Risalah Ketujuh Belas –

🌹Risalah Ketujuh Belas🌹

🌷Bab Pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya🌷

Soal:

  1. Apakah perbedaan antara kaffarah dan fidyah serta yang berkaitan dengan puasa? Jawab :

🌺”Perbedaan di antara keduanya adalah fidyah untuk orang yang lanjut usia dan orang yang semisalnya dalam hukum syar’i termasuk orang yang tidak mampu berpuasa, maka dia berbuka dan setiap harinya mengeluarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin. Adapun kaffarah adalah bagi orang yang menjimaki istrinya di siang Ramadan dan itu khusus terkait dengan hal tersebut. Ini menurut pendapat yang benar.”

Soal:

  1. Seorang menjimaki istrinya di siang Ramadan karena lupa, apakah wajib baginya kaffarah? Jawab:

🍀”Tidak ada qodho baginya, tidak pula kaffarah. Sungguh telah tetap dari Al-Qur’an dan Sunnah bahwasanya orang yang melakukan larangan karena berbuat salah tanpa sengaja atau lupa, maka Allah Ta’ala tidak menghukumnya.”

✒(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah).

Soal:

  1. Seorang mengetahui bahwa seorang yang puasa tidak boleh jimak di siang Ramadan tetapi dia tidak tahu wajibnya kaffarah atasnya, apakah dia diberikan uzur karena ketidaktahuannya tersebut? Jawab :

🌿”Tidak gugur atasnya kaffarah. Laki-laki yang melakukan jimak di siang Ramadan, dia tahu larangan jimak tapi tidak tahu secara rinci kaffarahnya, Rasulullah ‎ﷺ tidak memberinya uzur.”

Soal:

  1. Seorang bercumbu dengan istrinya tanpa jimak kemudian dia keluar mani, apakah wajib atasnya kaffarah jimak di siang hari Ramadan? Jawab :

🍁”Tidak wajib baginya kaffarah akan tetapi dia telah merusak puasanya, wajib baginya taubat dan mengganti hari tersebut sebagai bentuk kehati-hatian.”

Soal:

  1. Bagaimana hukum mencium atau bercumbu bukan di kemaluan bagi orang yang berpuasa ? Jawab :

🌷”Apabila pelaku adalah orang lanjut usia atau pemuda yang lemah syahwatnya, tidak tergerak syahwatnya karena ciuman maka boleh dia melakukannya.
Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ‎ﷺ tentang bercumbu bagi orang yang puasa dan Beliau ‎ﷺ memberikan keringanan baginya. Kemudian datang laki-laki lain bertanya tentang hal yang sama kemudian Beliau ‎ﷺ melarangnya.

➡ Yang Beliau ‎ﷺ beri keringanan adalah orang tua, yang Beliau ‎ﷺ larang adalah pemuda.

➡ Apabila pelaku mengkhawatirkan dirinya akan mengeluarkan mani atau akan melakukan jimak, maka dalam keadaan ini tidak boleh baginya berciuman untuk mencegah (terjatuh lebih jauh).

➡ Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata: ‘Aku tidak tahu seorangpun memberikan keringanan dalam ciuman bagi orang yang berpuasa kecuali dia mensyaratkan aman dari melakukan yang lebih jauh dari hal itu. Dan orang yang tahu bahwa dirinya akan melakukan hal yang lebih jauh yang akan merusak puasanya, maka wajib dia menjauhinya.’

➡ Ibnu Hubairoh rahimahullah berkata: ‘Ulama rahimahumullah sepakat akan dimakruhkannya ciuman bagi orang yang tidak aman darinya dan mempengaruhi syahwatnya, kemudian mereka berbeda pendapat bagi orang yang tidak dikhawatirkan (terjatuh pada hal yang lebih jauh).”

Soal:

  1. Apakah onani membatalkan puasa ? Jawab:

🍀”Onani di bulan Ramadan dan selain Ramadan hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena Allah Ta’ala berfirman:

{وَا لَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ }ۙ 

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.”(QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 29)

{ إِلَّا عَلٰۤى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَـكَتْ أَيْمَا نُهُمْ فَإِ نَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ ۚ}.

“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 30)

{فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَآءَ ذٰلِكَ فَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ }.

“Maka barang siapa mencari di luar itu (seperti zina, homoseks, dan lesbian), mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”(QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 31)

➡ Dan barangsiapa yang melakukan hal itu di hari dari hari-hari Ramadan, maka dosanya lebih besar dan lebih agung kejahatannya, wajib atasnya bertaubat dan beristighfar dan mengganti puasa hari dimana dia berbuka karenanya apabila dia mengeluarkan mani.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apakah keluarnya madzi membatalkan puasa? Jawab :

🌿”Madzi adalah cairan encer yang keluar dikarenakan berfikir tentang syahwat. Madzi najis menurut ijmak (kesepakatan) Ulama. Tidak membatalkan puasa karena tidak adanya dalil tentang hal tersebut.”

Soal:
157.Apakah keluarnya wadzi membatalkan puasa?

Jawab:

🌿”Keluarnya cairan lengket dan kental setelah kencing tanpa adanya rasa nikmat itu bukanlah mani tetapi wadzi, tidaklah ini membatalkan puasa, tidak pula wajib mandi karenanya. Hanya saja wajib baginya membersihkan kemaluan (istinja’) dan berwudu.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Mimpi basah di siang hari Ramadan maka apa yang wajib atasnya ? Jawab :

🌺”Menurut ijmak (kesepakatan) Ulama bahwa orang yang mimpi basah di siang Ramadan, maka tidak ada tanggungan apapun atasnya, karena perkara ini di luar kehendaknya.”

Soal:

  1. Barangsiapa di waktu subuh dalam keadaan junub sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, apakah sah puasanya? Jawab:

🌻”Sah puasanya. Sebagaimana dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ‎ﷺ mendapati fajar (subuh) sedangkan Beliau ‎ﷺ dalam keadaan junub kemudian mandi dan berpuasa.”

