AllahﷻMaha Tahu Apa Yang Baik Bagi Kita

💥 AllahﷻMaha Tahu Apa Yang Baik Bagi Kita💥

🌻Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin (wafat 1421H) rahimahullah berkata:

“Dan betapa banyak perkara yang manusia itu tidak menyukai terjadinya, lalu menjadilah di akhirnya kebaikan untuknya, sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

{ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ }. البقرة (216)

“Dan boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 216)

📚Syarh Riyadhis Shalihin (2/84).

💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Rabu 13 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Risalah Keempat Puluh Tiga – Bab Seputar Berbagai Pembahasan Terkait Puasa dan Salat Tarawih

Soal:

  1. Apakah hukum mengadakan pesta (acara makan-makan) karena bertepatan mengkhatamkan Al-Qur’an pada salat Tarawih? Jawab :

🔥”Acara ini tidak ada dalilnya dari Sunnah dan yang lebih utama adalah meninggalkannya.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apakah hukum doa dalam slat ketika mengkhatamkan Al-Qur’an? Jawab:

🔥”Khataman Al-Qur’an yang didoakan dengan sebabnya di akhir Ramadan tidak ada dalilnya dari Sunnah Rasulullah ‎ﷺ, tidak pula dari para Khulafaur Rasyidin, tidak juga dari salah satu sahabat pun. Adapun yang datang dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwasanya jika beliau mengkhatamkan Al-Qur’an mengumpulkan keluarganya kemudian dia berdoa untuk mereka.”

عَن ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ قَالَ كَانَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ إِذَا أَشْفَى عَلَى خَتْمِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ بَقَّى مِنْهُ شَيْئًا حَتَّى يُصْبِحَ فَيَجْمَعَ أَهْلَهُ فَيَخْتِمَهُ مَعَهُمْ .

Dari Tsabit Al-Bunani ia berkata; Apabila Anas bin Malik hampir mengkhatamkan Al-Qur’an di malam hari, ia menyisakan sedikit dari Al-Qur’an hingga waktu pagi. Lalu ia mengumpulkan keluarganya, kemudian ia mengkhatamkan Al Qur’an bersama mereka.”

📚 HR. Imam Ad-Darimy nomor 3517 dengan sanad hasan.

➡ Dan ini bukan dalam salat. Dan bukan setiap sesuatu disyariatkan di luar salat, disyariatkan di dalam salat; dikarenakan salat telah ditentukan dalam gerakannya dan telah ditentukan dalam bacaannya. Asal ibadah adalah hukumnya haram dan terlarang sampai adanya dalil yang mensyariatkannya,

➡ Akan tetapi jika engkau berada di belakang imam yang berpendapat sunnahnya hal itu dan berdoa setelah selesainya membaca Al-Qur’an maka tidak sepantasnya engkau keluar dari salat atau engkau tinggalkan salat bersamanya dari awal karena (doa) setelah selesai membaca Al-Qur’an (dalam salat Tarawih.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

Soal:

  1. Apakah hukum safar ke Makkah dan Madinah dengan tujuan menghadiri khataman Al-Qur’an? Jawab:

🌾”Safar (mengadakan perjalanan) ke Makkah atau Madinah adalah ibadah (mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala) dan ketaatan, semisal umroh, salat di Masjidil Haram atau di Masjid Nabawi pada bulan Ramadan dan selainnya maka ini tidak mengapa menurut Ijmak (kesepakatan) kaum Muslimin; dikarenakan menghadiri khataman Al-Qur’an (selesainya bacaan salat di salat Tarawih) termasuk di dalamnya salat di dua tanah suci, bisa jadi dia menunaikan Umroh maka ini adalah kebaikan yang menghantarkan kebaikan.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:

  1. Apakah hukum menghidupkan malam Idul Fitri dengan salat malam berjamaah? Jawab:

🔥”Pengkhususan malam Idul Fitri dengan salat malam bukan pada malam-malam selainnya termasuk bid’ah, karena tidak termasuk sunnah Nabi ‎ﷺ. Sungguh nabi ‎ﷺ telah bersabda:

(( مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ )).

“Barang siapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.”

