Risalah Keempat Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal

🌹Risalah Keempat🌹🌹

🌷Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal🌷

Soal :
21. Apabila kita memulai puasa Ramadan pada suatu negara kemudian kita berpindah ke negara yang lain, maka apakah kita akan berhari raya seperti hari raya mereka sekalipun lebih dari 30 hari?

Jawab :

🍂”Berhari rayalah bersama hari raya mereka, sekalipun lebih yang demikian itu dari 30 hari, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:(( الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ )). رواه الترمذي.

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
” Berpuasa itu pada hari kalian berpuasa dan berbuka (berhari raya) itu pada hari di mana kalian semua berbuka (berhari raya).”

📚HR.Tirmidziy disahihkan Syaikh Al-Albany.

Akan tetapi bila belum sempurna 29 hari, maka wajib bagi kalian menyempurnakan yang demikian itu (berpuasa di hari yang lain sehingga bilangan puasamu paling sedikitnya 29), karena bulan tidak kurang dari 29 hari.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

🌾”Berpuasa bersama mereka walaupun bertambah dari 30 hari, sebagaimana seandainya safar (bepergian) ke negara lain dan siang mereka lebih lama beberapa jam sampai tenggelam matahari, dan bila kurang (jumlah puasa 28 misalnya) maka berhari raya bersama mereka kemudian menqodho (mengganti yang ditinggalkan di hari yang lain).”

✒(Syaikh Al Utsaimin).

Soal:
22. Apakah hukum pada suatu kaum yang mereka berpuasa Ramadan selama tiga puluh hari secara terus-menerus?

Jawab:

🌻”Hadits-hadits sahih yang masyhur dari Rasulullah ‎ﷺ serta keumuman yang sahih dari Sahabat dan Tabiin untuk mereka kebaikan dari kalangan Ulama bahwa bulan adakalanya 30 dan adakalanya 29 hari, Barang siapa berpuasa 30 secara terus-menerus tanpa melihat rukyah hilal, maka sungguh telah menyelisihi Sunnah dan Kesepakatan Ulama, dan telah berbuat bid’ah dalam agama yang Allah Ta’ala tidak mengijinkannya.”

✒(Syaikh Ibnu Baz ).

Soal :
23. Apa yang dilakukan kaum muslimin yang tinggal di negara-negara kafir dalam masuknya bulan Ramadan?

Jawab :

🍂”Kaum Muslimin yang berada di negara bukan negara Islam boleh bagi mereka membentuk komite dari kalangan muslim yang menangani penetapan hilal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.”

✒(Lajnah Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

🍃”Persatuan Komite Muslimin di negara yang pemerintahnya bukan Muslim posisinya sama dengan pemerintah Muslim dalam masalah penetapan hilal bagi orang-orang Muslim yang tinggal di negara tersebut.”

✒(Lajnah Daimah).

🌿”Markaz Islamiy apabila di negara bukan negara Muslim maka sesungguhnya menempati posisi pemerintah muslim bagi orang Muslim yang tinggal di negara tersebut. Maka diterima penetapan puasa dan berbuka (hari raya).”

✒(Lajnah Daimah).

Soal :
24. Telah tampak bagi mereka bahwasanya mereka berpuasa 28 hari, maka apa yang wajib bagi mereka?

Jawab :

🌻”Telah tsabit (tetap) dalam hadits-hadits sahih yang masyhur dari Rasulullah ‎ﷺ bahwasanya satu bulan itu tidak kurang dari 29 hari, dan kapan masuknya bulan Syawal dengan bukti syar’i setelah berpuasanya kaum muslimin 28 hari sesungguhnya tampak jelas bahwa mereka tidak berpuasa 1 hari di awal Ramadan, maka wajib bagi mereka mengqodho (mengganti)nya karena tidak mungkin satu bulan itu 28 hari, hanyasanya satu bulan itu 29 atau 30 hari.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:
25. Di sebagian negara siang harinya lebih panjang terkadang sampai 20 jam, apakah kaum Muslimin di negara itu dituntut untuk berpuasa?

Jawab :

🍀”Wajib bagi mukallaf setiap hari untuk menahan diri dari makan, minum dan semua pembatal puasa dari terbit fajar sadik sampai tenggelam matahari di negaranya, selama siang dan malam itu bisa dibedakan, serta total rentang waktu siang dan malam 24 jam.

Barang siapa yang tidak mampu untuk menyempurnakan puasa karena panjangnya siang hari, atau mengetahui dengan tanda-tanda atau pengalaman atau pendapat dokter yang terpercaya dan pintar atau sangkaan kuat bahwa puasa membawanya kepada kematian, atau membuatnya sakit parah atau menambah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya, maka dia berbuka dan mengganti hari-hari yang dia berbuka di bulan yang memungkinkan untuk mengqodho (mengganti) puasanya.

Allah Ta’ala berfirman:

⬅  {ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَـصُمْهُ ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ }.

Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185)

{لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا }.

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 286)

⬅ْ {وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ ۗ}.

Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (QS. Al-Hajj 22: Ayat 78)

✒(Lajnah Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
ِ

🌺”Selama ada pada kalian pergantian malam dan siang dalam 24 jam maka wajib bagi kalian berpuasa sekalipun waktu siang lebih panjang.”