Risalah Ketiga Puluh Delapan

🌹Risalah Ketiga Puluh Delapan🌹

🌷Bab Seputar Penjelasan Tentang Salat Tarawih🌷

Soal:

  1. Apakah hukum seorang imam membaca mushaf Al-Qur’an dalam salat Tarawih? Jawab:

🌷”Membaca dengan melihat mushaf Al-Qur’an pada salat Tarawih tidak mengapa dengannya, apabila imam tidak hafal, sungguh hal itu telah datang keterangan dari sebagian Salaf.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

🌿”Barang siapa yang hafal banyak dari Al-Qur’an, maka tidak sepantasnya dia melihat mushaf, karena melihat Al-Qur’an akan membuat sibuk dan menyibukkan yaitu: membawa, membuka dan menurunkannya, dan tidak memungkinkan bagi seseorang meletakkan kedua tangannya di atas dadanya yang itu adalah sunnah dalam salat.

➡ Akan tetapi apabila seseorang terpaksa kepada hal itu (melihat mushaf dalam salat) karena dia sebagai imam dan mengimami manusia salat tarawih, dia tidak hafal Al Qur’an, maka boleh baginya membaca dari mushaf.”

✒(Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad).

Soal:

  1. Apakah hukum membawa mushaf dari sisi makmum untuk mengikuti bacaan imam dalam salat tarawih ? Jawab:

🍃”Membawa Al-Qur’an untuk tujuan ini menyelisihi sunnah dari beberapa sisi :
1). Seseorang akan luput untuk meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya ketika berdiri.
2). Mengantarkan kepada gerakan-gerakan yang banyak yang tidak diperlukan yaitu membuka mushaf, menutupnya, meletakkannya di ketiak, di saku dan selainnya.
3). Sesungguhnya itu pada hakikatnya menyibukkan orang yang salat.
4). Orang yang salat terluput dari melihat ke arah tempat sujud. Kebanyakan Ulama memandang bahwa melihat ke tempat sujud adalah sunnah yang di utamakan.
5). Orang yang melakukan hal tersebut, bisa jadi lupa bahwa dia dalam keadaan salat, jika dia tidak menghadirkan hatinya kalau dia sesungguhnya sedang salat. Berbeda dengan orang yang khusyuk dan meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya, menundukkan kepalanya ke arah sujud, maka dia akan lebih dekat untuk menghadirkan hati bahwa dia dalam keadaan salat di belakang imam.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

Soal:

  1. Hukum salah seorang makmum membawa mushaf untuk membenarkan bacaan imam jika keliru pada salat Tarawih? Jawab:

🌿”Apabila seorang makmum membawa mushaf dan membukanya untuk imam karena adanya keperluan, barangkali ini tidak mengapa, adapun apabila setiap orang memegang Al-Qur’an, maka ini menyelisihi sunnah.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:

  1. Seorang imam terlalu cepat dalam salat Tarawihnya sampai hampir-hampir makmum tidak dapat menyempurnakan bacaan Al-Fatihah, apakah yang harus kita lakukan? Jawab:

🍂”Disyariatkan baginya untuk mencari imam lain, yang membaca Al-Qur’an dengan tartil dan tumakninah dalam salat, apabila itu tidak mudah baginya, maka dia salat tarawih sendirian di rumahnya, sepantasnya bagi sesepuh (orang yang dihormati) dari makmum (jamaah) untuk menasihati imam ini sampai dia membaca dengan tartil dan tumakninah; dikarenakan Rasulullah ‎ﷺ bersabda:

(( الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ )).

“Agama itu adalah nasihat.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Bagaimana hukum seorang imam yang mencukupkan bacaannya dalam salat Tarawih dengan membaca seayat atau dua ayat dari surat Al-Baqarah sebagai misal? Jawab:

🌺”Yang disyariatkan bagi imam salat Tarawih adalah memanjangkan bacaannya yang tidak memberatkan bagi makmum, dan kalau tidak, hendaklah dia membaca sejumlah ayat dalam satu rakaat. Adapun memperpendek bacaan setiap rakaat dengan membaca satu atau dua ayat, maka hendaklah ini yang utama adalah ditinggalkan; dikarenakan ini menjadikan makmum luput dari mendengarkan bacaan Al-Qur’an yang panjang dan menjadi sebab terhalanginya mereka dari pahala dan ganjaran. Dan bagi imam masjid agar bertakwa kepada Allah Ta’ala dalam salat mereka, dan menjadi penasihat bagi saudaranya kaum Muslimin, menyemangati mereka dalam salatnya, bersemangat dalam tersampaikannya kebaikan bagi mereka.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Seorang imam mengimami dengan bacaan kurang lebih satu halaman dalam satu rakaat kemudian sebagian makmum merasa keberatan, bagi mereka ini bacaan panjang, apakah imam memperpendek bacaannya? Jawab:

🌾”Bacaan imam ini pada sholat tarawih pada setiap rakaat satu halaman bukanlah terhitung bacaan panjang bahkan bacaan sedang sekalipun tidak mendekati bacaan pendek dan ini mencocoki sebagian besar makmum,
➡ Apabila diperkirakan di sana ada seorang atau dua orang tidak mampu hal itu, perkara dalam salat sunnah luas, walhamdulillah, memungkinkan untuk keduanya salat dalam keadaan duduk, mereka jika salat dalam keadaan duduk karena berat baginya untuk berdiri, maka mereka salat dalam keadaan duduk karena adanya uzur. Barang siapa yang salat duduk karena uzur ditulis baginya pahala salat berdiri, maka aku memandang agar imam meneruskan apa yang dia berjalan di atasnya dari bacaan ini, dan aku tidak memandang bacaan ini terhitung panjang yang terlarang darinya.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

Soal:

  1. Apa hukumnya terus menerus membaca surat Al-A’la, Al Kaafirun dan Al Ikhlas pada salat Witir? Jawab:

🍀”Ini adalah yang lebih utama, mencontoh Nabi ‎ﷺ; karena dahulu Beliau ‎ﷺ membaca surat Al-A’la , Al-Kaafirun dan Al-Ikhlash pada 3 rakaat dalam salat Witir. Akan tetapi bila seseorang terkadang meninggalkannya pada sebagian waktu untuk mengajari manusia bahwa itu bukanlah suatu kewajiban, maka ini tidak mengapa, seperti apa yang dikatakan sebagian generasi Salaf dalam meninggalkan bacaan surat As-Sajdah dan Al-Insan di sebagian waktu pada salat Subuh di hari Jum’at, agar manusia mengetahui bahwa hal itu bukanlah kewajiban.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:

  1. Apakah hukum seorang imam yang berusaha melembutkan hati-hati manusia dengan terkadang mengubah nada suaranya pada saat bacaan salat tarawih? Jawab:

🌻”Apabila perbuatan ini dalam batasan syariat tanpa berlebihan, maka ini tidak mengapa, tidak berdosa; oleh sebab itu Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata kepada Nabi ‎ﷺ : ‘Seandainya aku mengetahui engkau mendengarkan bacaanku akan ku perindah untukmu seindah-indahnya.’

