๐นRisalah Kesembilan๐น
๐ทBab sahur dan berbuka serta hukum yang terkait dengan keduanya๐ท
Soal :
71. Apakah ada doa khusus yang sahih diucapkan ketika berbuka?
Jawab :
๐ป”Telah datang dalil yang tsabit (tetap) bahwasanya doa orang yang berpuasa terkabulkan (mustajab), tidak ada doa khusus yang tsabit dari Nabi โ๏ทบ .”
โ(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).
Soal :
72. Dengan apakah orang yang berpuasa itu berbuka?
Jawab :
๐”Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dahulu Rasulullah โ๏ทบ berbuka dengan kurma basah, sebelum salat, apabila tidak ada ruthob (kurma basah) maka dengan tamr (kurma kering), apabila tidak ada maka dengan beberapa tegukan air.”
๐Satu tegukan adalah sepenuh mulut.
Soal:
73. Apakah disunnahkan berbuka puasa dengan 3 butir kurma?
Jawab :
๐”Tidak disunnahkan berbuka dengan dikaitkan hitungan tiga butir kurma karena hadits yang menyebutkan hal itu adalah hadits dhaif.”
Soal :
74. Apakah hikmah disunnahkannya berbuka dengan kurma ?
Jawab:
๐ฟ”Hanya saja disunnahkan berbuka dengan kurma karena kurma manis. Setiap yang manis akan menguatkan penglihatan yang menjadi lemah karena berpuasa, ini adalah terbaik apa yang dikatakan dalam masalah ini dan penjelasan dari sisi hikmah.”
โ(Imam Syaukani).
Soal :
75). Bagi orang yang tidak punya makanan untuk berbuka sedangkan matahari telah tenggelam maka apa yang dia lakukan?
Jawab :
๐”Bagi orang yang tidak mempunyai sesuatu untuk berbuka sedangkan matahari telah tenggelam maka sunnahnya dia meniatkan untuk berbuka (maka ini telah membatalkan puasa pada hari itu).”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia ]).
Soal :
76. Seorang wanita haid sesaat sebelum berbuka, apakah hal itu membatalkan puasanya?
Jawab :
๐บ”Apabila muazin azan pada waktunya, maka wanita tersebut mengganti puasa hari itu. Adapun apabila haidnya datang sedang matahari telah tenggelam dan muazin belum azan dan langit sudah menjadi gelap maka puasanya sah, tidak wajib baginya mengganti puasa hari tersebut.”
โ(Syaikh Muqbil Al Wadi’y).
Soal:
77. Apakah yang utama menyegerakan makan malam di saat berbuka atau mengakhirkannya sampai bakda maghrib?
Jawab:
๐พ”Yang sempurna bagi orang yang berpuasa berbuka dengan beberapa butir kurma, kemudian mengakhirkan makan sampai bakda maghrib, sampai terkumpul padanya antara menyegerakan berbuka dan salat Maghrib di awal waktunya dengan berjamaah, mengikuti petunjuk Nabi โ๏ทบ.”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal :
78). Apa hukumnya buka bersama di bulan Ramadan ?
Jawab :
๐พ”Tidak mengapa buka bersama di bulan Ramadan dan di bulan selainnya. Selama tidak meyakini berkumpul seperti ini adalah ibadah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
โ { ูููููุณู ุนูููููููู ู ุฌูููุงุญู ุฃููู ุชูุฃูููููููุง ุฌูู ูููุนู ุฃููู ุฃูุดูุชูุงุชูุงโ }.
“Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri.” (QS. An-Nur 24: Ayat 61)
Akan tetapi jika dikhawatirkan dengan adanya buka bersama dalam puasa sunnah menjadi sebab riya’ (pamer) dan sum’ah (ingin didengarkan), agar terbedakan yang berpuasa dan yang tidak berpuasa, maka ini hukumnya makruh yang demikian itu.”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
๐ทBab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya ๐ท
Soal :
79. Apa saja pembatal-pembatal puasa itu ?
Jawab :
๐”Berhubungan suami istri (bersetubuh),
keluarnya air mani dengan sengaja,
makan dan minum, menelan dahak,
merokok,
muntah dan mencium pewangi berupa asap (bakhur) secara sengaja,
haid,
nifas,
bekam dan donor darah menurut salah satu pendapat,
cuci darah,
menggunakan infus yang mengandung zat makanan,
berniat untuk berbuka, tidak berniat sejak malam,
hilang akal,
murtad,
meninggalkan salat, berpuasa tetapi tidak senang terhadap puasa tersebut (terpaksa), atau tidak meyakini kewajiban puasa, atau riya’,
memamah daun qot (sejenis daun yang bisa memabukkan, banyak dijumpai di negeri Yaman), penggunaan syamah (daun tembakau yang dilembutkan), tambul (menginang [bersirih] dalam bahasa Indonesia), obat bius, permen karet yang manis apabila ditelan bersama ludah.”
โ(Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al-Wushoby).
Soal :
80). Seseorang tidak salat kecuali Ramadan, apabila Ramadan telah selesai dia meninggalkan salat, bagaimana hukum puasanya?
Jawab :
๐ท”Orang yang berpuasa Ramadan dan salat hanya di bulan Ramadan saja, ini telah menipu Allah Ta’ala (padahal mereka pada hakekatnya menipu diri mereka sendiri). Alangkah jeleknya kaum yang mengenal Allah Ta’ala di bulan Ramadan saja. Maka tidak sah puasa bagi mereka bersamaan dengan meninggalkannya salat di bulan selain Ramadan, bahkan mereka telah kafir dengannya, kekufuran akbar (kekafiran paling besar), walaupun tidak mengingkari kewajiban salat menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat Ulama, karena Rasulullah โ๏ทบ bersabda:
(( ุงููุนูููุฏู ุงูููุฐูู ุจูููููููุง ููุจูููููููู ู ุงูุตููููุงุฉู ููู ููู ุชูุฑูููููุง ููููุฏู ููููุฑู )).
“Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat, maka barang siapa yang meninggalkannya maka dia sungguh telah kafir.”
๐HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasai dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah Al-Aslamiy radhiyallahu ‘anhu.”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