Sama saja dia melakukannya sendirian atau berjamaah. Adapun orang yang biasa salat malam di seluruh malam-malamnya maka tidak mengapa melakukannya di malam Id, akan tetapi tidak berjamaah. Dan malam Idul fithri bukan termasuk Ramadan apabila telah tetap (tsabit) masuknya bulan Syawal.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Sebagian imam memulai salat Tarawih sebelum pengumuman rukyatul hilal, apa hukum perbuatan ini? Jawab :

🍁”Hal ini tidak sepantasnya; dikarenakan salat Tarawih hanya saja dilakukan di bulan Ramadan. Maka tidak selayaknya seorang salat sampai diumumkan pemerintah tentang rukyatul hilal.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:

  1. Apakah kesalahan-kesalahan yang terjatuh di dalamya sebagian orang-orang yang berpuasa dalam salat Tarawih? Jawab:

🌻”Lebih dari satu dari kalangan pembahas telah mengumpulkan sebagian kesalahan-kesalahan yang terjatuh padanya dari sebagian orang-orang yang berpuasa dalam salat Tarawih, dan aku pandang penyebutan apa yang mudah darinya, secara ringkasnya,
1). Berlebih-lebihan dalam mencari masjid-masjid dan berpindah-pindah kepadanya setiap harinya karena mencari suara yang bagus saja.
2). Mengangkat suara ketika menangis dan membuat-buat dalam demikian itu.
3). Sebagian orang terpengaruh ketika berdoa dan menadabburi maknanya lebih besar dibandingkan dari tadaburnya dan terpengaruhnya dengan mendengar bacaan Al-Qur’an Al-Karim.
4). Menunggu imam sampai rukuk, apabila imam rukuk, dia segera masuk dalam salat bersamanya , dan perbuatan ini di dalamya adalah meninggalkan mengikuti imam dan terluput darinya takbiratul ihram dan membaca Surat Al-Fatihah.
5). Melihat mushaf di dalam salat ketika Imam sedang membaca dengan tanpa kebutuhan, yang menghantarkannya kepada banyaknya gerakan dalam salat, dan meninggalkan sunnah menggenggam (bersedekap) dan meletakkan tangannya di dada, dan meninggalkan memandang kepada tempat sujud…dan yang lainnya.
6). Sebagian orang mencukupkan dengan 4 atau 6 rakaat bersama imam kemudian pergi, dan dalam hal ini luput darinya pahala yang telah datang dalam hadits Nabi:

(( مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ )).

“Sesungguhnya apabila seseorang melaksanakan salat malam bersama imam hingga selesai, maka akan di catat baginya salat satu malam penuh.”

7). Mengusap muka setelah selesai doa qunut, Imam Al ‘Izz bin Abdis Salam rahimahullah berkata :

“Tidak mengusap wajahnya dengan kedua tangannya setelah selesai doa melainkan orang yang bodoh.”

8). Memakan bawang bombai atau bawang putih, atau lobak kemudian mendatangi masjid setelah itu.

🔥Kesalahan-kesalahan yang terjadi pada sebagian imam🔥

1). Cepat dalam membaca ayat Al-Qur’an dan cepat salatnya, adanya kekurangan dalam rukuk, sujud dan tumakninah.
2). Keyakinan harus mengkhatamkan Al-Qur’an, dan oleh karena cepat dalam bacaan sampai ada kekurangan dengan sebab itu.
3). Terus-menerus dalam menyampaikan nasihat setelah 4 rakaat pertama dari salat Tarawih.

🔥Kesalahan-kesalahan yang terjadi dari sebagian wanita🔥

1). Menghadiri masjid dalam keadaan dia memakai bakhur (dupa Arab) atau minyak wangi.
2). Tidak menutup sempurna dalam berpakaian dan menampakkan sebagian dari badannya.
3). Meninggalkan anak-anaknya (ketika ke masjid) dalam kemaksiatan dari melihat film (sinetron) dan semisalnya atau membiarkannya berteman dengan orang fasik (pelaku maksiat).
4). Setelah selesai salat Tarawih sibuk dengan mengobrol, menggunjing dan mengangkat suara dalam hal itu sebagai ganti dari berkata:
Subhanal Malikil Quddus (3 kali), dan dari zikir dan istighfar!!.
5). Keluar selepas salat secara langsung, dan tidak menunggu jamaah laki-laki sampai mereka selesai keluar dulu; menjadi sebab berdesak-desakan dan bercampur-baur di pintu.
6). Berpindah dari sebaik-baik tempat (masjid-masjid) menuju tempat yang paling dimurkai Allah, yaitu pasar, tanpa adanya kebutuhan yang dibenarkan.”

