Soal:
- Apa batasan seorang itu dikatakan berjimak sehingga wajib baginya kaffarah? Jawab:
🌻”Batasan yang mewajibkan kaffarah dan berlaku baginya hukum-hukum nikah yaitu apabila kepada zakar (kulup) masuk ke dalam kemaluan wanita.”
Soal:
- Seorang yang melakukan jimak lebih dari sekali dalam sehari berapa kali kaffarahnya ? Jawab:
🍁”Imam Ibnu Abdil Bar, Ibnu Rusyd dan Ibnu Qudamah menukilkan ijmak (kesepakatan Ulama) bahwa tidak ada baginya kecuali satu kaffarah saja. Karena puasanya telah batal ketika dia melakukan jimak yang pertama, jimak yang kedua dia sudah berbuka, kecuali ketika selesai jimak yang pertama kemudian membayar kaffarah kemudian jimak yang kedua di hari itu juga, maka dia wajib membayar kaffarah yang kedua menurut sebagian pendapat Ulama rahimahumullah.”
Soal:
- Seorang yang berjimak dengan lebih dari satu istri dalam sehari apakah kaffarahnya lebih dari satu (berulang)? Jawab:
🍀”Yang tampak bahwa kaffarahnya tidak berulang selama jimak itu terjadi di hari yang sama.”
✒(Syaikh Al-Wadi’y).
Soal:
- Jika seorang melakukan jimak lebih dari sehari di siang Ramadan, berapa kaffarahnya? Jawab:
🌺”Wajib baginya kaffarah setiap hari dimana dia melakukan jimak; karena puasa tiap harinya dihitung sebagai ibadah yang terpisah (berdiri sendiri). Ini adalah pendapat Kebanyakan Ulama rahimahumullah.”
Soal
- Jika fajar shodiq telah terbit dan seseorang sedang melakukan jimak apakah wajib baginya kaffarah? Jawab :
🌾”Jika dia mencabut kemaluannya ketika azan, maka puasanya sah, tidak ada tanggungan atasnya. Apabila dia melanjutkannya sedangkan sudah masuk waktu fajar shodiq, maka dia berdosa dan wajib membayar kaffarah jimak (siang Ramadan).”
✒(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y)
Soal:
- Berbuat hiyal (tipu muslihat) agar terhindar dari kaffarah dengan makan dan minum kemudian melakukan jimak, apakah dia terbebas dari kaffarah? Jawab :
🍂”Ini lebih parah dari orang yang berbuat jimak saja; karena dia telah berbuat tipu muslihat terhadap syariat, maka kaffarah lebih diwajibkan atasnya. Karena seandainya tidak wajib atasnya kaffarah terhadap yang semisal ini, maka akan menjadi alasan tidak adanya kaffarah bagi siapapun; karena sesungguhnya seseorang tidak berhasrat melakukan jimak di siang Ramadan kecuali memungkinkannya makan terlebih dahulu kemudian melakukan jimak.”
✒(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).
Soal:
- Jika seorang melakukan jimak di hari dimana dia mengqodho puasa Ramadan, apakah wajib baginya kaffarah? Jawab :
🌷”Ulama telah sepakat bahwa orang yang melakukan jimak ketika mengqodho puasa Ramadan secara sengaja, maka tidak ada kaffarah baginya. Kecuali Imam Qotadah saja yang berpendapat wajib baginya kaffarah.”
✒(Imam Ibnu Abdil Bar).
Soal:
- Apakah hukumnya orang yang memutus berturut-turutan puasa kaffarahnya? Jawab :
🍃”Orang yang memutus puasa kaffarah tanpa uzur syariat, maka wajib baginya memulai dari awal dua bulan berturut-turut menurut Ijmak (kesepakatan) para Ulama. Dan
barang siapa yang memutus puasa kaffarah karena uzur syar’i, seperti wanita ketika datang haidnya atau sedang sakit tidak mampu padanya berpuasa maka puasanya tetap dihukumi berturut-turut, tidak mengharuskannya memulai dari awal lagi karena terputusnya puasa bukan karena keinginannya dan kehendaknya. Allah Ta’ala tidaklah membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.”
Soal:
- Apabila berkesinambungan (berturut-turutan) puasanya terputus karena Ramadan atau hari-hari yang diharamkan berpuasa seperti dua hari raya (Idul Fitri dan Adha), apakah hal ini memutus kesinambungan puasa kaffarah tersebut ? Jawab :
🍁”Jumhur Ulama berpendapat bahwa hal ini memutus kesinambungan puasa tersebut dan wajib baginya memulai dari awal karena memungkinkannya untuk menghindari hari tidak dibolehkan berpuasa ini, memilih dua bulan yang tidak ada hari-hari seperti ini. Sebagian Ulama mengecualikannya jika seseorang itu tidak tahu tentang datang hari raya atau Ramadan misalnya atau tidak tahu keharaman puasa di dua hari raya maka puasanya tidak terputus dan diberi uzur karena kejahilan (ketidak tahuan)nya.”
Soal:
- Orang yang berbuka karena jimak di siang hari Ramadan, apakah wajib atasnya mengganti puasa hari tersebut sebagai tambahan kaffarah? Jawab :
🌿”Tidak harus baginya mengqodho hari tersebut sebagai tambahan kaffarah. Sedangkan hadits yang menyebutkan wajibnya mengqodho, Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata tentang Hadits ini, hadits dhaif (lemah). Dilemahkan tidak hanya satu Ulama dari Huffazh (para penghafal hadits dan ahli hadits).
Dan baginya menahan dari pembatal puasa di sisa hari tersebut, karena makannya dia misalnya setelah jimak adalah menambah pelanggaran akan kesucian bulan ini, maka semakin bertambah pula dosanya karena hal itu. Kita berlindung kepada Allah Ta’ala.”
