๐นRisalah Keempat Puluh๐น
๐ทBab Seputar Penjelasan Tentang Salat Witir๐ท
Soal:
- Apa hukumnya salat Witir? Jawab:
๐”Hukum salat Witir adalah sunnah muakkad (yang ditekankan) menurut kesepakatan kaum Muslimin, tidak sepantasnya seseorang meninggalkannya. Salat Witir lebih ditekankan dari salat sunnah rawatib Dhuhur, Maghrib dan Isya. Dan salat Witir lebih utama dari seluruh salat sunnah di siang hari, seperti salat Dhuha, bahkan paling utamanya salat setelah salat fardhu adalah salat malam. Dan yang paling ditekankan dari itu adalah salat Witir dan salat sunnah Subuh. Wallahua’lam.”
โ(Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah).
Soal:
- Manakah yang lebih utama salat Witir dengan 5 atau 3 rakaat atau salat Malam 2 rakaat 2 rakaat? Jawab :
๐ฟ”Yang lebih utama adalah salam di setiap 2 rakaat dan itu yang masyhur dari perbuatan Rasulullah โ๏ทบ dan perintahnya untuk salat malam 2 rakaat 2 rakaat.”
โ(Al-Imam An-Nawawi).
Soal:
- Bagaimana caranya salat Witir 3 rakaat? Jawab :
๐ท”Berwitir dengan 3 rakaat ada 2 cara :
1). Setelah dua rakaat duduk dan bertasyahhud tasyahhud awal kemudian berdiri dan meneruskan rakaat ke 3, cara ini dilarang; dikarenakan cara salat Witir ini ada keserupaan dengan salat Maghrib.
2). Mengerjakan 3 rakaat sekaligus dengan satu tasyahhud. Dan ini termasuk dari cara yang disyariatkan.”
โ(Syaikh Al-‘Utsaimin).
Soal:
- Aku ingin salat sendirian di rumah tambahan dari salatku bersama Imam, haruskah aku tinggalkan salat Witir bersama imam? Jawab:
๐”Yang lebih utama engkau selesaikan salat Tarawih dan Witir bersama imam; dikarenakan Nabi โ๏ทบ bersabda:
(( ู ููู ููุงู ู ู ูุนู ุงููุฅูู ูุงู ู ุญูุชููู ููููุตูุฑููู ููุชูุจู ูููู ููููุงู ู ููููููุฉ )).
“Sesungguhnya apabila seseorang melaksanakan salat malam bersama imam hingga selesai, maka akan dicatat baginya salat satu malam penuh.”
Apabila engkau menginginkan salat setelah itu di sebagian malam, maka salatlah sekehendakmu dan jangan mengulang witir, bahkan cukup dengan witir yang engkau salat bersama imam.”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
- Apakah hukum membatalkan (menggenapkan) witir dengan satu rakaat setelah selesainya Imam dari salat witirnya? Jawab :
๐พ”Apabila dia ingin mengakhirkan salat witirnya supaya dia bisa salat di sebagian malam di rumahnya kemudian dia salat witir di akhir salatnya sendirian, maka apa yang dia lakukan dengan menggenapkan rakaat terakhir (bersama imam) -agar akhir salat malamnya adalah salat witir-, maka ini baik.”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
- Seorang yang membatalkan (menggenapkan) salat witirnya dengan menambah satu rakaat, maka apakah dikatakan bahwa dia salat malam bersama imam sampai selesai ? Jawab:
๐บ”Bisa dikatakan dia salat bersama imam sampai selesai, dan dia menambah satu rakaat untuk maslahat (kepentingan) syar’i hingga menjadi witirnya pada akhir malam, maka ini tidak mengapa.”
โ(Syaikh Ibnu Baz).
Soal:
- Berapa paling sedikitnya bilangan salat Witir? Jawab :
๐ฐ”Paling sedikitnya adalah satu rakaat, adapun selain salat sunnah Witir paling sedikitnya adalah 2 rakaat; sebagaimana sabda Nabi โ๏ทบ :
(( ุตูููุงุฉู ุงููููููู ู ูุซููู ู ูุซููู )).
“Salat malam 2 rakaat 2 rakaat.”
โ(Syaikh Al-Wadi’iy).
Soal:
- Apakah doa qunut hukumnya wajib dalam salat Witir? Jawab:
๐ป”Doa qunut dalam salat Witir adalah boleh dan bukanlah suatu keharusan, di antara Sahabatnya -yaitu Rasulullah โ๏ทบ’- ada yang tidak melakukan doa qunut, dan di antara mereka ada yang melakukan doa qunut pada setelah tengah bulan dari Ramadan, di antara mereka ada yang melakukan qunut setahun penuh, dan semuanya boleh. Barang siapa melakukan sesuatu dari itu, tidak ada celaan padanya.”
โ(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).
Soal:
- Apakah yang lebih utama terus menerus dalam qunut atau sesekali qunut dan sesekali meninggalkannya? Jawab:
๐บ”Doa qunut hukumnya sunnah dan bukanlah suatu kewajiban. Dan kami tidak mengetahui bahwa Rasulullah โ๏ทบ terus menerus melakukannya, sebagaimana kami tidak mengetahui bahwa Beliau โ๏ทบ sesekali meninggalkannya sesekali melakukannya, akan tetapi Sahabat sesekali melakukannya dan sesekali meninggalkannya. Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu ketika mengimami manusia di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu, dahulu Beliau sesekali qunut dan sesekali meninggalkannya, tidak mengapa meninggalkannya karena itu hukumnya sunnah, apabila ditinggalkan di sebagian waktu tidak mengapa.”
โ(Syaikh Ibnu Baz).
๐ฑ”Terkadang qunut; dikarenakan tidak datang qunut kecuali dari Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu, dan tidak datang dari seorangpun dari Sahabat yang lain. Seandainya qunut dilakukan terus-menerus tentu datang penyebutannya dari sahabat atau dari sebagian sahabat, dan keberadaan qunut datang dari Ubay saja, maka ini menunjukkan bahwa qunut tidak terus-menerus dilakukan, dan qunut kadang ditinggalkan di sebagian waktu.”
โ(Syaikh Al-Albany).
๐”Apabila engkau terkadang qunut dan terkadang tidak, maka ini menurutku lebih utama.”
โ(Syaikh Al-‘Utsaimin)
