Soal:
- Apakah hukum mengadakan pesta (acara makan-makan) karena bertepatan mengkhatamkan Al-Qur’an pada salat Tarawih? Jawab :
🔥”Acara ini tidak ada dalilnya dari Sunnah dan yang lebih utama adalah meninggalkannya.”
✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
- Apakah hukum doa dalam slat ketika mengkhatamkan Al-Qur’an? Jawab:
🔥”Khataman Al-Qur’an yang didoakan dengan sebabnya di akhir Ramadan tidak ada dalilnya dari Sunnah Rasulullah ﷺ, tidak pula dari para Khulafaur Rasyidin, tidak juga dari salah satu sahabat pun. Adapun yang datang dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya jika beliau mengkhatamkan Al-Qur’an mengumpulkan keluarganya kemudian dia berdoa untuk mereka.”
عَن ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ قَالَ كَانَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ إِذَا أَشْفَى عَلَى خَتْمِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ بَقَّى مِنْهُ شَيْئًا حَتَّى يُصْبِحَ فَيَجْمَعَ أَهْلَهُ فَيَخْتِمَهُ مَعَهُمْ .
Dari Tsabit Al-Bunani ia berkata; Apabila Anas bin Malik hampir mengkhatamkan Al-Qur’an di malam hari, ia menyisakan sedikit dari Al-Qur’an hingga waktu pagi. Lalu ia mengumpulkan keluarganya, kemudian ia mengkhatamkan Al Qur’an bersama mereka.”
📚 HR. Imam Ad-Darimy nomor 3517 dengan sanad hasan.
➡ Dan ini bukan dalam salat. Dan bukan setiap sesuatu disyariatkan di luar salat, disyariatkan di dalam salat; dikarenakan salat telah ditentukan dalam gerakannya dan telah ditentukan dalam bacaannya. Asal ibadah adalah hukumnya haram dan terlarang sampai adanya dalil yang mensyariatkannya,
➡ Akan tetapi jika engkau berada di belakang imam yang berpendapat sunnahnya hal itu dan berdoa setelah selesainya membaca Al-Qur’an maka tidak sepantasnya engkau keluar dari salat atau engkau tinggalkan salat bersamanya dari awal karena (doa) setelah selesai membaca Al-Qur’an (dalam salat Tarawih.”
✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).
Soal:
- Apakah hukum safar ke Makkah dan Madinah dengan tujuan menghadiri khataman Al-Qur’an? Jawab:
🌾”Safar (mengadakan perjalanan) ke Makkah atau Madinah adalah ibadah (mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala) dan ketaatan, semisal umroh, salat di Masjidil Haram atau di Masjid Nabawi pada bulan Ramadan dan selainnya maka ini tidak mengapa menurut Ijmak (kesepakatan) kaum Muslimin; dikarenakan menghadiri khataman Al-Qur’an (selesainya bacaan salat di salat Tarawih) termasuk di dalamnya salat di dua tanah suci, bisa jadi dia menunaikan Umroh maka ini adalah kebaikan yang menghantarkan kebaikan.”
✒(Syaikh Ibnu Baz).
Soal:
- Apakah hukum menghidupkan malam Idul Fitri dengan salat malam berjamaah? Jawab:
🔥”Pengkhususan malam Idul Fitri dengan salat malam bukan pada malam-malam selainnya termasuk bid’ah, karena tidak termasuk sunnah Nabi ﷺ. Sungguh nabi ﷺ telah bersabda:
(( مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ )).
“Barang siapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.”
Sama saja dia melakukannya sendirian atau berjamaah. Adapun orang yang biasa salat malam di seluruh malam-malamnya maka tidak mengapa melakukannya di malam Id, akan tetapi tidak berjamaah. Dan malam Idul fithri bukan termasuk Ramadan apabila telah tetap (tsabit) masuknya bulan Syawal.”
✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
Soal:
- Sebagian imam memulai salat Tarawih sebelum pengumuman rukyatul hilal, apa hukum perbuatan ini? Jawab :
🍁”Hal ini tidak sepantasnya; dikarenakan salat Tarawih hanya saja dilakukan di bulan Ramadan. Maka tidak selayaknya seorang salat sampai diumumkan pemerintah tentang rukyatul hilal.”