➡Yakni: memperbagus dan menghiasinya, apabila sebagian orang memperbagus suaranya atau membacanya dengan suara yang melembutkan hati-hati, maka aku memandang hal tersebut tidak mengapa. Akan tetapi berlebihan dalam hal ini dalam keadaan tidaklah melewati ayat Al-Qur’an kecuali melakukan seperti ini, aku memandang bahwa ini berlebihan dan tidaklah sepantasnya dilakukan. Wallahua’lam.”

✒(Syaikh Al ‘Utsaimin).

Soal:

  1. Apakah hukum pengulangan imam bacaan pada sebagian ayat rahmat atau azab?
    Jawab:

🌳”Aku tidak mengetahui dalam hal ini adanya larangan untuk menghasung orang agar menadaburi, khusyuk dan mengambil faedah. Sungguh telah diriwayatkan dari Rasulullah ‎ﷺ bahwasanya Beliau mengulang-ulang firman Allah Ta’ala:

{ إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ ۚ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ }.

“Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa, Maha Bijaksana.”(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 118).

Rasulullah ‎ﷺ banyak mengulanginya. Akan tetapi jika dia memandang pengulangan itu menggelisahkan mereka dan terjadi dengan sebab itu suara gaduh dari tangisan, maka meninggalkan mengulang-ulang ayat lebih utama.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

🍁”Mengulang-ulang ini disyariatkan pada salat sunnah terkhusus salat malam, telah datang hal itu hadits-hadits yang tidak selamat dari pembicaraan akan tetapi dari keseluruhan sanadnya menunjukkan atas disyariatkannya hal itu.

Sungguh telah datang hadits riwayat Ibnu Majah dan dihasankan Syaikh Al-Albany dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi ‎ﷺ salat malam dengan membaca ayat dan mengulang-ulanginya sampai menjelang subuh. Dan asalnya pengulangan bacaan adalah pada salat sendirian, akan tetapi boleh melakukannya bersama jamaah dengan menjaga keadaan jamaah sehingga tidak memberatkan mereka.”

✒(Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam).

Soal:

  1. Apakah hukum mengeraskan suara tangisan? Jawab:

🌼”Tidak sepantasnya; dikarenakan ini akan mengganggu orang dan memberatkan mereka, mengacaukan kepada jamaah dan imam, dan yang selayaknya bagi seorang mukmin menjaga agar suara tangisnya tidak terdengar, berhati-hati dari riya’, karena sesungguhnya setan akan menyeretnya kepada riya’, dan telah dimaklumi, bahwa sebagian orang hal itu bukanlah kemauannya bahkan tangisan mengalahkannya tanpa dia maksudkan, ini dimaafkan apabila bukan karena kehendaknya. Sungguh telah datang dari Nabi ‎ﷺ bahwa bila Beliau ‎ﷺ membaca mendidih dadanya seperti didihan air mendidih karena menangis.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Risalah Terakhir Keempat Puluh Tujuh

🌷Bab Seputar Berbagai Pembahasan Terkait Puasa dan Salat Tarawih🌷

🌹Risalah Terakhir Keempat Puluh Tujuh🌹

Soal:

  1. Sebutkan sebagian kesalahan yang terjadi di dalamya dari sebagian orang yang berpuasa? Jawab:

🌾”Kesalahan-kesalahan sebagian orang yang berpuasa, aku telah menyarikannya -segala puji Allah Ta’ala- dari sebagian tulisan-tulisan dan kitab-kitab dalam hal puasa dengan sedikit tambahan:

1). Menahan dari makan dan minum sebelum azan subuh karena untuk kehati-hatian (waktu imsak).
2). Keyakinan sebagian mereka bahwa apabila telah terbit fajar shodiq (waktu subuh) sedangkan dia dalam keadaan junub, bahwa puasanya batal.
3). Penggunaan sebagian wanita obat penahan haidh karena ingin tetap puasa, bersamaan itu akan berpengaruh (tidak baik) atas mereka.
4). Mengucapkan niat puasa.
5). Meninggalkan siwak di siang Ramadan, terlebih khusus setelah tergelincir matahari.
6). Tidak membiasakan anak-anak untuk latihan berpuasa, bersama adanya kemampuan pada mereka.
7). Keyakinan sebagian orang bahwa keluarnya darah dari luka sekalipun sedikit, itu membatalkan puasa.
8). Sibuk dengan urusan berbuka (misalnya berkata: ‘ini sudah gelap dan waktunya berbuka, muazin belum azan lagi’, untuk menyegerakan berbuka dengan melihat tanda matahari telah tenggelam) dari mengikuti azan Maghrib.
9). Menyambutnya sebagian Muslimin untuk Ramadan dengan berlebihan dalam membeli macam makanan dan minuman dengan jumlah besar-besaran sebagai ganti dari mempersiapkan diri untuk beramal ketaatan dan melakukan pengiritan, menyantuni orang-orang fakir dan yang membutuhkan.
10). Menyegerakan sahur, di mana sudah selesai makan sahur sebelum waktu subuh dengan jarak yang masih lama, sedangkan Sunnahnya adalah mengakhirkan sahur.
11). Menyengaja makan dan minum di tengah azan Subuh.
12). Tidak mengingatkan orang yang makan dan minum karena lupa di siang Ramadan.
13). Kelalaian sebagian orang yang berpuasa dari doa bagi orang yang telah memberikan buka puasa untuk mereka.
Telah datang dari Nabi ‎ﷺ dari hadits Abdullah bin Az-Zubair bahwasanya beliau ‎ﷺ berbuka di tempat Sa’d, kemudian bersabda :

(( أَفْطَرَ عِنْدَكُمْ الصَّائِمُون وَصَلَّتْ عَلَيْكُمْ الْمَلَائِكَةُ وأَكَلَ طَعَامَكُمْ الْأَبْرَارُ )).

” Dan orang-orang yang berpuasa telah berbuka di sisi kalian, para malaikat telah bershalawat (berdoa) kepada kalian, dan yang telah memakan makananmu adalah orang-orang yang baik .”

Adapun tambahan:

(( وَذَكَرَكُمُ الله فِيمَن عِندَهُ ))

“Dan Allah akan menyebut mereka kepada siapa saja yang di sisi-Nya”

Tidaklah ada asalnya, sepantasnya ditinggalkan.

14). Mengakhirkan salat Dhuhur dan Ashar dari kedua waktunya karena rasa kantuk menguasai mereka.
15). Mengakhirkan berbuka Puasa.
16). Kesibukan sebagian Muslimin dalam 10 hari terakhir Ramadan untuk membeli baju lebaran dan semisalnya.
17). Merasa beratnya sebagian orang sakit dari berbuka padahal terdapat kesulitan dalam melanjutkan puasa mereka.
‎18). Merasa beratnya sebagian orang yang mengadakan safar dari berbuka, padahal didapati kesulitan atas mereka.
19). Pengingkaran atas orang yang berbuka dari orang yang mengadakan safar, dan seakan-akan dia telah berbuat keharaman.
20). Cepat untuk marah, berteriak-teriak dan berkata kotor di siang bulan Ramadan.
21). Membuang sia-sia waktu-waktu yang utama dari siang Ramadan untuk mengikuti perlombaan di televisi dan apa yang mengiringinya itu dari musik, nyanyian, dan sinetron yang sendu.
22). Cepat dalam membaca Al-Qur’an Al-Karim tanpa menadaburinya dan membacanya secara tartil.

🍃Dengan ini kami telah mendapatkan keutamaan dari Allah Ta’ala dan karunia-Nya, kami telah selesaikan dari Risalah ini, Kami mohon kepada Allah supaya bermanfaat dengannya, dan menjadikannya ikhlas karena mengharap wajah-Nya yang Mulia.

✒Abu ‘Amr Nurud Din bin ‘Aliy As-Suda’iy -hafizhahullah-,

Bulan Rajab 1441 H,
Shalawat dan Salam semoga terlimpah kepada Rasulullah ‎ﷺ.

Risalah Keempat Puluh Enam

🌹Risalah Keempat Puluh Enam🌹

🌷Bab Seputar Berbagai Pembahasan Terkait Puasa dan Salat Tarawih🌷

Soal:

  1. Sebutkan sebagian teknologi pengobatan modern di bidang kedokteran masa kini beserta keterangan hukumnya, apakah membatalkan puasa atau tidak? Jawab :

🌼”Teknologi pengobatan modern dalam bidang kedokteran banyak dan beragam, sebagiannya mirip zaman dahulu. Dan ini sebagiannya beserta penjelasannya dari yang membatalkan puasa dan tidak :

1). Obat Gosok (Vaselin), Balsam dan Koyo Kesehatan:

🌿Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berbicara tentang hal itu bahwasanya tidaklah membatalkan puasa. Dan Majmu Al-Fiqh Al-Islami sependapat dengan ini. Bahkan sebagian mereka menghikayatkan ijmak Ulama masa sekarang atas hal itu.

2). Ring Jantung atau Stent:

yaitu tabung kecil halus yang dimasukkan ke dalam pembuluh darah di jantung untuk pengobatan (sumbatan, penumpukan plak) atau pemotretan (analisa).

➡ Majmu Al-Fiqh Al-Islamiy berpendapat bahwasanya ini tidak membatalkan puasa karena bukan makan atau minum dan bukan pula dalam makna keduanya. Dan tidak masuk ke lambung.

3). Cuci darah

Ada 2 cara :

➡ 1). Hemodialysis,

Mencucinya dengan mesin khusus yang dinamakan alat cuci darah; di mana darah diambil ke alat ini, dan alat ini melakukan pembersihan darah dari unsur-unsur yang berbahaya (racun, limbah dan cairan pada darah); kemudian darah bersih dialirkan kembali ke badan lewat pembuluh darah. Dan ketika di tengah proses ini kadang dibutuhkan infus yang mengandung bahan makanan yang dberikan melalui pembuluh.

➡ 2. Dialisis peritoneal,

Dengan cara selaput dalam rongga perut sebagai penyaring. Peritoneum memiliki ribuan pembuluh darah kecil yang berfungsi selayaknya ginjal. Sayatan kecil dibuat di dekat pusar untuk jalan masuk selang khusus atau kateter. Kateter ini akan ditinggal di dalam rongga perut secara permanen. Fungsinya untuk memasukkan cairan dialisat, yaitu cairan yang mengandung gula tinggi gunanya untuk menarik zat limbah dan kelebihan cairan dari pembuluh darah sekitar, ke dalam rongga perut. Setelah selesai, cairan dialisat yang sudah mengandung zat sisa dialirkan ke kantong khusus yang akhirnya dibuang. Lalu diganti dengan cairan segar yang steril.(Alo Dokter).

🍂Dan yang dikuatkan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dan fatwa Lajnah Daimah bahwa cuci darah membatalkan puasa; dikarenakan cuci darah adalah darah disuplai darah bersih, dan terkadang disuplai bahan makanan yang lain; sehingga terkumpulah dua hal pembatal puasa.

Catatan:

📌Seandainya terjadi sekadar pembersihan darah saja maka sesungguhnya tidak membatalkan puasa, akan tetapi yang terjadi dalam cuci darah adanya suplai sebagian bahan makanan, kandungan garam dan selain yang demikian itu.

4). Kapsul atau obat yang dimasukkan lewat kemaluan wanita,
dan contohnya: pencuci (pembersih) vagina;

➡ Menurut pendapat Malikiyyah dan Hanabilah: bahwa seorang wanita apabila diteteskan dalam kemaluannya suatu cairan maka sesungguhnya itu tidak membatalkan. Dan mereka memberikan alasan yang demikian itu bahwa tidak ada di sana hubungan antar kemaluan wanita dan rongga perut.

➡ Adapun pendapat kedua, yaitu pendapat Hanafiyyah dan Syafi’iyyah: bahwa seorang wanita batal puasanya dengan sebab itu.
Dan alasan mereka: adanya hubungan antara kandung kencing dan kemaluan wanita.

➡ Dan pengobatan modern berkata: bahwa tidak ada jalur pertemuan antara alat reproduksi wanita dan antara rongga perut wanita, oleh karena ini, tidaklah batal dengan perkara-perkara itu.

5). Obat atau kapsul yang dilakukan lewat dubur,

Dan digunakan untuk beberapa tujuan kedokteran, untuk meringankan suhu panas dan meringankan rasa sakit ambeien,

🌱Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah: ‘Bahwasanya itu tidak membatalkan puasa; dikarenakan itu mengandung bahan obat, dan bukan cairan makanan, maka bukanlah makanan dan minuman atau bukan pula bermakna keduanya.

6). Anuscopi (pemeriksaan menggunakan alat kaku, dengan instrumen tubular kecil disebut anoscope)

Kadang Dokter memasukkan teleskop pada dubur ada pada untuk mengetahui keadaan usus (bawasir, fistula); perincian masalah ini sama dengan perincian teleskop yang dimaksukkan pada lambung (endoskopi pada Soal 103 yaitu apabila dalam teleskop tersebut terdapat pelumas (gel) yang sampai ke lambung maka batal puasa, apabila kering maka tidak batal sekalipun sampai lambung.

7). Sesuatu yang dimasukkan lewat jalan kemaluan laki-laki, baik teleskop, larutan atau obat.

🌺Para Ulama telah berbicara tentangnya sejak dulu,

➡ Menurut pendapat Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah bahwa: tetesan (larutan) ke dalam saluran kencing tidaklah membatalkan puasa, walaupun sampai ke kandung kemih; dikarenakan tidaklah di sana jalur pertemuan antara kemaluan laki-laki dengan rongga perut.

Dan yang mensahihkan dari pendapat Syafi’iyyah: ‘Bahwasanya itu membatalkan puasa; dikarenakan di sana terdapat jalur pertemuan antara kandung kemih dan rongga perut.

➡ Dan dalam pengobatan modern: Tidaklah ada hubungan antara saluran kencing dan alat pencernaan. Oleh karenanya, tidaklah membatalkan puasa.

8). Tablet yang diletakkan di bawah lidah untuk mengobati angina (nyeri dada) jantung,
dan dia akan terserap secara langsung, dan darah akan membawanya menuju jantung sehingga berhentilah nyeri dada yang menimpa jantung: tidaklah ini membatalkan puasa; dikarenakan tidalah masuk ke dalam perut sesuatu pun bahkan terserap di mulut .

9). Pembersih telinga terbagi menjadi dua hal:

➡ 1. Apabila gendang telinga ada (tertutup) maka tidak membatalkan,

➡ 2. Apabila gendang telinga ada padanya lubang (pecah) maka membatalkan; dikarenakan cairan yang masuk banyak.”

Selesai diringkas dari Risalah “Al-Mufaththirat Al-Mu’asharah” karya Syaikh Al Musyaiqih.

Muhasabah Diri

💥Muhasabah Diri💥

🌻Masruq bin Al-Ajda’ (wafat: 63) rahimahullah berkata:

“Dan seorang itu selayaknya ada padanya majelis yang dia menyendiri di dalamnya, dia mengingat dosa-dosanya, lalu meminta ampun kepada Allah.”

📚Ath- Thabaqah Al-Kubra (9564) karya Ibnu Sa’d (wafat: 230) dengan sanad shahih.

🌾Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata:

“Alangkah baiknya, apa yang dia dikatakan.”

💐Faedah Pelajaran Shahih Bukhori, Darul Hadits Mabar Yaman, Kamis 14 Sya’ban 1443H.

🌾Muntaqo Al Fawaid

📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Di Antara Hukum Berbekam

💥Di Antara Hukum Berbekam💥

عَنْ ثَوْبَانَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ “. رواه الإمام الإمام أحمد وأبو داود وابن ماجه والداررمي وصححه الألباني وحسنه الوادعي

Dari Tsauban dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.”

📚HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` (931) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahih Al-Musnad (193).

🌻Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata:

“Hadits ini hukumnya mansukh (dihapus), dikarenakan hal ini terjadi di awal Islam. Dan telah meriwayatkan hadits ini beberapa Sahabat yang lain (di antara mereka: Abu Hurairah, Syaddad bin Aus, dan Rafi’ bin Khadij) Radhiyallahu ‘anhum.”

💐Faedah Hadits Pelajaran Dhuhur, Darul Hadits Mabar Yaman, Kamis 14 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Beramalah Untuk Akhiratmu Bukan Sekadar Angan-Angan

💥Beramalah Untuk Akhiratmu Bukan Sekadar Angan-Angan💥

🌻Wahb bin Munabbih (wafat 114H) rahimahullah berkata:

“Seorang laki-laki dari ahli ibadah berkata kepada anaknya: ‘Wahai anakku! Janganlah engkau termasuk orang-orang yang berharap (kenikmatan) Akhirat tanpa amalan saleh, dan mengakhirkan taubat dengan sebab panjang angan-angan’.”

📚At-Taubah (28) karya Ibnu Abid Dunya (wafat: 281H).

💐Darul Hadits Mabar Yaman, Kamis14 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Risalah Keempat Puluh Lima – Bab Seputar Berbagai Pembahasan Terkait Puasa dan Salat Tarawih

🌹Risalah Keempat Puluh Lima🌹

🌷Bab Seputar Berbagai Pembahasan Terkait Puasa dan Salat Tarawih🌷

Soal:

  1. Apakah wanita dilarang dari mendatangkan anak-anaknya ke masjid? Jawab:

🌴”Para wanita tidak dilarang dari mendatangkan anak-anaknya ke masjid di bulan Ramadan; sungguh As-Sunnah telah menunjukkan atas kedatangan para wanita dan bersama mereka anak-anaknya di zaman Nabi ‎ﷺ ; sebagaimana hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

عنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:” إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلَاةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ “.

Dari Anas bin Malik dia berkata, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Saat aku shalat dan ingin memanjangkan bacaanku, tiba-tiba aku mendengar tangisan anak sehingga aku pun memendekkan salatku, sebab aku tahu ibunya akan susah dengan adanya tangisan tersebut.”

➡ Akan tetapi wajib bagi mereka untuk bersemangat untuk menjaga masjid dari najis dengan menjaga anak-anak ketika tidur dan selainnya (dari ngompol atau BAB).”

✒(Syaikh Muhammad bin Ibrahim).