✒(Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin).

Soal :
26. Apakah hari yang meragukan itu (yaumusy syak) ?

Jawab :

🌾”Hari yang meragukan adalah hari yang diselimuti mendung jika awan atau debu menghalangi rukyatul hilal, maka keesokan harinya adalah hari yang meragukan (hari syak).

Adapun apabila langit bersih, di manakah keraguan? Karena sebagian manusia melihat (ke langit) tetapi tidak mendapati hilal, maka yang benar hari yang meragukan itu adalah hari ke 30 Sya’ban, jika mendung atau debu menghalangi rukyatul hilal.”

✒(Syaikh Al ‘Utsaimin).

Soal :
27. Apakah boleh bagi seseorang berpuasa di hari meragukan (syak) untuk kehati-hatiannya?
Jawab :

“Sebagian Ulama yang bermazhab Hanabilah berpendapat seperti itu, akan tetapi yang benar adalah dia tidak boleh berpuasa karena telah tetap dari Rasulullah ‎ﷺ bahwasanya Beliau ‎ﷺ bersabda :

(( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بيوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ )).

“Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari”

Dan hadits Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu menyebutkan:

من صام يوم الشاك فقد عصى أبا القاسم

“Barangsiapa yang berpuasa dihari yang meragukan (syak) maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim( Rasulullah ‎ﷺ ).

✒(Syaikh Muqbil Al Wadi’y).

Soal :
28. Apabila dia memiliki hutang puasa Ramadan tahun yang lalu apakah dia boleh menggantinya sehari atau dua hari sebelum Ramadan?

Jawab :

“Yang benar dalam hal ini adalah apabila puasa qodho maka tidak mengapa karena darurat. Tidak boleh mengakhirkan qodho puasa sampai bulan Ramadan setelahnya, begitupula bila dia mempunyai kebiasaan (berpuasa senin-kamis atau puasa dawud).
Rasulullah ‎ﷺ bersabda :

(( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْه )).

“Janganlah kalian mendahului Ramadlan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang telah terbiasa berpuasa sebelumnya.”

✒(Syaikh Al-Utsaimin ).

Soal :
29. Siapakah yang wajib melaksanakan puasa Ramadan?

Jawab :

🍃”Ulama bersepakat bahwasanya yang wajib berpuasa Ramadan adalah orang yang sehat, mukim, berakal, baligh telah mengetahui masuknya Ramadan dan telah sampai padanya kewajiban berpuasa maka hal itu telah mewajibkannya untuk berpuasa Ramadan.”

✒(Imam Ibnu Hazm).

🌿”Puasa wajib bagi setiap muslim, baligh, berakal, mampu, mukim, tidak mempunyai penghalang-pulang puasa, maka 6 sifat ini (merupakan syarat-syarat berpuasa).”

(Syaikh Al-Utsaimin).

Soal :
30. Bagi orang yang mempunyai penyakit gila tidak terus- menerus, apakah wajib baginya berpuasa?

Jawab :

🍁”Hukum syariat berlaku bersama sebabnya (‘illah), maka pada waktu dia dalam keadaan sehat dan berakal maka wajib baginya berpuasa. Dan pada waktu dia dalam keadaan gila, maka tidak wajib baginya berpuasa, seandainya dia gila pada satu hari dan hari yang lain sehat, maka pada hari dia sehat wajib baginya berpuasa, pada hari dia sakit (gila) maka tidak wajib baginya berpuasa.”

(Syaikh Al ‘Utsaimin)

Soal :
31. Apakah tanda seorang itu baligh?

Jawab :

“Ada beberapa tanda seorang itu baligh, bagi perempuan: di antaranya keluarnya darah haidh atau hamil sekalipun itu terjadi di bawah umur 15 tahun, keluarnya mani baik lewat mimpi atau terjaga (sadar) dengan syahwat, ini untuk laki-laki dan perempuan sekalipun di bawah 15 tahun, di antaranya seorang mencapai umur 15 tahun baik laki-laki atau perempuan, di antaranya tumbuhnya bulu kemaluan yang lebat.”

✒(Lajnah Ad Daimah).

Soal :
32. Apakah wajib berpuasa atas seorang anak yang belum mencapai umur baligh?

Jawab :

🍃”Disunnahkan (dianjurkan) anak-anak kaum Muslimin untuk berpuasa apabila mereka mampu, di dalam Bukhori Muslim dari Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha beliau berkata pada hari Asyura’:

َكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ.

“Dahulu kami berpuasa dan kami mendidik anak-anak kecil kami untuk berpuasa dan kami sediakan untuk mereka semacam alat permainan terbuat dari kain, apabila seorang dari mereka ada yang menangis meminta makan maka kami beri dia permainan itu. Demikianlah terus kami lakukan hingga tiba waktu berbuka”.

Imam Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dari Abdullah bin Abu Hudzail bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu didatangkan kepadanya minuman khomer (keras) di bulan Ramadan, kemudian beliau berkata: di bulan Ramadan sedangkan anak-anak kita berpuasa?!

Imam Ibnul Mundzir: “Disunnahkan anak kecil untuk berpuasa apabila mampu.”

✒(Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam).