๐นRisalah Kelima๐น
๐ทBab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal๐ท
Soal :
33. Apakah nasehatmu bagi orang tua yang melarang anak-anak mereka dari (latihan) puasa Ramadan?
Jawab :
๐”Semisal ini menyelisihi apa yang Sahabat radhiyallahu ‘anhum mengerjakannya. Mereka beralasan bahwa mereka melarang anak-anak berpuasa karena rasa sayang terhadap anak-anak, sedangkan pada hakikatnya bahwa rasa sayang dengan anak-anak adalah dengan memerintahkan mereka syariat Islam, membiasakan dan supaya mereka menjadi terbiasa. Maka sesungguhnya ini tidak diragukan merupakan bagusnya dalam pendidikan dan kesempurnaan penjagaan. Sungguh telah tetap dari Nabi โ๏ทบ sabdanya :
(( ููุงูุฑููุฌููู ุฑูุงุนู ููู ุฃููููููู ููู ูุณูุฆูููู ุนููู ุฑูุนููููุชููู )). ุฑูุงู ุงูุจุฎุงุฑู.
“Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas keluarganya.”
๐HR. Bukhari
Dan yang sepantasnya atas seorang suami terhadap orang yang Allah telah memberikan tanggung jawab dari istri dan anaknya, agar bertakwa kepada Allah Ta’ala pada mereka, supaya memerintahkan dengan apa yang diperintahkan syariat Islam.”
โ(Syaikh Al-Utsaimin).
Soal :
34. Apabila berpuasa akan mempengaruhi (kesehatan) pada anak kecil apakah dilarang darinya?
Jawab :
๐พ”Apabila dia mampu tanpa keberatan maka dia dianjurkan, dahulu Sahabat radhiyallahu ‘anhum mengajari puasa anak-anak mereka, hingga anak kecil mereka menangis kemudian mereka memberikan padanya mainan supaya terlupakan dengannya, akan tetapi bila (puasa)itu membahayakannya maka dicegah darinya.”
โ(Syaikh Al Utsaimin).
Soal :
35. Apabila seorang kafir masuk Islam atau seorang gila sadar atau seorang anak mencapai usia baligh di tengah hari bulan Ramadan, apakah wajib bagi mereka mengqodho (mengganti) apa yang telah berlalu?
Jawab :
๐บ”Tidaklah mengharuskan bagi mereka menqodho apa yang telah berlalu, adapun seorang kafir atau anak kecil, menurut pendapat Kebanyakan Ulama, adapun seorang yang gila ini menurut pendapat yang rajih (kuat) karena dia tidaklah diperintahkan untuk melakukan puasa di saat gilanya. Dan disunnahkan bagi mereka untuk menahan waktu yang tersisa pada hari itu, dan tidaklah wajib bagi mereka untuk menqodho (mengganti).”
Soal :
36. Apakah syarat-syarat puasa itu?
Jawab :
๐ป”Beragama Islam, berakal, meniatkan puasa dari malam hari setiap harinya dan menguatkan niatnya setelah selesai
melakukan sahur, dan ditambah pada seorang wanita, ia tidak dalam keadaan haidh dan nifas.”
โ(Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al-Wushoby).
Soal :
37. Apakah itu kewajiban-kewajiban puasa?
Jawab :
๐ฟ “Kewajiban-kewajiban puasa ada delapan :
1. Berupaya dalam melihat rukyah hilal dan ini hukumnya fardhu kifayah (salah seorang telah melihatnya, gugur kewajiban bagi yang lain).
2. Menahan diri apabila telah terbit fajar sadik.
3. Menahan diri dari semua yang membatalkan puasa sampai tenggelam matahari.
4. Terus-menerus dalam niat berpuasa.
5. Mengeluarkan apa yang ada di mulut bagi yang lupa berbuka di tengah puasa karena lupa kemudian ingat atau diingatkan.
6. Menjauh dari istri apabila khawatir terjatuh pada yang haram (seperti jimak di bulan Ramadan).
7. Wajib meninggalkan perkataan dusta dan semua yang diharamkan.
8. Wajib baginya mencintai puasa karena ini merupakan apa yang Allah Ta’ala telah wajibkan, Allah berfirman:
{ ุฐููฐูููู ุจูุฃููููููู ู ููุฑููููุง ู ูุง ุฃููุฒููู ุงูููููู ููุฃูุญูุจูุทู ุฃูุนูู ูุงููููู ู }. ู ุญู ุฏ (9)
“Yang demikian itu karena mereka membenci apa (Al-Qur’an) yang diturunkan Allah, maka Allah menghapus segala amal mereka.” (QS. Muhammad 47: Ayat 9)
โ(Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al Wushoby).