✒(Syaikh Ibnu Baz).
Soal:
- Apakah kesalahan-kesalahan yang terjatuh di dalamya sebagian orang-orang yang berpuasa dalam salat Tarawih? Jawab:
🌻”Lebih dari satu dari kalangan pembahas telah mengumpulkan sebagian kesalahan-kesalahan yang terjatuh padanya dari sebagian orang-orang yang berpuasa dalam salat Tarawih, dan aku pandang penyebutan apa yang mudah darinya, secara ringkasnya,
1). Berlebih-lebihan dalam mencari masjid-masjid dan berpindah-pindah kepadanya setiap harinya karena mencari suara yang bagus saja.
2). Mengangkat suara ketika menangis dan membuat-buat dalam demikian itu.
3). Sebagian orang terpengaruh ketika berdoa dan menadabburi maknanya lebih besar dibandingkan dari tadaburnya dan terpengaruhnya dengan mendengar bacaan Al-Qur’an Al-Karim.
4). Menunggu imam sampai rukuk, apabila imam rukuk, dia segera masuk dalam salat bersamanya , dan perbuatan ini di dalamya adalah meninggalkan mengikuti imam dan terluput darinya takbiratul ihram dan membaca Surat Al-Fatihah.
5). Melihat mushaf di dalam salat ketika Imam sedang membaca dengan tanpa kebutuhan, yang menghantarkannya kepada banyaknya gerakan dalam salat, dan meninggalkan sunnah menggenggam (bersedekap) dan meletakkan tangannya di dada, dan meninggalkan memandang kepada tempat sujud…dan yang lainnya.
6). Sebagian orang mencukupkan dengan 4 atau 6 rakaat bersama imam kemudian pergi, dan dalam hal ini luput darinya pahala yang telah datang dalam hadits Nabi:
(( مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ )).
“Sesungguhnya apabila seseorang melaksanakan salat malam bersama imam hingga selesai, maka akan di catat baginya salat satu malam penuh.”
7). Mengusap muka setelah selesai doa qunut, Imam Al ‘Izz bin Abdis Salam rahimahullah berkata :
“Tidak mengusap wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai doa melainkan orang yang bodoh.”
8). Memakan bawang bombai atau bawang putih, atau lobak kemudian mendatangi masjid setelah itu.
🔥Kesalahan-kesalahan yang terjadi pada sebagian imam🔥
1). Cepat dalam membaca ayat Al-Qur’an dan cepat salatnya, adanya kekurangan dalam rukuk, sujud dan tumakninah.
2). Keyakinan harus mengkhatamkan Al-Qur’an, dan oleh karena cepat dalam bacaan sampai ada kekurangan dengan sebab itu.
3). Terus-menerus dalam menyampaikan nasihat setelah 4 rakaat pertama dari salat Tarawih.
🔥Kesalahan-kesalahan yang terjadi dari sebagian wanita🔥
1). Menghadiri masjid dalam keadaan dia memakai bakhur (dupa Arab) atau minyak wangi.
2). Tidak menutup sempurna dalam berpakaian dan menampakkan sebagian dari badannya.
3). Meninggalkan anak-anaknya (ketika ke masjid) dalam kemaksiatan dari melihat film (sinetron) dan semisalnya atau membiarkannya berteman dengan orang fasik (pelaku maksiat).
4). Setelah selesai salat Tarawih sibuk dengan mengobrol, menggunjing dan mengangkat suara dalam hal itu sebagai ganti dari berkata:
Subhanal Malikil Quddus (3 kali), dan dari zikir dan istighfar!!.
5). Keluar selepas salat secara langsung, dan tidak menunggu jamaah laki-laki sampai mereka selesai keluar dulu; menjadi sebab berdesak-desakan dan bercampur-baur di pintu.
6). Berpindah dari sebaik-baik tempat (masjid-masjid) menuju tempat yang paling dimurkai Allah, yaitu pasar, tanpa adanya kebutuhan yang dibenarkan.”
