Risalah Kedua Puluh Tiga – Bab menqodho (mengganti) puasa dan berpuasa untuk orang yang telah meninggal dan hukum yang berkaitan dengannya

🌹Risalah Kedua Puluh Tiga🌹

🌷Bab menqodho (mengganti) puasa dan berpuasa untuk orang yang telah meninggal dan hukum yang berkaitan dengannya 🌷

Soal:
211. Manakah yang lebih utama antara menyegerakan puasa fardhu seperti qodho dan kaffarah ataukah puasa sunnah ?

Jawab :

🍁”Yang shahih (kuat) adalah bolehnya melakukan amalan sunnah selama waktunya tidak sempit, dan ini selain puasa Syawal, karena bahwa puasa 6 hari Syawal harus (ditekankan) setelah qodho karena Rasulullah ‎ﷺ;

(( مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ )).

“Siapa yang berpuasa Ramadan kemudian diiringinya dengan puasa enam hari di bulan Syawwal.”

✒(Syaikh Al ‘Utsaimin).

🌻”Yang utama adalah mendahulukan apa yang diwajibkan Allah Ta’ala padanya. Karena Rasulullah ‎ﷺ bersabda dalam hadits qudsi:

(( وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْه )).

“Hamba-Ku tidak bisa mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada yang telah Aku wajibkan.”

Akan tetapi apabila di sana ada hari yang memiliki keutamaan dan dia takut kehilangannya, dan waktu mengqodho ada keluasan, maka tidak mengapa in sya Allah (mengakhirkan qodho), sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mempunyai hutang puasa, tidaklah menqodhonya melainkan di bulan Sya’ban.”

✒(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).

🌷Aku (Penulis) berkata:

“Yakni : mustahil beliau radhiyallahu ‘anha tidak melaksanakan puasa sunnah walaupun satu hari, di antara waktu ini, bersamaan Rasulullah ‎ﷺ menghasung puasa ‘Asyura, ‘Arofah, Senin dan Kamis serta puasa di tanggal 13, 14, 15.”

Soal:
212. Apakah wajib mengqodho puasa sebelum masuk Ramadhan4 berikutnya?

Jawab:

🌼”Wajib mengqodho sebelum masuk Ramadan berikutnya. Barang siapa yang mengakhirkan tanpa uzur syariat, maka dia berdosa, karena asal dari perintah adalah menunaikannya secara segera. Dan sungguh Allah Ta’ala memerintahkan qodho dengan firman-Nya :

{ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ  }.

“Maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185).

Dan karena mengakhirkannya sampai datang Ramadan berikutnya menyerupai seorang yang mengakhirkan salat sampai masuk waktu sholat fardhu berikutnya, maka dia berdosa. Dan juga karena ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dahulu mengakhirkan mengqodho dari Ramadan sampai Sya’ban, dan menggantinya di bulan Sya’ban, karena kesibukannya dengan Rasulullah ‎ﷺ, maka perbuatan beliau radhiyallahu ‘anha merupakan penjelasan dari beliau tentang batas akhir yang diperbolehkan mengqodho puasa.”

Soal:
213. Orang yang mengakhirkan mengqodho sampai masuk Ramadan berikutnya, maka apa yang wajib atasnya?

Jawab:

🌱”Wajib baginya menqodho saja; karena yang diperintahkan dengannya dalam firman Allah Ta’ala:

{ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ }.

“Maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185).

Apabila dia memberi makan orang miskin bersama mengqodho puasa maka ini adalah bentuk kehati-hatian, sebagai pengamalan apa yang telah datang riwayatnya dari sebagian Sahabat dari pendapat: ‘memberi makan satu orang miskin setiap harinya’.”

Soal:
214. Seorang wanita terlambat mengqodho puasa sampai datang Ramadan berikutnya karena hamil dan menyusui, maka apa yang wajib atasnya?

Jawab:

🌾”Tidak mengapa atasnya dalam mengakhirkan qodho disebabkan adanya kesulitan karena hamil dan menyusui, kapan dia memiliki kemampuan, maka bersegera mengqodho puasanya, dikarenakan dia dalam hukum orang yang sakit.
Allah Ta’ala berfirman:

{  ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ  }.

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185)

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

“Jika dia mengakhirkan mengqodho dikarenakan adanya uzur, semisal sakit atau adanya kelemahan tidak kuat untuk mengqodho apa yang luput darinya, tidak ada kewajiban atasnya memberi makan orang miskin.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
215. Seorang berbuka secara sengaja tanpa melakukan jimak, tidak memiliki uzur, apakah wajib atasnya mengqodho?

Jawab:

🌳”Barang siapa yang berbuka dengan sengaja tanpa uzur syariat, maka dia telah jatuh ke dalam salah satu dosa dari dosa besar, wajib atasnya taubat, istighfar, menyesal terhadap apa yang telah terjadi, bertekad tidak mengulangi dosa besar ini dan wajib atasnya mengqodho puasa tersebut menurut pendapat Jumhur ulama, bahkan Al-Baghawiy menukilkan ijma’ dalam perkara ini.”

Soal:
216. Haruskah berurutan dalam mengqodho puasa Ramadan?

Jawab:

🍀”Tidak wajib berturut-turutan dalam mengqodho puasa Ramadan; karena bacaan yang mutawatir pada ayat qodho dalam Al-Qur’an mutlak bukan muqoyyad (adanya ikatan) yaitu firman Allah Ta’ala:

{فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ  }.

“Maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185)

Dan disunnahkan berturut-turut dalam mengqodho puasa dan bersegera, bergegas-gegas dalam lepas dari tanggungan; karena manusia tidak mengetahui apa yang akan merintanginya. Dan karena keumuman firman Allah Ta’ala:

{ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرٰتِ ۗ }.

“Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan.”(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 148).

Soal
217. Orang yang memulai mengqodho, apakah boleh baginya memutusnya (qodho)?

Jawab:

🍂”Barang siapa yang memulai mengerjakan yang wajib seperti qodho Ramadan, nazar tertentu atau mutlak, puasa kaffarah tidak boleh baginya keluar darinya, karena sesuatu yang ditentukan telah menjadi wajib atasnya masuk ke dalamnya. Dan yang tidak wajib di awalnya, telah menjadi wajib baginya dengan masuknya dia di dalamnya, maka menjadilah kedudukannya fardhu ‘ain. Tidak ada khilaf dalam hal ini. Alhamdulillah.”

✒(Imam Ibnu Qudamah).

Soal:
218. Seorang mempunyai kewajiban mengqodho lebih dari sebulan, bagaimana cara menggantinya?

Jawab:

🌿”Qodhonya ditunaikan secara berurutan, maka dia menqodho hari yang dia ditinggalkan dari bulan pertama kemudian bulan kedua dan seterusnya.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
219. Apabila seorang mengqodho puasa Ramadan atau kaffarah di hari Senin atau Kamis, apakah ditulis baginya pahala puasa sunnah ?

Jawab :

🍃”Ditulis juga baginya pahala sunnah menurut pendapat sebagian Ulama, karena maksudnya adalah mengagungkan dua hari ini dengan berpuasa, sungguh ini termasuk di dalamnya.”