Soal :
38. Apakah cukup satu kali untuk bulan Ramadan secara keseluruhan ataukah setiap hari harus adanya niat?
Jawab :
๐ฟ”Apabila seorang meniatkan pada awal hari dari bulan Ramadan bahwasanya dia akan berpuasa bulan ini semuanya, maka ini mencukupinya dari satu bulan penuh, selama tidak terjadi uzur syar’i yang memutus dari berturut-turutannya ini, semisal seorang melakukan safar di tengah bulan Ramadan (kemudian dia tidak berpuasa dalam safarnya), maka apabila kembali untuk berpuasa, wajib baginya memperbaharui niat. Dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat), karena kaum Muslimin semuanya, seandainya engkau tanya mereka, setiap mereka akan berkata: ‘aku meniatkan puasa dari awal bulan sampai akhirnya’, atas dasar ini, apabila tidak terjadi niat pada setiap malamnya secara hakiki, maka ini sudah terjadi secara hukum, karena asalnya dia tidak memutus niat, dan pendapat ini yang menjadikan hati ini tenang, tidaklah meluaskan kaum Muslimin untuk mengamalkannya melainkan padanya.”
โ(Syaikh Al Utsaimin).
๐Aku (Penulis kitab ini) katakan:
“Pendapat yang mengatakan cukup niat sekali untuk satu bulan adalah pendapat Imam Malik, Ishaq, adapun kebanyakan Ulama mensyaratkan niat setiap harinya, perkara pada yang demikian itu mudah, sungguh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah berkata: ‘Setiap orang yang mengetahui bahwa besok adalah Ramadan dan dia hendak berpuasa, maka dia telah meniatkan untuk berpuasa, dan ini adalah yang telah dilakukan kebanyakan kaum Muslimin semuanya meniatkan berpuasa.’
Dan Syaikh kami Muqbil Al Wadi’y berkata: ‘Dia melakukan sahur itu sudah teranggap berniat, dan menahannya dari makanan dan minuman sudah terhitung berniat.”
Soal :
39. Seandainya seorang meniatkan puasa Ramadan di tengah hari bulan Ramadan secara sengaja, apakah mencukupi (sah) yang demikian itu?
Jawab :
๐”Tidaklah mencukupi yang demikian itu, karena niat itu harus ada sejak malam, sebelum puasa; dikarenakan hadits Hafshoh radhiyallahu ‘anha mauquf shahih :
ุนููู ุญูููุตูุฉ ูุงูุชู : ู ููู ููู ู ููุจููููุชู ุงูุตููููุงู ู ู ููู ุงูููููููู ููููุง ุตูููุงู ู ูููู
Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : “Barangsiapa yang tidak berniat puasa dari waktu malam, tidak ada puasa baginya.”
๐HR.Nasa’i dan disahihkan Syaikh Al-Albany.
Soal :
40. Tidak mengetahui masuknya bulan Ramadan melainkan setelah terbitnya fajar sadik (waktu sholat Shubuh), maka apa yang wajib baginya ?
Jawab :
“(Pendapat Pertama)
Sebagian Ulama berpendapat: tidaklah mencukupi (tidak sah puasanya), dia menggantinya pada hari lain, karena niat harus dari malam hari, dan di dalam hadits mauquf shahih Hafshah radhiyallahu’anha :
ุนููู ุญูููุตูุฉ ูุงูุชู : ู ููู ููู ู ููุจููููุชู ุงูุตููููุงู ู ู ููู ุงูููููููู ููููุง ุตูููุงู ู ูููู
Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : “Barangsiapa yang tidak berniat puasa dari waktu malam, tidak ada puasa baginya.”
(Pendapat Kedua) Sebagian Ulama yang lain: ‘Wajib baginya menahan waktu yang tersisa dan tidak ada qodho (ganti) baginya, sekalipun telah makan sebelum itu karena para Sahabat radhiyallahu ‘anhum yang sampai pada mereka puasa Asyura’ di tengah hari ketika diwajibkan atas mereka, mereka menahan diri sejak itu dan tidaklah datang (dari Nabi) bahwasanya mereka diperintah untuk menqodho.
Imam Al-Albany berkata : dan pendapat ini, dipilih oleh Imam Ibnu Hazm, Ibnul Qayyim, Syaukani dan selain mereka dari kalangan Muhaqqiqin (Ulama Peneliti).
๐ปAku (Penulis Kitab ini) katakan : “Pendapat pertama lebih hati-hati karena puasa adalah ibadah yang agung, dan lebih untuk lepas dari tanggungan, Wallahua’lam.”