  1. Apakah hukum menggoyang-goyangkan atau memiringkan badan ketika membaca Al-Qur’an? Jawab:

🌸”Menggoyang-goyangkan badan ketika membaca Al-Qur’an termasuk kebiasaan yang wajib ditinggalkan; dikarenakan ia meniadakan adab bersama kitab Allah Azza wa Jalla; dikarenakan yang dituntut ketika membaca Al-Qur’an adalah mendengarkan dengan seksama (menadaburi), diam dan meninggalkan banyak gerakan dan perbuatan sia-sia; supaya bisa bagi pembacanya mencurahkan perhatiannya dan bagi pendengar untuk menadaburi Al-Qur’an Al-Karim dan khusyuk mendengarkan ayat-ayat Allah Azza wa Jalla. Dan sungguh Ulama telah menyebutkan bahwa yang demikian itu termasuk kebiasaan orang-orang yahudi ketika membaca kitab mereka, sedangkan kita dilarang untuk menyerupai mereka.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apakah keutamaan Umroh di bulan Ramadan? Jawab :

🍁”Keutamaannya sebagaimana hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah ‎ﷺ bersabda:

(( فَعُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً أَوْ حَجَّةً مَعِي )).

“Umroh di bulan Ramadan, pahalanya sama dengan naik haji bersamaku.”

📚HR. Bukhori dan Muslim.

🌻Berkata Ibnul Arabiy rahimahullah:

“Hadits Umroh ini sahih, itu adalah keutamaan dan kenikmatan dari Allah. Sungguh Umroh itu mencapai fadhilah (keutamaan) Haji dengan digabungkan Ramadan kepadanya (ditunaikannya di bulan Ramadan).”

Soal:

  1. Apakah tertunaikan Haji Islam dengan menunaikan Umroh di bulan Ramadan? Jawab :

🍀”Kedudukan Umroh di bulan Ramadan sama dengan naik haji dari sisi pahalanya. Bukan menyamainya dalam segala sesuatu, karena kalau dia wajib Haji kemudian dia Umroh di bulan Ramadan tidak menggugurkan dari kewajiban haji Islam.”

✒(Al-Imam An-Nawawi).

Soal:

  1. Apabila masjid penuh dengan jamaah, Apakah boleh bagi mereka salat di kanan imam? Jawab:

🌺”Jika jamaah penuh di masjid maka tidak mengapa mereka salat di kanan dan kiri imam, atau kanannya saja. Dan tidak dianggap jamaah yang di sampingnya adalah shof pertama. Karena shof pertama adalah shof yang langsung di belakang imam.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

Soal:

  1. Bagaimana seorang yang puasa banyak tidur ? Jawab:

🌾”Seorang yang berpuasa terus-menerus tidur pada kebanyakan waktu siangnya adalah bentuk kekurangan darinya. Terlebih-lebih lagi di bulan Ramadan adalah waktu yang mulia, sepantasnya seorang muslim mengambil faedah dengan apa yang mendatangkan manfaat baginya, dari memperbanyak membaca Al-Qur’an, mencari rezeki dan ilmu Agama.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apa nasihatmu bagi orang yang keinginan besarnya di bulan Ramadan adalah makanan dan memperbanyak tidur? Jawab :

🍂”Aku memandang bahwa ini pada hakikatnya terkandung di dalamnya menyia-nyiakan waktu dan uang. Apabila manusia tidaklah ada bagi mereka keinginan kecuali makanan yang beragam, tidur di siang hari dan begadang di malam hari dalam perkara yang tidak bermanfaat bagi mereka, maka ini tidak diragukan adalah menyia-nyiakan kesempatan besar yang mungkin tak terulang lagi kepadanya selama hidupnya. Maka seorang yang hebat (punya tekad kuat) adalah dia yang berjalan di bulan Ramadan atas apa yang sepantasnya dari tidur di awal malam, salat Tarawih, salat di akhir malam jika mudah baginya, begitupula tidak berlebihan dalam makan dan minum, dan sepantasnya bagi yang memiliki kemampuan bersemangat memberi makan orang yang berpuasa di masjid atau di tempat lain; dikarenakan orang yang memberikan makan seorang yang berpuasa baginya pahala semisal pahala orang tersebut. Apabila seorang memberikan makan (buka) saudara-saudaranya, maka sungguh baginya pahala semisal pahala mereka. Maka sepantasnya orang yang Allah Ta’ala beri kekayaan mengambil kesempatan sampai dia mencapai pahala yang banyak.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

Soal:

  1. Apakah orang yang berlebih-lebihan dalam menyediakan makanan untuk buka puasa akan mempersedikit pahala puasanya? Jawab :

🌷”Tidak mempersedikit pahala puasanya. Perbuatan haram setelah selesainya puasa tidak mempersedikit pahalanya akan tetapi masuk ke dalam firman Allah Ta’ala:

{ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْا ۚ إِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ }.

“Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf 7: Ayat 31)

Maka berlebih-lebihan itu sendiri adalah haram. Dan berhemat adalah separuh penghasilan, apabila mereka mempunyai kelebihan maka hendaklah bersedekah dengannya. Maka itu adalah yang utama.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

Soal:

  1. Bagaimana hukumnya uang program buka puasa yang tersisa? Jawab:

🌿”Uang buka puasa yang tersisa di bulan Ramadan tahun yang telah lewat untuk tahun yang akan datang. Karena donatur uang ini mengkhususkan untuk orang yang berpuasa maka tidak boleh mengalokasikannya untuk yang lain. Karena tempat penyalurannya tidak terputus, tidak pula menganggur, maka ditunggu sampai datang bulan Ramadan berikutnya, kemudian dibelanjakan kepada apa yang telah dikhususkan dengannya.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apakah seorang yang berpuasa mengeraskan perkataannya: “Aku sedang berpuasa” kepada orang yang mencela atau mengajaknya berkelahi?
    Jawab :

🍃” Boleh mengeraskan perkataannya baik itu puasa wajib atau sunnah, karena Rasulullah ‎ﷺ bersabda:

(( فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ )).

“Jika ada orang lain yang menghinanya atau mengajaknya berkelahi maka hendaklah dia mengatakan ‘Aku orang yang sedang puasa’.”

📚HR. Bukhari dan Muslim.