Soal:
- Apakah hukum menyengaja mengakhirkan masuk ke dalam jamaah sehingga imam rukuk? Jawab:
🌺”Adapun seorang yang mengakhirkan masuk ke dalam jamaah sehingga imam rukuk, ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan, bahkan aku tidak tahu apakah sah rakaatnya atau tidak? Karena dia menyengaja mengakhirkannya yang tidak memungkinkan lagi baginya membaca Al-Fatihah sedangkan membaca Al-Fatihah adalah rukun tidak gugur dari imam dan makmum, tidak pula seorang yang salat sendirian. Dan keadaan dia menunggu imam himgga rukuk kemudian dia berdiri dan rukuk bersama imam, ini adalah kesalahan tanpa diragukan, beresiko pada salatnya atau paling sedikitnya ada satu rakaat yang tidak dia mendapatinya.”
✒(Syaikh Al ‘Utsaimin).
Soal:
- Apakah hukum membuka restoran (tempat makan) di siang Ramadan dengan alasan di sana ada orang yang tidak puasa, seperti orang kafir? Jawab :
🔥”Tidak boleh membuka restoran di siang Ramadan untuk orang kafir dan tidak boleh melayani mereka; dikarenakan terdapat di dalamnya dari bahaya-bahaya besar terhadap syariat yang agung, dari membantu mereka atas apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan diketahui dari syariat yang suci bahwa orang kafir dibebani dengan pokok syariat dan cabang-cabangnya. Dan tidak diragukan bahwa puasa Ramadan termasuk dari Rukun Islam dan wajib bagi mereka menunaikannya bersamaan dengan mewujudkan syaratnya, yaitu masuk Islam, tidak boleh bagi seorang Muslim membantu mereka dalam meninggalkan apa yang diwajibkan Allah Ta’ala atas mereka ; sebagaimana seorang Muslim tidak boleh melayaninya, ditinjau dari sisi adanya perendahan diri dan penghinaan bagi seorang Muslim; seperti menyiapkan makan bagi mereka dan semisalnya. Dan wajib bagi orang kafir yang datang ke negeri Muslim untuk tidak melakukan apa yang melanggar Syiar-Syiar Islam, menyakiti kaum Muslimin dan melukai perasaannya.”
✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
🔥”Tidak boleh tolong-menolong bersama orang yang diwajibkan atasnya puasa Ramadan secara asalnya, seperti kaum muslimin, atau setelah terwujud syarat Islam (masuk agama Islam) seperti orang kafir, dalam melanggar kehormatan bulan Ramadan dengan makan, dikarenakan itu adalah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan; dikarenakan Allah Ta’ala berfirman:
{ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ }.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.”(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 2).
➡ Hal itu karena orang kafir menurut pendapat yang benar dibebani dengan cabang syariat; jika dia meninggal di atas kekafirannya, dari sisi dia mendapatkan hukuman karena tidak menunaikan cabang syariat di antaranya puasa. Adapun keadaan kekafirannya hanya saja dia diajak bicara (dibebani) dengannya setelah dia mewujudkan syarat Islam (masuk agama Islam).”
✒(Syaikh Muhammad Farkus Al-Jazairy).
[21:37, 3/16/2022] Ustad Abu Zur’ah Atau Wiwid: 💥Berperangai Baiklah Kepada Saudaramu Mukmin💥
🌾Yahya bin Mu’adz (wafat: 258) rahimahullah berkata:
“Agar menjadi bagian darimu kepada saudaramu mukmin tiga perangai :
- Jika engkau tidak bisa memberi manfaat kepadanya maka janganlah memudaratkannya.
- Jika engkau tidak bisa membuatnya senang maka janganlah menyusahkannya.
- Jika engkau tidak memujinya maka janganlah mencelanya.”
📚 Wafayat Al-A’yan (6/167) karya Ibnu Khillikan [wafat: 681] dan Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (2/283) karya Ibnu Rajab [wafat: 795].
💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Rabu 13 Sya’ban 1443H.
✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/
