Risalah Keempat Puluh Enam

🌹Risalah Keempat Puluh Enam🌹

🌷Bab Seputar Berbagai Pembahasan Terkait Puasa dan Salat Tarawih🌷

Soal:

  1. Sebutkan sebagian teknologi pengobatan modern di bidang kedokteran masa kini beserta keterangan hukumnya, apakah membatalkan puasa atau tidak? Jawab :

🌼”Teknologi pengobatan modern dalam bidang kedokteran banyak dan beragam, sebagiannya mirip zaman dahulu. Dan ini sebagiannya beserta penjelasannya dari yang membatalkan puasa dan tidak :

1). Obat Gosok (Vaselin), Balsam dan Koyo Kesehatan:

🌿Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berbicara tentang hal itu bahwasanya tidaklah membatalkan puasa. Dan Majmu Al-Fiqh Al-Islami sependapat dengan ini. Bahkan sebagian mereka menghikayatkan ijmak Ulama masa sekarang atas hal itu.

2). Ring Jantung atau Stent:

yaitu tabung kecil halus yang dimasukkan ke dalam pembuluh darah di jantung untuk pengobatan (sumbatan, penumpukan plak) atau pemotretan (analisa).

➡ Majmu Al-Fiqh Al-Islamiy berpendapat bahwasanya ini tidak membatalkan puasa karena bukan makan atau minum dan bukan pula dalam makna keduanya. Dan tidak masuk ke lambung.

3). Cuci darah

Ada 2 cara :

➡ 1). Hemodialysis,

Mencucinya dengan mesin khusus yang dinamakan alat cuci darah; di mana darah diambil ke alat ini, dan alat ini melakukan pembersihan darah dari unsur-unsur yang berbahaya (racun, limbah dan cairan pada darah); kemudian darah bersih dialirkan kembali ke badan lewat pembuluh darah. Dan ketika di tengah proses ini kadang dibutuhkan infus yang mengandung bahan makanan yang dberikan melalui pembuluh.

➡ 2. Dialisis peritoneal,

Dengan cara selaput dalam rongga perut sebagai penyaring. Peritoneum memiliki ribuan pembuluh darah kecil yang berfungsi selayaknya ginjal. Sayatan kecil dibuat di dekat pusar untuk jalan masuk selang khusus atau kateter. Kateter ini akan ditinggal di dalam rongga perut secara permanen. Fungsinya untuk memasukkan cairan dialisat, yaitu cairan yang mengandung gula tinggi gunanya untuk menarik zat limbah dan kelebihan cairan dari pembuluh darah sekitar, ke dalam rongga perut. Setelah selesai, cairan dialisat yang sudah mengandung zat sisa dialirkan ke kantong khusus yang akhirnya dibuang. Lalu diganti dengan cairan segar yang steril.(Alo Dokter).

🍂Dan yang dikuatkan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan fatwa Lajnah Daimah bahwa cuci darah membatalkan puasa; dikarenakan cuci darah adalah darah disuplai darah bersih, dan terkadang disuplai bahan makanan yang lain; sehingga terkumpulah dua hal pembatal puasa.

Catatan:

📌Seandainya terjadi sekadar pembersihan darah saja maka sesungguhnya tidak membatalkan puasa, akan tetapi yang terjadi dalam cuci darah adanya suplai sebagian bahan makanan, kandungan garam dan selain yang demikian itu.

4). Kapsul atau obat yang dimasukkan lewat kemaluan wanita,
dan contohnya: pencuci (pembersih) vagina;

➡ Menurut pendapat Malikiyyah dan Hanabilah: bahwa seorang wanita apabila diteteskan dalam kemaluannya suatu cairan maka sesungguhnya itu tidak membatalkan. Dan mereka memberikan alasan yang demikian itu bahwa tidak ada di sana hubungan antar kemaluan wanita dan rongga perut.

➡ Adapun pendapat kedua, yaitu pendapat Hanafiyyah dan Syafi’iyyah: bahwa seorang wanita batal puasanya dengan sebab itu.
Dan alasan mereka: adanya hubungan antara kandung kencing dan kemaluan wanita.

➡ Dan pengobatan modern berkata: bahwa tidak ada jalur pertemuan antara alat reproduksi wanita dan antara rongga perut wanita, oleh karena ini, tidaklah batal dengan perkara-perkara itu.

5). Obat atau kapsul yang dilakukan lewat dubur,

Dan digunakan untuk beberapa tujuan kedokteran, untuk meringankan suhu panas dan meringankan rasa sakit ambeien,

🌱Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: ‘Bahwasanya itu tidak membatalkan puasa; dikarenakan itu mengandung bahan obat, dan bukan cairan makanan, maka bukanlah makanan dan minuman atau bukan pula bermakna keduanya.

6). Anuscopi (pemeriksaan menggunakan alat kaku, dengan instrumen tubular kecil disebut anoscope)

Kadang Dokter memasukkan teleskop pada dubur ada pada untuk mengetahui keadaan usus (bawasir, fistula); perincian masalah ini sama dengan perincian teleskop yang dimaksukkan pada lambung (endoskopi pada Soal 103 yaitu apabila dalam teleskop tersebut terdapat pelumas (gel) yang sampai ke lambung maka batal puasa, apabila kering maka tidak batal sekalipun sampai lambung.

7). Sesuatu yang dimasukkan lewat jalan kemaluan laki-laki, baik teleskop, larutan atau obat.

🌺Para Ulama telah berbicara tentangnya sejak dulu,

➡ Menurut pendapat Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah bahwa: tetesan (larutan) ke dalam saluran kencing tidaklah membatalkan puasa, walaupun sampai ke kandung kemih; dikarenakan tidaklah di sana jalur pertemuan antara kemaluan laki-laki dengan rongga perut.

Dan yang mensahihkan dari pendapat Syafi’iyyah: ‘Bahwasanya itu membatalkan puasa; dikarenakan di sana terdapat jalur pertemuan antara kandung kemih dan rongga perut.

➡ Dan dalam pengobatan modern: Tidaklah ada hubungan antara saluran kencing dan alat pencernaan. Oleh karenanya, tidaklah membatalkan puasa.

8). Tablet yang diletakkan di bawah lidah untuk mengobati angina (nyeri dada) jantung,
dan dia akan terserap secara langsung, dan darah akan membawanya menuju jantung sehingga berhentilah nyeri dada yang menimpa jantung: tidaklah ini membatalkan puasa; dikarenakan tidalah masuk ke dalam perut sesuatu pun bahkan terserap di mulut .

9). Pembersih telinga terbagi menjadi dua hal:

➡ 1. Apabila gendang telinga ada (tertutup) maka tidak membatalkan,

➡ 2. Apabila gendang telinga ada padanya lubang (pecah) maka membatalkan; dikarenakan cairan yang masuk banyak.”

Selesai diringkas dari Risalah “Al-Mufaththirat Al-Mu’asharah” karya Syaikh Al Musyaiqih.