➡ Dan asal perkataan adalah jelas (tampak) bukan tersembunyi. Dan karena yang demikian itu termasuk mengingatkan seorang yang melampaui batas, dan agar diketahui bahwasanya orang yang puasa tidak meninggalkan untuk membela dirinya karena takut, hanya saja dia meninggalkannya karena sedang berpuasa.

➡ Apabila puasa sunnah maka dia berupaya menjaga jiwanya untuk ikhlas dalam perkataannya karena dikhawatirkan dia terjatuh dalam riya`.”

Risalah Keempat Puluh Empat – Bab Seputar Berbagai Pembahasan Terkait Puasa dan Salat Tarawih

🌹Risalah Keempat Puluh Empat🌹

🌷Bab Seputar Berbagai Pembahasan Terkait Puasa dan Salat Tarawih🌷

Soal:

  1. Apa yang seharusnya dilakukan dari memberikan nafkah di bulan Ramadan? Jawab:

🌾”Manusia memilih untuk memperbanyak kedermawaman dan perbuatan kebaikan di bulan Ramadan, mengikuti Rasulullah ‎ﷺ dan Salafush Shalih setelah Beliau ‎ﷺ; karena Ramadan adalah bulan mulia, sungguh manusia telah sibuk di dalamnya dengan berpuasa daripada mencari nafkah, disunnahkan bagi seseorang untuk melapangkan pemberian bagi anak-anaknya dan berbuat kebaikan kepada orang yanh masih memiliki hubungan rahim dan tetangganya, terutama pada 10 hari terakhir.”

✒(Imam Al-Maawardiy).

Soal:

  1. Apa dalilnya akan tadarus Al-Qur’an di bulan Ramadan dan membacanya lebih banyak daripada di bulan selainnya? Jawab:

🍁”Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ .

Dari Ibnu ‘Abbas berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling pemurah terutama pada bulan Ramadan ketika malaikat Jibril ‘alaihis salam menemuinya, dan adalah Jibril ‘alaihis salam mendatanginya setiap malam di bulan Ramadan, di mana Jibril ‘alaihis salam mengajarinya Al-Qur’an. Sungguh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jauh lebih pemurah daripada angin yang berhembus.”

📚 HR. Bukhori dan Muslim.

🌺Berkata Ibnu Rajab rahimahullah:

“Hadits ini menunjukkan dalil bahwa disunnahkannya mempelajari Al-Qur’an di bulan Ramadan dan berkumpul atas itu. Dan di dalamnya terdapat dalil disunnahkannya memperbanyak tilawah Al-Qur’an di bulan Ramadan.”

Soal:

  1. Bagaimana keadaan generasi Salaf bersama Al-Qur’an di bulan Ramadan? Jawab:

🌱”Dahulu sebagian Salaf mengkhatamkan Al-Qur’an dalam salat malam di bulan Ramadan setiap 3 malam, sebagian lagi tiap 7 malam, di antaranya: Imam Qotadah dan sebagian lagi setiap 10 malam, di antaranya: Imam Abu Rajaa` Al-‘Uthoridiy.

➡ Dahulu salaf membaca Al-Qur’an di bulan Ramadan dalam salat dan selainnya. Dahulu Imam Al-Aswad mengkhatamkan di setiap 2 malam di bulan Ramadan, Dahulu Imam An-Nakho’i melakukan itu di 10 terakhir Ramadan secara khusus (2 malam), adapun di bulan-bulan yang lain dalam 3 malam.

➡ Dahulu Imam Qotadah selalu mengkhatamkan Al-Qur’an pada setiap 7 malam, pada bulan Ramadan setiap 3 malam, pada 10 hari terakhir setiap malam. Dahulu Imam Syafi’i di bulan Ramadan mengkhatamkan Al-Qur’an 60 kali, beliau membacanya di luar salat. Dan dari Imam Abu Hanifah semisalnya.
➡ Dahulu Imam Qotadah mengajari Al-Qur’an di bulan Ramadan. Dahulu Imam Az-Zuhriy jika masuk bulan Ramadan berkata: ‘Hanya saja dia adalah bulan tilawah Al-Qur’an dan memberi makan.

➡ Berkata Imam Ibnu Abdul Hakam: ‘Dahulu Imam Malik apabila masuk bulan Ramadan menghindar dari membaca hadits dan duduk bersama Ulama dan memfokuskan tilawah Al-Qur’an dari mushaf.’

➡ Berkata Imam Abdur Rozzaq: ‘Dahulu Imam Sufyan Ats-Tsaury meninggalkan semua ibadah sunnah (semisal membacakan hadits kepada manusia) dan memfokuskan tilawah Al-Qur’an.’

➡ Dahulu Aisyah radhiyallahu ‘anha membaca mushaf di awal siang Ramadan maka apabila matahari terbit beliau tidur.

➡ Berkata Imam Sufyan: ‘Dahulu Zubaid Al-Yaamiy apabila masuk bulan Ramadan menghadirkan mushaf-mushaf dan mengumpulkan sahabat-sahabat (murid-murid)nya.

➡ Hanya saja datang pelarangan dari membaca Al-Qur’an kurang dari 3 hari (malam) apabila dilakukan terus menerus atas hal itu. Adapun di waktu-waktu utama seperti bulan Ramadan terutama di malam yang dicari di dalamnya Lailatul Qadar atau pada tempat-tempat utama seperti Makkah bagi orang yang memasukinya yang dia itu bukan termasuk penduduknya, maka disunnahkan untuk memperbanyak di dalamnya dari tilawah Al-Qur’an karena untuk memanfaatkan keutamaan waktu dan tempat, dan ini pendapat Imam Ahmad, Ishaq dan selain keduanya dari para Imam. Atasnya menunjukkan amalan selain mereka sebagaimana telah lewat penyebutannya.”

✒(Imam Ibnu Rajab).

Soal:

  1. Berapa kali seharusnya bagi orang yang berpuasa mengkhatamkan Al-Qur’an? Jawab :

🍀”Pilihan atas hal itu berbeda karena berbedanya individu. Barang siapa yang jelas baginya dengan pemikiran yang jitu, kelembutan dan kebaikan maka dia mencukupkan atas kemampuan yang ada padanya, kesempurnaan pemahaman apa yang dibacanya. Begitu pula orang yang sibuk dengan menyebarkan ilmu atau selainnya dari perkara penting dalam agama dan kemaslahatan bagi kaum Muslimin secara umum, maka dia mencukupkan dengan kemampuan yang ada, yang tidak menyebabkan terjadinya kekurangan terhadap apa yang dia awasi. Apabila seorang itu bukan termasuk yang disebutkan maka perbanyaklah apa yang memungkinkannya, dengan tanpa keluar kepada batas jenuh dan cepat dalam membaca saja.”

