karena lupa, apakah wajib baginya kaffarah? Jawab:
🍀”Tidak ada qodho baginya, tidak pula kaffarah. Sungguh telah tetap dari Al-Qur’an dan Sunnah bahwasanya orang yang melakukan larangan karena berbuat salah tanpa sengaja atau lupa, maka Allah Ta’ala tidak menghukumnya.”
✒(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah).
Soal:
- Seorang mengetahui bahwa seorang yang puasa tidak boleh jimak di siang Ramadan tetapi dia tidak tahu wajibnya kaffarah atasnya, apakah dia diberikan uzur karena ketidaktahuannya tersebut? Jawab :
🌿”Tidak gugur atasnya kaffarah. Laki-laki yang melakukan jimak di siang Ramadan, dia tahu larangan jimak tapi tidak tahu secara rinci kaffarahnya, Rasulullah ﷺ tidak memberinya uzur.”
Soal:
- Seorang bercumbu dengan istrinya tanpa jimak kemudian dia keluar mani, apakah wajib atasnya kaffarah jimak di siang hari Ramadan? Jawab :
🍁”Tidak wajib baginya kaffarah akan tetapi dia telah merusak puasanya, wajib baginya taubat dan mengganti hari tersebut sebagai bentuk kehati-hatian.”
Soal:
- Bagaimana hukum mencium atau bercumbu bukan di kemaluan bagi orang yang berpuasa ? Jawab :
🌷”Apabila pelaku adalah orang lanjut usia atau pemuda yang lemah syahwatnya, tidak tergerak syahwatnya karena ciuman maka boleh dia melakukannya.
Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ tentang bercumbu bagi orang yang puasa dan Beliau ﷺ memberikan keringanan baginya. Kemudian datang laki-laki lain bertanya tentang hal yang sama kemudian Beliau ﷺ melarangnya.
➡ Yang Beliau ﷺ beri keringanan adalah orang tua, yang Beliau ﷺ larang adalah pemuda.
➡ Apabila pelaku mengkhawatirkan dirinya akan mengeluarkan mani atau akan melakukan jimak, maka dalam keadaan ini tidak boleh baginya berciuman untuk mencegah (terjatuh lebih jauh).
➡ Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata: ‘Aku tidak tahu seorangpun memberikan keringanan dalam ciuman bagi orang yang berpuasa kecuali dia mensyaratkan aman dari melakukan yang lebih jauh dari hal itu. Dan orang yang tahu bahwa dirinya akan melakukan hal yang lebih jauh yang akan merusak puasanya, maka wajib dia menjauhinya.’
➡ Ibnu Hubairoh rahimahullah berkata: ‘Ulama rahimahumullah sepakat akan dimakruhkannya ciuman bagi orang yang tidak aman darinya dan mempengaruhi syahwatnya, kemudian mereka berbeda pendapat bagi orang yang tidak dikhawatirkan (terjatuh pada hal yang lebih jauh).”
Soal:
- Apakah onani membatalkan puasa ? Jawab:
🍀”Onani di bulan Ramadan dan selain Ramadan hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena Allah Ta’ala berfirman:
{وَا لَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ }ۙ
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.”(QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 29)
{ إِلَّا عَلٰۤى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَـكَتْ أَيْمَا نُهُمْ فَإِ نَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ ۚ}.
“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 30)
{فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَآءَ ذٰلِكَ فَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ }.
“Maka barang siapa mencari di luar itu (seperti zina, homoseks, dan lesbian), mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”(QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 31)
➡ Dan barangsiapa yang melakukan hal itu di hari dari hari-hari Ramadan, maka dosanya lebih besar dan lebih agung kejahatannya, wajib atasnya bertaubat dan beristighfar dan mengganti puasa hari dimana dia berbuka karenanya apabila dia mengeluarkan mani.”
✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
- Apakah keluarnya madzi membatalkan puasa? Jawab :
🌿”Madzi adalah cairan encer yang keluar dikarenakan berfikir tentang syahwat. Madzi najis menurut ijmak (kesepakatan) Ulama. Tidak membatalkan puasa karena tidak adanya dalil tentang hal tersebut.”
Soal:
157.Apakah keluarnya wadzi membatalkan puasa?
Jawab:
🌿”Keluarnya cairan lengket dan kental setelah kencing tanpa adanya rasa nikmat itu bukanlah mani tetapi wadzi, tidaklah ini membatalkan puasa, tidak pula wajib mandi karenanya. Hanya saja wajib baginya membersihkan kemaluan (istinja’) dan berwudu.”
✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
- Mimpi basah di siang hari Ramadan maka apa yang wajib atasnya ? Jawab :
🌺”Menurut ijmak (kesepakatan) Ulama bahwa orang yang mimpi basah di siang Ramadan, maka tidak ada tanggungan apapun atasnya, karena perkara ini di luar kehendaknya.”
Soal:
- Barangsiapa di waktu subuh dalam keadaan junub sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, apakah sah puasanya? Jawab:
🌻”Sah puasanya. Sebagaimana dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ﷺ mendapati fajar (subuh) sedangkan Beliau ﷺ dalam keadaan junub kemudian mandi dan berpuasa.”
