26). Apakah hukum sholat yang dilewati sesuatu di depannya (sedangkan orang yang sholat itu) tanpa sutrah atau sesuatu tersebut lewat antara dia dan sutrahnya (sedangkan) dia tidak mencegahnya?
Jawab:
๐พSholatnya shahih tapi berkurang pahalanya, kecuali yang lewat di depannya perempuan dewasa atau anjing hitam atau keledai, maka sholatnya batal.
27). Apakah dalil atas batalnya sholat dengan lewatnya perempuan, anjing hitam dan keledai di depan orang yang sholat?
Jawab :
๐ธDalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ๐ ููููุทูุนู ุงูุตููููุงุฉู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ููุงููุญูู ูุงุฑู ููุงููููููุจู ููููููู ุฐููููู ู ูุซููู ู ูุคูุฎูุฑูุฉู ุงูุฑููุญูู ).ู ู ุชูู ุนููู.
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam bersabda, “Yang memutuskan shalat ialah perempuan dewasa (telah haidh), keledai, dan anjing. Dan untuk menjaga yang demikian itu (dengan meletakkan sutrah) semisal pelana unta.”_
๐ HR. Bukhori dan Muslim.
โถ Dan makna “memutus sholat” yaitu membatalkannya, dan anjing yang membatalkan sholat adalah anjing hitam karena dia adalah setan seperti yang disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu.
28). Apa sifat perempuan yang memutuskan sholat?
Jawab :
๐บPerempuan yang memutuskan sholat adalah perempuan sudah baligh yang telah mencapai umur haid.
๐ฟBerkata sebagian ahlul ilmi:
Adapun anak perempuan kecil, maka tidak memutus sholat. Wallahu’alam.
โก Lihatlah sifat sholat Nabi karya Syaikh Al-Albany.
๐พSeperti yang tercantum dalam Sunan Abu Dawud dari Jabir bin Zaid menyebutkan:
ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุฑูุถู ุงููู ุนููู ุง ูููู” ููููุทูุนู ุงูุตููููุงุฉู ุงููู ูุฑูุฃูุฉู ุงููุญูุงุฆูุถู ููุงููููููุจ.” ุฑูุงู ุฃุจู ุฏุงูุฏ ูุตุญุญู ุงูุฃูุจุงูู
dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata “Yang dapat memutus (membatalkan) shalat seseorang adalah wanita yang telah haidh dan anjing.”
โก Dan perempuan yang telah haidh tidaklah memutuskan sholat kecuali dia berjalan melewati di depan orang sholat. Adapun bila dia diam berdiri, duduk atau berbaring di depan orang yang sholat, maka tidak memutus sholatnya.
โก Dalilnya adalah hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha beliau berkata:
( ููููุฏู ุฑูุฃูููุชู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุตููููู ููุฅููููู ููุจููููููู ููุจููููู ุงููููุจูููุฉู ููุฃูููุง ู ูุถูุทูุฌูุนูุฉู ุนูููู ุงูุณููุฑููุฑู ). ู ุชูู ุนููู.
Sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat, sementara aku berbaring di atas tempat tidur antara beliau dan arah kiblatnya.
๐ HR. Bukhori dan Muslim.