🔥Peringatan Dari Wasilah Perbuatan Zina🔥
🌻Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata:
“Ketahuilah -semoga Allahﷻ merahmati kalian-, sesungguhnya kaidah agung menurut Ulama, bahwa Allahﷻ apabila mengharamkan sesuatu, Diaﷻ mengharamkan sebab-sebab yang menghantarkan kepadanya. Dalil-dalil syariat menunjukkan akan kaidah ini. Dan yang demikian itu, tatkala Allahﷻ mengharamkan zina, Diaﷻ mengharamkan wasilah-wasilah yang menghantarkan kepadanya. Berkata Ibnul Qayyim: ‘Barang siapa yang merenungi sumber syariat, dia mengetahui bahwa Allahﷻ dan Rasulullahﷺ menutup jalan (sarana) yang menghantarkan kepada yang diharamkan, yaitu dengan mengharamkannya dan melarang darinya (I’laamul Muwaqqi’in (3/109)’. Dan ini merupakan kaidah agung. Tatkala Allahﷻ mengharamkan khamer (minuman keras), Allahﷻ mengharamkan semua wasilah kepadanya, hingga orang yang membawanya untuk mengantarkan ke suatu tempat dan tujuannya hanya menghantarkan saja, termasuk yang dilaknat sebagaimana ditunjukkan di dalam hadits.”
💐Faedah Khutbah Jumat, Darul Hadits Mabar Yaman, Jumat 11 Rabiul Awwal 1444H.
✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/
