๐นRisalah Kedua Puluh Empat๐น
๐ทBab menqodho (mengganti) puasa dan berpuasa untuk orang yang telah meninggal dan hukum yang berkaitan dengannya๐ท
Soal:
220. Apabila seorang itu meninggal setelah sakitnya sebelum mampu mengqodho, apakah dia dipuasakan (orang lain)?
Jawab :
๐”Tidak dipuasakan menurut pendapat Jumhur Ulama, sebagian Ulama menukilkan kesepakatan Ulama atas masalah ini; karena dia meninggal sebelun mempunyai kemampuan untuk mengqodho. Sungguh Allah Ta’ala berfirman:
{ ููุง ููููููููู ุงููููฐูู ููููุณูุง ุฅููููุง ููุณูุนูููุง }.
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 286).
Telah tetap (tsabit) dari riwayat Imam Abdurrozzaq dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya beliau berpendapat dalam perkara seorang yang sakit di bulan Ramadan terus menerus dalam keadaan sakit sampai dia meninggal?
Maka beliau berkata: ‘Tidak ada padanya sesuatupun tanggungan’.”
Soal
221. Seorang yang memungkinkan mengqodho kemudian meninggal dan belum mengqodho, maka apakah yang seharusnya dilakukan pada perkaranya?
Jawab:
๐”Keluarganya mengqodho puasanya menurut pendapat yang sahih. Sebagaimana hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah โ๏ทบ bersabda:
(( ู ููู ู ูุงุชู ููุนููููููู ุตูููุงู ู ุตูุงู ู ุนููููู ููููููููู )).
“Barang siapa meninggal dunia dan memiliki hutang puasa, maka walinya (boleh) berpuasa untuknya.”
๐HR. Bukhori dan Muslim
Boleh bagi mereka memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa dari warisannya sedangkan puasa lebih utama.”
Soal:
222. Apakah membayar puasanya orang yang sudah meninggal secara khusus dikarenakan puasa nazar?
Jawab:
๐ป”Yang benar bolehnya wali mayit memuasai untuk mayit sama saja puasa Ramadan, nazar dan selainnya dari puasa wajib. Dikarenakan hadits-hadits sahih tentangnya dan tidak ada pertentangan di dalamnya.”
โ(Imam An Nawawi).
๐พ”Membawa hadits kepada puasa nazar saja adalah lemah sekali, karena sabda Rasulullah โ๏ทบ adalah perkataan yang terjaga, Beliau โ๏ทบ mengetahui apa yang Beliau โ๏ทบ katakan, dan mengerti keadaan yang masuk padanya dalam perkataan ini. Apakah mungkin Rasulullah โ๏ทบ memaksudkan nazar saja, sedangkan nazar jarang sekali dan meninggalkan qodho Ramadan sedangkan mengqodho sering terjadi? Tidak mungkin ini selamanya.”
โ(Syaikh Al-‘Utsaimin).
Soal:
223. Apabila tidak dimudahkan berpuasa untuk mayit, maka apa yang seharusnya dilakukan?
Jawab :
๐”Apabila tidak dimudahkan mengqodhokan puasa bagi mayit, maka memberi makan satu orang miskin tiap hari (puasa yang ditinggalkan).”
โ(Syaikh Ibnu Baz).
Soal:
224. Ayahku meninggal dan padanya hutang puasa Ramadan, aku tidak tahu berapa hari hutang ayahku secara pasti, apa yang harus aku lakukan?
Jawab:
๐ฟ”Disyariatkan bagimu untuk berpuasa membayar puasa ayahmu dari hutang puasa yang menurut dugaan kuatmu bahwa ayahmu telah berbuka; karena keumuman sabda Rasulullah โ๏ทบ;
(( ู ููู ู ูุงุชู ููุนููููููู ุตูููุงู ู ุตูุงู ู ุนููููู ูููููููู )).
“Barang siapa meninggal dunia dan memiliki hutang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya.”
โ(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
225. Seorang berbuka puasa 10 hari , kemudian memungkinkan baginya mengqodho 4 hari tetapi dia belum sempat berpuasa kemudian meninggal, maka berapa hutang puasa yang harus dibayar?
Jawab:
๐บ”Walinya berpuasa sebanyak hari yang memungkinkan dia berpuasa tetapi belum sempat berpuasa. Walinya berpuasa 4 hari, karena dia tidak mampu berpuasa kecuali 4 hari.”
โ(Syaikh Abdurrahman Al-‘Adaniy).
Soal:
226. Siapakah wali mayyit dalam sabda Rasulullah โ๏ทบ
(( ู ููู ู ูุงุชู ููุนููููููู ุตูููุงู ู ุตูุงู ู ุนููููู ููููููููู )).
“Barang siapa meninggal dunia dan memiliki hutang puasa, maka walinya (boleh) berpuasa untuknya.”
Jawab:
๐Wali mayit semua kerabat mayit, sama saja dari pihak yang mewarisi seperti anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, suami/istri atau yang tidak mewarisi, kerabat dekat lalu yang lebih dekat (dengan mayit).
โ(Syaikh Abdurrahman Al-‘Adaniy).
Soal:
227. Apakah sah puasanya dari orang yang bukan kerabat mayit?
Jawab:
๐ณ”Rasulullah โ๏ทบ menyerupakan hal tersebut dengan hutang atas mayit, dan hutang boleh siapa saja yang membayarnya. Maka hal ini menunjukkan bahwasanya boleh siapa saja yang menunaikannya. Tidak khusus hal tersebut dengan anak.”
โ(Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah).
๐ผ”Tidak terkhusus hal itu dengan wali, bahkan siapa saja yang mau membayarkan qodhonya, maka tertunaikan, karena hal itu merupakan sedekah (berbuat baik), maka diserupakan melunasi hutangnya.”
โ(Imam Ibnu Qudamah).
Soal:
228. Apabila mayit punya hutang 10 hari misalnya kemudian 10 orang berpuasa mengqodhonya pada hari yang sama, apakah qodhonya tertunaikan padanya?
Jawab:
๐ฑ”Tertunaikan qodhonya, Tidak disyaratkan dalam puasa qodho ini, hari-hari yang berbeda, karena mereka ketika berpuasa untuk menunaikan qodho mayit pada hari yang sama, sungguh mereka telah berpuasa sejumlah hari yang ditinggalkan, karena masing-nasing orang berpuasa satu hari untuknya. Dan ini disyaratkan pada puasa, tidak wajib padanya berturut-turut berbeda puasa kaffarah zhihar dan membunuh tidak sengaja (yang mengharuskan berturut-turutan).”
Soal:
229. Apabila mayit mempunyai hutang puasa yang harus berturut-turut, apakah sah apabila puasa tersebut dibagi beberapa orang ?
Jawab:
๐ด”Tidak boleh membaginya atas sekelompok orang, hanya saja berpuasa untuknya seorang saja secara berturut-turut sebagaimana yang disyariatkan Allah Ta’ala.”
โ(Syaikh Ibnu Baz).
๐ฐ”Adapun apabila dulunya mayit mempunyai kaffarah zhihar yaitu dua bulan berturut-turut. Maka tidak mungkin dibagi antara ahli warisnya dikarenakan syaratnya harus berturut-turut, dan baginya jika wajib atas mayit puasa dua bulan berturut-turut, maka ada baiknya salah seorang ahli waris mewakili yang lainnya dan berpuasa untuk mayit (dua bulan berturut-turut) atau boleh mereka (ahli waris) memberi makan 1 orang miskin setiap hari.”
โ(Syaikh Al-‘Utsaimin).
