Risalah Kesepuluh Bab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya

๐ŸŒนRisalah Kesepuluh๐ŸŒน

๐ŸŒทBab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya ๐ŸŒท

Soal:

81). Seorang yang meninggalkan salat dan puasa kemudian bertaubat kepada Allah Ta’ala, apakah dia mengganti puasanya?

Jawab :

๐ŸŒป”Tidak wajib baginya mengganti salat dan puasanya, karena sebelumnya dia telah kafir. Apabila bertaubat maka sesungguhnya Islam telah menghapus apa yang sebelumnya (dosa-dosa), kami menasehatinya agar memperbanyak amalan sunnah.”

โœ’(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).

Soal :
82). Apabila seseorang berniat memutus puasa wajib tetapi tidak melakukan sesuatu dari pembatal puasa, apakah dengan hal itu telah batal puasanya?

Jawab :

๐Ÿ”Jika dia berniat akan berbuka tetapi tidak berbuka maka tidak batal puasanya, karena Nabi ๏ทบ bersabda:

(( ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุชูŽุฌูŽุงูˆูŽุฒูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠ ู…ูŽุง ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽุชู’ ุจูู‡ู ุฃูŽู†ู’ููุณูŽู‡ูŽุง ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ุชูŽุนู’ู…ูŽู„ู’ ุฃูŽูˆู’ ุชูŽุชูŽูƒูŽู„ู‘ูŽู…ู’ )).

“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya.”

Adapun orang yang berniat berbuka artinya berniat bahwasanya sekarang ini berbuka yaitu niat keluar dari keadaan puasa maka ini telah berbuka (batal puasanya), karena syarat sahnya ibadah adanya niat dalam ibadah seluruhnya. Berbeda dengan orang yang meniatkan akan berbuka dan yang mengatakan ‘sekarang saya berbuka puasa’ (maka ini telah batal puasanya).”

โœ’(Syaikh Abdurrahman Al-‘Adaniy).

Soal :
83. Apabila seorang yang berpuasa secara sengaja menelan sesuatu yang bukan termasuk makanan dan minuman seperti kerikil apakah merusak (membatalkan) puasanya?

Jawab :

๐Ÿ€”Menjadi batal puasanya dengan hal itu, menurut pendapat Kebanyakan Ulama karena masuk ke mulut kemudian ke dalam rongga perut.”

Soal:
84. Bagaimana hukumnya seorang yang berpuasa menelan sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi?

Jawab :

๐ŸŒบ”Hal tersebut ada dua keadaan:
1). apabila sisa makanan itu sedikit bercampur dengan ludah, tidak bisa dibedakan lagi dan orang yang berpuasa tidak mampu mengeluarkannya, maka hal ini tidak mengapa bila dia menelannya. Imam Ibnul Mundzir menukilkan ijmak (kesepakatan) Ulama tentang hal tersebut.
2). Orang yang berpuasa memungkinkan untuk membuang dan mengeluarkannya, apabila dia menyengaja menelannya, maka telah berbuka dengannya (batal puasanya), sama saja sedikit atau banyak, karena memungkinkan untuk menjaga darinya dan tidak menelannya. Dan ini pendapat Kebanyakan para Ulama.”

Soal :
85. Apabila seorang yang berpuasa mengumpulkan ludahnya kemudian menelannya secara sengaja hal tersebut, apakah dia berbuka (batal puasanya)?

Jawab :

๐ŸŒพ”Dimakruhkan hal tersebut, akan tetapi dia tidak berbuka (batal puasanya), karena yang masuk ke lambungnya dari mulutnya sendiri bukan sesuatu dari luar tubuh.
Berbeda apabila seorang berpuasa itu mengeluarkan ludah kemudian menelannya kembali maka dia berbuka (batal puasanya), karena ludahnya sudah berada di luar mulut dan memungkinkan menjaga diri darinya.”

Soal :
86. Apabila seorang yang berpuasa menelan ludah orang lain apakah dia berbuka?

Jawab :

๐ŸŒป”Para Ulama telah sepakat bahwasanya apabila orang yang berpuasa menelan ludah orang lain, maka dia telah berbuka.”

โœ’(Imam An Nawawy).

Soal :
87). Apabila seseorang yang berpuasa menelan darah yang keluar dari gusinya, apakah membatalkan puasanya?

Jawab :

๐Ÿ”Apabila sengaja yang demikian itu; maka dia telah batal puasanya karena darah termasuk sesuatu yang asing (benda lain) dan bukanlah ludah, dan juga memungkinkan untuk menjaga diri darinya dengan meludahkannya.”

Soal :
88). Hukum mencicipi makanan dengan lidah tidak sampai rongga perut?

Jawab :

๐Ÿ€”Pendapat yang mengatakan bolehnya mencicipi makanan adalah pendapat kebanyakan para Ulama, sebagian yang lain memakruhkannya karena dikhawatirkan sesuatu darinya masuk ke dalam rongga perut kemudian membatalkan puasanya.”

โœ’(Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam)

Soal:
89. Apakah dimakruhkan bersiwak setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa ?

Jawab :

๐ŸŒฟ”Tidak dimakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa secara mutlak karena umumnya dalil di dalam keutamaan bersiwak di seluruh waktu tanpa pengkhususan. Dan sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi โ€Ž๏ทบ bersabda:

(( ู„ูŽูˆู’ู„ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุดูู‚ ูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠ ู„ูŽุฃูŽู…ูŽุฑู’ุชูู‡ูู…ู’ ุจูุงู„ุณู‘ููˆูŽุงูƒู ุนู†ุฏ ูƒูู„ู‘ู ุตูŽู„ูŽุงุฉ )).

“Kalau saja aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku benar-benar perintahkan kepada mereka untuk bersiwak di setiap kali salat.”

๐Ÿ“šH.R Bukhori dan Muslim.

Dan sabda Rasulullah โ€Ž๏ทบ ,

(( ุนู†ุฏ ูƒูู„ู‘ู ุตูŽู„ูŽุงุฉ )).

di setiap kali salat.”

Mencakup seluruh salat, termasuk salat yang dilaksanakan setelah tergelincirnya matahari yaitu salat Dhuhur dan Ashar.

๐ŸŒบSyaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata :

“Tidaklah kuat dalil syar’i untuk mengkhususkan keumuman dalil-dalil siwak atas dimakruhkannya bersiwak setelah tergelincirnya matahari.”

Soal :
90. Jika sesuatu turun (ke perut) dari bekas siwak basah, apakah orang yang berpuasa itu berbuka (karenanya)?

Jawab:

๐ŸŒพ”Yang tampak bahwasanya hal itu tidak sampai kepada batas seseorang dikatakan berbuka. Akan tetapi yang utama dan bentuk kehati-hatian tidak memakai siwak basah.”

โœ’(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).