✒(Al-Imam An-Nawawi).

Soal:

  1. Apa yang sepantasnya dilakukan bagi orang yang Allah Ta’ala berikan rezeki bersuara merdu ketika membaca Al-Qur’an? Jawab :

🌼”Sepantasnya bagi orang yang diberikan rezeki suara merdu ketika membaca Al-Qur’an agar dia mengetahui bahwa Allah Ta’ala sungguh telah mengkhususkannya dengan kebaikan yang besar. Maka hendaklah dia mengetahui nilai yang Allah mengkhususkan dia dengannya. Dan hendaklah dia membaca karena Allah Ta’ala bukan karena makhluk. Dan hendaklah dia berhati-hati dari kecenderungan memperdengarkan sesuatu darinya untuk mengambil keuntungan dari pendengar, bersemangat dalam perkara dunia. Barang siapa yang jiwanya cenderung kepada apa yang aku telah larang darinya maka aku mengkhawatirkannya bahwa bagusnya suaranya akan menjadi fitnah padanya sedangkan dahulu (awal) maksudnya adalah untuk memperdengarkan Al-Qur’an; supaya orang yang lalai mendapat peringatan dari kelalaiannya sehingga mereka mencintai apa yang Allah Azza wa Jalla mencintainya (dari melakukan amalan ketaatan), dan supaya mereka berhenti dari apa yang Dia Azza wa Jalla larang darinya. Maka barang siapa ini adalah akhlaknya (perangainya) maka dia akan mendapat manfaat dengan bagusnya suaranya dan akan memberikan manfaat dengannya manusia.”

✒(Imam Al-Aajurriy).

Soal:

  1. Manakah yang lebih utama membaca Al-Qur’an atau mendengarkan murottal salah seorang qori’ lewat kaset (mp3 atau semisalnya?? Jawab:

🍃”Yang lebih utama adalah dia mengerjakan dengan apa yang lebih baik untuk hatinya dan memberi pengaruh di dalamnya dari membaca atau mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan seksama; dikarenakan maksud dari membaca Al-Qur’an adalah menadaburi dan memahami maknanya, dan beramal dengan apa yang ditunjukkan Kitabullah ‘Azza wa Jalla.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:

  1. Apakah yang lebih utama di bulan Ramadan, memfokuskan diri untuk membaca Al-Qur’an atau mengabungkan antara Al-Qur’an dan menuntut ilmu? Jawab:

🍂”Jika didapati orang yang bisa diambil ilmunya maka ambillah ilmu darinya. Dan menggabungkan antara membaca Al-Qur’an dan sibuk dengan berzikir dengan belajar ilmu agama; dikarenakan tidak akan terus menerus dalam membaca Al-Qur’an di setiap waktu pada umumnya, maka apabila didapati kesempatan agar menghadiri pelajaran dari pelajaran-pelajaran maka ini adalah hal yang baik.”

✒(Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad).

Soal:

  1. Apakah hukum bacaan Al-Qur’an sebagian imam dalam salat fardhu berurutan dari surat Al-Fatihah sampai An-Nas? Jawab :

🍁”Meninggalkan hal ini lebih utama, keberadaannya memilih sebagian surat dan ayat lebih utama karena mengikuti Rasulullah ‎ﷺ dan Khulafa Ar Rasyidiin.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

🌿Faedah:

Dalam Masaail Al Imam Ahmad bin Hanbal riwayat anaknya Abdullah halaman 83-84:
Berkata Abdullah bin Ahmad: “Aku bertanya pada ayahku mengenai seorang yang membaca Al-Qur’an seluruhnya dalam salat fardhu?
Beliau menjawab : ‘Aku tidak mengetahui seorangpun melakukan hal ini’.”

Soal:

  1. Apa pendapatmu terhadap orang yang lebih khusyuk ketika mendengarkan doa daripada Al-Qur’an? Jawab:

🌻”Ini bukan kemauannya, dikarenakan jiwa kadang-kadang tersentuh dalam doa dan tidak tersentuh dalam sebagian ayat. Akan tetapi sepantasnya dia mengobati jiwanya dan khusyuk dalam bacaan Al-Qur’an lebih besar daripada kekhusyukannya dalam doanya; dikarenakan khusyuk dalam membaca Al-Qur’an lebih penting. Apabila dia khusyuk dalam membaca Al-Qur’an dan doa seluruhnya maka itu semuanya baik; dikarenakan khusyuk dalam doa juga termasuk sebab dikabulkannya.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Ketawadukan Sahabat Abud Darda` Radhiyallahu anhu

💥Ketawadukan Sahabat Abud Darda` Radhiyallahu ‘anhu💥

🌻Dari Yahya Bin Abi Katsir Dari Bapaknya rahimahumallah berkata:

“Bahwa Abud Darda` matanya sakit hingga menyebabkan hilangnya (buta), lalu dikatakan kepadanya: Andai engkau berdoa kepada Allah?,

🌾Lalu Abud Darda` (wafat: 32) radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Aku tidak ada waktu untuk itu dikarenakan doaku kepada-Nya atas dosa-dosaku (supaya mendapat ampunan-Nya); lalu bagaimana aku berdoa untuk kesembuhan mataku (1)?!.”

📚 Siyar A’lam An-Nubala` (2/249) karya Adz-Dzahabiy [wafat: 748].

💐Darul Hadits Mabar Yaman, Rabu 13 Sya’ban 1443H.

(1). Menunjukkan juga besarnya perkara dosa di hadapan mereka, padahal pujian Allahﷻ dan Rasulullahﷺ banyak sekali kepada generasi Sahabat Radhiyallahu ‘anhum, amalan kebaikan yang mereka persembahkan kepada Islam sangatlah besar dan Allahﷻ telah mengampuni kesalahan dan dosa-dosa mereka, karena merekalah generasi yang menyaksikan turunnya wahyu Al-Qur’an dan menemani Rasulullahﷺ dalam menegakkan agama ini.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/