Risalah Kedua Puluh Satu – Bab orang-orang yang diberi uzur syariat dan apa yang berkaitan dengannya

🌹Risalah Kedua Puluh Satu🌹

🌷Bab orang-orang yang diberi uzur syariat dan apa yang berkaitan dengannya🌷

Soal:

  1. Hukum berbuka puasa disebabkan ujian sekolah? Jawab:

🍁”Ujian sekolah dan yang semisalnya bukanlah termasuk uzur yang membolehkan seorang itu berbuka di siang Ramadan, tidak boleh mentaati kedua orang tua untuk berbuka karena ujian sekolah; sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam memaksiati Allah Azza wa Jalla, hanya saja ketaatan dalam kebaikan, sebagaimana datang hal tersebut hadits sahih dari Nabi ‎ﷺ.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apakah pekerjaan berat membolehkan berbuka puasa ? Jawab:

🍀”Tidak boleh bagi mukallaf berbuka di siang Ramadan hanya karena keadaannya sebagai pekerja, akan tetapi jika dia menemui kesulitan yang besar yang memaksanya berbuka di waktu siang, maka dia berbuka sekadar menolak kesulitannya, kemudian dia menahan diri dari pembatal puasa sampai matahari tenggelam dan berbuka bersama orang-orang yang berpuasa, dan dia mengqodho hari di mana dia berbuka.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

🌻”Yang aku pandang dalam masalah ini, berbukanya dia karena pekerjaan hukumnya haram tidak boleh, apabila tidak memungkinkan mengumpulkan antara pekerjaan dan puasa maka dia mengambil cuti di bulan Ramadan, sampai mudah baginya untuk berpuasa di bulan Ramadan; karena puasa Ramadan adalah rukun dari rukun Islam, tidak boleh melanggarnya.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

Soal:

  1. Barang siapa yang menyangka bahwa dirinya tidak mampu berpuasa, apakah boleh baginya berniat untuk berbuka sejak malam hari ? Jawab:

🌺”Para pekerja berat termasuk dalam mukallaf (orang yang diberi beban syariat), dan mereka tidaklah masuk dalam kategori orang sakit atau musafir, maka wajib bagi mereka berniat dari malam bahwasanya mereka berpuasa besok pagi. Barang siapa di antara mereka terpaksa berbuka di waktu siang hari, maka boleh baginya berbuka sekadar menghilangkan kesulitannya. Dan yang tidak mengalami kesulitan maka wajib baginya meneruskan puasa. Ini yang dikehendaki dalil-dalil syariat dari Al- Qur’an dan As-Sunnah.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:

  1. Hukum berbuka karena memanen buah-buahan? Jawab :

🌾”Memungkinkan pemiliknya untuk mengatur waktu kerja pada perkebunan mereka, mereka memanennya di waktu yang sejuk di malam hari, atau mereka memanennya dengan menyewa orang yang tidak memudaratkan padanya berpuasa dengan keumuman upah, atau diakhirkan pemanenannya jika tidak merusak buahnya.

 { وَمَنْ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّه مَخْرَجًا }.

“ۙBarang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,” (QS. At-Talaq 65: Ayat 2)

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apakah boleh berbuka bagi pegawai pertahanan sipil (Satpol PP)? Jawab:

🍂”Tidak boleh memutus puasa wajib tanpa uzur sakit atau safar melainkan bagi orang yang dikhawatikan akan membahayakan dirinya atau dia butuh berbuka untuk menyelamatkan jiwa yang maksum (terjaga) dari kebinasaan yang terhentikan keberhasilan penyelamatannya melainkan dengan berbuka.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

➡ Kesimpulannya:

🌷”Bahwasanya wajib berbuka untuk menyelamatkan jiwa yang maksum (terjaga), jika penyelamatannya tidak berhasil melainkan dengan berbuka. Yang benar: Bahwasanya wajib baginya menqodho tidak harus disertai kaffarah.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin)

Soal:

  1. Bolehkah meninggalkan puasa karena pekerjaannya di bidang olah raga, seperti permainan sepak bola? Jawab :

🌿”Tidak boleh berbuka di siang Ramadan dikarenakan pekerjaannya di bidang olah raga, semisal sepak bola atau selainnya; karena itu bukan termasuk uzur syariat yang membolehkan untuk berbuka.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Siapakah yang diharamkan padanya puasa?

Jawab:

🌼”Diharamkan puasa bagi wanita haidh dan nifas, orang yang sakit dan musafir jika hal itu mengantarkannya kepada kebinasaan (kematian) atau menambah parah sakitnya.”

Soal:

  1. Jika wanita suci sebelum fajar apa mengharuskannya berpuasa? Jawab:

🌱”Jika wanita suci sebelum fajar (subuh), maka wajib baginya berpuasa, tidak mengapa mengakhirkan mandi suci sampai setelah terbitnya fajar subuh, akan tetapi tidak boleh baginya mengakhirkannya sampai terbit matahari, dan wajib bagi laki-laki bersegera dengan hal itu (mandi) sehingga dia mendapati salat subuh berjamaah.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:

  1. Apabila seorang wanita suci langsung setelah fajar (subuh), apakah dia puasa hari itu? Jawab :

🌴”Jika darah berhenti (suci) tepat terbit fajar atau sesaat sebelumnya maka sahih puasanya, tertunaikan kewajibannya, walaupun dia belum mandi kecuali setelah subuh. Adapun jika belum berhenti darahnya melainkan setelah jelas waktu subuh, maka dia menahan diri dari pembatal puasa, tidak tertunaikan kewajibannya, bahkan dia mengqodhonya setelah Ramadan.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:

  1. Keluar darinya darah sedangkan dia hamil, kemudian dia meneruskan puasa dan salatnya, apakah benar yang dilakukannya? Jawab:

🌳”Darah yang keluar dari wanita hamil tersebut darah rusak (fasid), tidak dianggap. Sungguh dia telah bertindak benar dengan meneruskan puasa dan salatnya.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

🍃”Puasamu sedangkan engkau dalam keadaan hamil serta adanya pendarahan, tidak membatalkan puasa, seperti istihadhoh, puasamu telah sah (benar).”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).