๐ฆDi Antara Hukum Memandikan Mayit๐ฆ๐ฆ
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุุฃูููู ุงููููุจููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ููููุง :” ูููู ู ูุชูู ููุจูููู ููุบูุณููููุชููู “. ุฑูุงู ุงูุฅู ุงู ุฃุญู ุฏ ูุงููุณุงุฆู ูุงุจู ู ุงุฌู ูุงุจู ุญุจุงู ูุตุญุญู ุงูุฃูุจุงูู.
Dan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Nabi ๏ทบ berkata kepadanya: “Jika engkau mati sebelumku, aku akan memandikanmu.”
๐HR. Imam Ahmad, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwaa` (700).
๐ปSyaikh Taufiq Al-Ba’dani hafizhahullah berkata:
“Pembahasan: Saling memandikan salah satu dari suami istri ketika meninggal dunia. Para Ahli Fikih telah bersepakat tentang bolehnya bagi seorang istri memandikan suaminya jika meninggal dan tidak ada larangan yang melarang dari hal itu. Begitu pula boleh bagi seorang suami memandikan istrinya jika meninggal, ini menurut pendapat Jumhur Ulama dan tidaklah istrinya menjadi haram baginya karena kematian. Maka, sebagaimana halal baginya untuk melihat istrinya semasa hidupnya demikian pula ketika istrinya meninggal.”
๐Faedah Pelajaran Bulughul Maram, Darul Hadits Mabar Yaman, Jumat, 12 Syawal 1443H.
โMuntaqo Al Fawaid
๐ฑhttps://t.me/abuzurahwiwitwahyu
๐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/
