๐นRisalah Kesebelas๐น Bab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya
๐ทBab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya ๐ท
Soal :
91). Apakah hukumnya menggunakan pasta gigi ketika berpuasa ?
Jawab :
๐บ”Tidak mengapa menggunakan pasta gigi ketika berpuasa akan tetapi wajib baginya meludahkan apa yang bercampur darinya di dalam mulut. Apabila ada sedikit dari pasta gigi yang masuk ke dalam kerongkongan tanpa sengaja, maka hal tersebut tidak memadaratkannya (tidaklah batal puasanya).”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
๐ป”Boleh, akan tetapi yang utama tidak menggunakannya karena pasta gigi kemungkinan besar menembus dan masuk ke kerongkongan.”
โ(Syaikh Al ‘Utsaimin).
๐พ”Kami menasihatkan untuk meninggalkan pasta gigi di siang Ramadan dan wajib baginya untuk menjaga dari masuknya sesuatu dari pasta gigi itu ke dalam perut. Karena Rasulullah โ๏ทบ bersabda :
(( ููุจูุงููุบู ููู ุงููุงุณูุชูููุดูุงูู ุฅููููุง ุฃููู ุชูููููู ุตูุงุฆูู ูุง )).
“Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudu) kecuali ketika engkau sedang berpuasa.”
Karena apabila dia sedang berpuasa dikhawatirkan air masuk ke dalam perutnya.”
โ(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).
Soal :
92. Apakah menelan dahak bagi orang yang berpuasa membatalkan puasanya ?
Jawab:
๐”Apabila dahak turun langsung dari otak ke kerongkongan ini tidak membatalkan puasanya, tetapi jika turun ke mulut kemudian sengaja menelannya, maka batal puasanya menurut pendapat sebagian Ulama.
Sebagian ulama yang lain berpendapat tidak membatalkan dan dimakruhkan menelannya karena menjijikkan, sebagian ulama yang lain berpendapat haram menelannya walaupun tidak membatalkan puasa.”
Soal :
93. Apabila muntahan dan semisalnya sampai ke mulut kemudian kembali ke rongga perut, apakah hal itu membatalkan puasa?
Jawab :
๐บ”Apabila kembali ke rongga perut dengan sendirinya, maka tidak membatalkan karena tidak menyengajanya, namun jika kembali ke rongga perut disengaja, maka membatalkan puasa, sama saja sedikit atau banyak.”
Soal:
94. Apakah seorang yang berpuasa menjadi berbuka (batal puasanya) dengan masuk sesuatu dari obat-obatan dan semisalnya ke dalam rongga perut melalui hidung ?
Jawab :
๐พ”Ya, batal puasanya dengan sebab itu, sebagaimana hadits Laqiith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ๏ทบ bersabda kepadanya:
(( ููุจูุงููุบู ููู ุงููุงุณูุชูููุดูุงูู ุฅููููุง ุฃููู ุชูููููู ุตูุงุฆูู ูุง )).
“Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu) kecuali ketika engkau sedang berpuasa.”
๐HR. Imam Ahmad dan Abu Dawud.
Sungguh Beliau โ๏ทบ melarang berlebih-lebihan dalam beristinsyaq ketika berpuasa agar air tidak masuk dari mulut ke rongga perut sehingga menjadi sebab batal puasanya.”
Soal :
95. Apabila bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq atau menyisakan air dimulut tanpa adanya kebutuhan kemudian masuk ke rongga perut, apakah hal itu membatalkan puasa?
Jawab :
๐”Sebagian ulama berkata: ‘Batal puasanya karena dia melakukan sesuatu yang tidak diijinkan secara syariat’, sebagian lain berkata: ‘Bahwasanya dia berdosa dengannya tetapi tidak batal puasanya’, karena air masuk ke rongga perut tanpa sengaja dan juga tidak menyengaja. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah. Dan untuk lebih berhati-hatinya, dia mengganti puasa hari itu sebagaimana difatwakan Ulama Lajnah Ad Daimah (Majelis Ulama Saudi Arabia).”
Soal :
96. Apakah menghirup bakhur (pewangi yang berbentuk seperti dupa Arab dibakar menggunakan arang atau listrik) membatalkan puasa?
Jawab:
๐ฟ”Kebanyakan Ulama berpendapat bahwasanya orang yang menyengaja menghirup bau bakhur telah batal puasanya karena bakhur ada padanya bentuk dan bisa diraba, bisa sampai ke rongga perut dengan cara menghirupnya dan dilakukan atas kehendaknya.
Adapun mencium aroma bakhur saja tanpa menghirupnya, maka ini tidak membatalkan puasa karena aroma tidak memiliki bentuk dan rupa.”
Soal :
97. Apakah bau minyak wangi dan obat pembasmi serangga membatalkan puasa ?
Jawab :
๐”Secara mutlak bau minyak wangi dan bukan minyak wangi tidak membatalkan puasa Ramadan dan puasa lainnya baik puasa wajib atau sunnah.”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
๐”Barang siapa yang memakai minyak wangi dari jenis-jenis minyak wangi di siang Ramadan sedangkan dia berpuasa, maka tidak membatalkan puasanya, akan tetapi jangan menghirup bakhur dan wewangian yang berbentuk bubuk, seperti bubuk misik.”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
98. Apakah merokok membatalkan puasa ?
Jawab :
๐”Sepakat para Ulama bahwasanya merokok membatalkan puasa karena masuk ke rongga perut atas kemauan dan kehendaknya sendiri.
Sebagai tambahan: ‘Bahwa merokok, peredarannya, menjual dan membelinya adalah haram, dikarenakan di dalamnya terdapat berbagai jenis kemadaratan yang banyak dan berbahaya.”
Soal:
99. Koyok nikotin yang dilekatkan pada lengan perokok untuk membantunya agar meninggalkan rokok, apakah membatalkan puasa ?
Jawab :
๐ท”Tidak boleh hal ini dilakukan, karena menurut dokter spesialis bahwa koyok ini pada hakikatnya menyuplaikan nikotin ke seluruh tubuh dan masuk ke dalam darah, maka ini membatalkan puasa sebagaimana rokok membatalkan puasa, dikarenakan obyek (tujuan)nya sama.
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
100. Apakah penggunaan semprotan bagi penderita asma membatalkan puasa?
Jawab:
๐บ”Kebanyakan Ulama masa sekarang ini membolehkannya dan tidak membatalkan puasanya, karena ini merupakan ibarat dari udara yang tidak berbentuk, dan tidak sampai ke lambung hanya saja sampai ke paru-paru, mungkin juga tidak sampai ke kerongkongan karena dia bernafas dengannya kemudian hilang, Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: ‘Apabila memungkinkannya untuk mengakhirkan sampai malam hari maka ini merupakan bentuk kehati-hatian’.”
