Risalah Ketiga Belas Bab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya

Risalah Ketiga Belas๐ŸŒน

๐ŸŒทBab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya ๐ŸŒท

Soal:

  1. Apakah hijamah (berbekam) membatalkan puasa? Jawab:

๐ŸŒป”Dikompromikan di antara hadits-hadits, bahwa berbekam dimakruhkan pada orang yang menjadi lemah disebabkan dengannya, dan bertambah kemakruhannya, apabila kelemahannya itu sampai menjadi sebab berbukanya, dan tidak dimakruhkan pada orang yang tidak membuatnya lemah, Kesimpulannya: meninggalkan berbekam bagi orang yang berpuasa lebih utama.”

โœ’(Imam Syaukaniy).

Soal:

  1. Apakah fashd (macam pengobatan dengan mengeluarkan darah), donor darah dan semisal keduanya membatalkan puasa? Jawab:

๐Ÿ”Keluarnya darah yang bukan menurut kehendak seorang yang berpuasa, semisal mimisan atau luka, atau mengambil darah sedikit dengan jarum, atau darah yang keluar dari gusi setelah dicabut maka tidaklah membatalkan puasa.

โžก Dan keluarnya darah dalam jumlah banyak dengan kehendak seorang yang berpuasa, maka pembahasan ini terbangun tentang berbuka disebabkan berbekam, Lajnah Daimah (Majelis Ulama Saudi Arabia) telah memfatwakan pada keadaan ini, bahwa orang tersebut mengganti puasanya hari itu untuk keluar dari perbedaan pendapat di kalangan Ulama dan mengambil kehati-hatian supaya terlepas dari tanggungan.”

Soal:

  1. Apakah mengambil darah untuk tes laborat membatalkan puasa? Jawab :

๐ŸŒบ”Mengambil darah dari pembuluh darah untuk tes laborat atau selainnya, tidaklah membatalkan puasa, akan tetapi apabila yang diambil banyak, yang lebih utama supaya menundanya sampai malam hari, apabila melakukannya di siang hari, yang lebih hati-hati, mengganti puasa karena diserupakan dengan berbekam.”

โœ’(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:

  1. Apakah hukum mengobati gigi di siang hari Ramadan? Jawab:

๐ŸŒพ”Apabila dibutuhkan seorang yang berpuasa untuk mengobati giginya di tengah puasa, maka tidak mengapa, dengan tetap berupaya keras dari masuknya sesuatu ke dalam kerongkongannya, baik berupa obat atau sisa obat, dan jika masuk bukan karena kehendaknya maka ini tidak mengapa.”

โœ’(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Dia ingat bahwasanya dia sedang berpuasa sedangkan sesuap makanan ada di mulutnya, haruskah dia memuntahkannya? Jawab :

๐Ÿ‚”Wajib baginya memuntahkannya, karena makanan tersebut berada di mulut. Dia dihukumi secara lahirnya. Dan yang menunjukkan bahwa dia dihukumi secara lahirnya, bahwa orang yang berpuasa kalau berkumur-kumur tidak batal puasanya. Adapun apabila dia menelannya (tanpa sengaja) sampai masuk di antara kerongkongan dan lambung, maka dia tidak harus mengeluarkannya. Jika dia berusaha mengeluarkannya, maka puasanya batal karena dia menyengaja muntah.”

โœ’(Syaikh Al ‘Utsaimin).

Soal:

  1. Apakah mengunyah luban (permen karet) membatalkan puasa? Jawab:

๐Ÿ”Barang siapa mengunyah luban (permen karet) maka telah batal puasanya, wajib baginya mengganti puasanya pada waktu yang dia telah berbuka dengannya.”

โœ’(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apakah obat bius membatalkan puasa? Jawab:

๐Ÿ€”Pengunaannya untuk mencabut gigi geraham atau gigi yang lain atau selainnya adalah boleh; karena itu tidaklah bermakna makan dan minum, dan asalnya adalah tetapnya puasa dan selamatnya, tidaklah dihukumi dengan batalnya melainkan dengan bukti yang jelas.”

โœ’(Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam).

๐ŸŒฟDan ini apabila tidak menghabiskan waktu siang secara keseluruhan, adapun apabila menghabiskan waktu siang secara keseluruhan, batal puasanya.

Soal:

  1. Apakah seorang yang pingsan sah puasanya? Jawab:

๐Ÿ€”Apabila dia berniat sejak malam hari dan waktu pagi dalam keadaan puasa, kemudian dia pingsan beberapa waktu dari waktu siang, maka puasanya tetap sah. Adapun apabila dia pingsan seluruh waktu siangnya, maka puasa tidak sah menurut pendapat kebanyakan Ulama, sekalipun dia telah meniatkan sejak malam hari, dan wajib baginya mengganti puasa.”

โœ’(Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam).

๐ŸŒพ”Dan dalilnya adalah Rasulullah โ€Ž๏ทบ bersabda dalam hadits Qudsi:

(( ูŠูŽุฏูŽุนู ุทูŽุนูŽุงู…ูŽู‡ู ูˆูŽุดูŽุฑูŽุงุจูŽู‡ู ูˆูŽุดูŽู‡ู’ูˆูŽุชูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฌู’ู„ููŠ )).

“Dia menahan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku.”

๐Ÿ“šHR. Imam Ahmad.

Diikutkan kata ‘menahan’ kepada seorang yang berpuasa sedangkan orang yang pingsan tidaklah sanggup padanya yang demikian itu.”

โœ’(Syaikh Al-Musyaiqih).

Soal:

  1. Apakah perbuatan maksiat membatalkan puasa? Jawab:

๐Ÿ‚”Perbuatan maksiat yang bukan kekafiran tidaklah membatalkan puasa, akan tetapi akan membatalkan (mengurangi) pahala sesuai dengan maksiatnya,
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah โ€Ž๏ทบ bersabda:

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…:((ูŽ ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฏูŽุนู’ ู‚ูŽูˆู’ู„ูŽ ุงู„ุฒู‘ููˆุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽู…ูŽู„ูŽ ุจูู‡ู ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ุญูŽุงุฌูŽุฉูŒ ูููŠ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏูŽุนูŽ ุทูŽุนูŽุงู…ูŽู‡ู ูˆูŽุดูŽุฑูŽุงุจูŽู‡ู )).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan keji dan berbuat keji, Allah tidak butuh orang itu meninggalkan makan dan minumnya.”

๐Ÿ“šHR. Bukhori.

Soal:

  1. Apakah sah puasa seorang yang makan dan minum dalam keadaan lupa? Jawab:

๐Ÿƒ”Puasanya sempurna (sah), dia tidak berdosa, sebagaimana hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah โ€Ž๏ทบ bersabda:

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„:((ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ุดูŽุฑูุจูŽ ู†ูŽุงุณููŠู‹ุง ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุตูŽุงุฆูู…ูŒ ููŽู„ู’ูŠูุชูู…ู‘ูŽ ุตูŽูˆู’ู…ูŽู‡ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุฃูŽุทู’ุนูŽู…ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุณูŽู‚ูŽุงู‡)).ู

dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian berpuasa kemudian ia makan atau minum karena lupa hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”

๐Ÿ“šHR. Al-Jamaah melainkan Nasa’i.