Soal:

  1. Apakah hukum menyengaja mengakhirkan masuk ke dalam jamaah sehingga imam rukuk? Jawab:

🌺”Adapun seorang yang mengakhirkan masuk ke dalam jamaah sehingga imam rukuk, ini adalah tindakan yang tidak dibenarkan, bahkan aku tidak tahu apakah sah rakaatnya atau tidak? Karena dia menyengaja mengakhirkannya yang tidak memungkinkan lagi baginya membaca Al-Fatihah sedangkan membaca Al-Fatihah adalah rukun tidak gugur dari imam dan makmum, tidak pula seorang yang salat sendirian. Dan keadaan dia menunggu imam himgga rukuk kemudian dia berdiri dan rukuk bersama imam, ini adalah kesalahan tanpa diragukan, beresiko pada salatnya atau paling sedikitnya ada satu rakaat yang tidak dia mendapatinya.”

✒(Syaikh Al ‘Utsaimin).

Soal:

  1. Apakah hukum membuka restoran (tempat makan) di siang Ramadan dengan alasan di sana ada orang yang tidak puasa, seperti orang kafir? Jawab :

🔥”Tidak boleh membuka restoran di siang Ramadan untuk orang kafir dan tidak boleh melayani mereka; dikarenakan terdapat di dalamnya dari bahaya-bahaya besar terhadap syariat yang agung, dari membantu mereka atas apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, dan diketahui dari syariat yang suci bahwa orang kafir dibebani dengan pokok syariat dan cabang-cabangnya. Dan tidak diragukan bahwa puasa Ramadan termasuk dari Rukun Islam dan wajib bagi mereka menunaikannya bersamaan dengan mewujudkan syaratnya, yaitu masuk Islam, tidak boleh bagi seorang Muslim membantu mereka dalam meninggalkan apa yang diwajibkan Allah Ta’ala atas mereka ; sebagaimana seorang Muslim tidak boleh melayaninya, ditinjau dari sisi adanya perendahan diri dan penghinaan bagi seorang Muslim; seperti menyiapkan makan bagi mereka dan semisalnya. Dan wajib bagi orang kafir yang datang ke negeri Muslim untuk tidak melakukan apa yang melanggar Syiar-Syiar Islam, menyakiti kaum Muslimin dan melukai perasaannya.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

🔥”Tidak boleh tolong-menolong bersama orang yang diwajibkan atasnya puasa Ramadan secara asalnya, seperti kaum muslimin, atau setelah terwujud syarat Islam (masuk agama Islam) seperti orang kafir, dalam melanggar kehormatan bulan Ramadan dengan makan, dikarenakan itu adalah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan; dikarenakan Allah Ta’ala berfirman:

 { وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰى ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ }. 

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.”(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 2).

➡ Hal itu karena orang kafir menurut pendapat yang benar dibebani dengan cabang syariat; jika dia meninggal di atas kekafirannya, dari sisi dia mendapatkan hukuman karena tidak menunaikan cabang syariat di antaranya puasa. Adapun keadaan kekafirannya hanya saja dia diajak bicara (dibebani) dengannya setelah dia mewujudkan syarat Islam (masuk agama Islam).”

✒(Syaikh Muhammad Farkus Al-Jazairy).
[21:37, 3/16/2022] Ustad Abu Zur’ah Atau Wiwid: 💥Berperangai Baiklah Kepada Saudaramu Mukmin💥

🌾Yahya bin Mu’adz (wafat: 258) rahimahullah berkata:

“Agar menjadi bagian darimu kepada saudaramu mukmin tiga perangai :

  1. Jika engkau tidak bisa memberi manfaat kepadanya maka janganlah memudaratkannya.
  2. Jika engkau tidak bisa membuatnya senang maka janganlah menyusahkannya.
  3. Jika engkau tidak memujinya maka janganlah mencelanya.”

📚 Wafayat Al-A’yan (6/167) karya Ibnu Khillikan [wafat: 681] dan Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (2/283) karya Ibnu Rajab [wafat: 795].

💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Rabu 13 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Risalah Keempat Puluh Dua – Bab Seputar Penjelasan Tentang Salat Witir

🌹Risalah Keempat Puluh Dua🌹

🌷Bab Seputar Penjelasan Tentang Salat Witir🌷

Soal:

  1. Apakah hukum memanjangkan doa pada qunut? Jawab:

🔥”Sebagian orang mengisahkan bahwa sebagian Imam tetap berdoa selama setengah jam atau lebih, dan ini tidak diragukan bahwasanya dia telah menyelisihi sunnah, apabila diperkirakan bahwa itu cocok bagi Imam, 2 atau 3 orang dari jamaah maka sesungguhnya itu tidak cocok bagi yang lain.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

🔥”Adapun doa pada salat Tarawih dengan pemanjangan tersebut maka itu bid’ah, bid’ah, bid’ah.”

✒(Syaikh Muqbil Al-Wadi’iy).

Soal:

  1. Apakah hukum membuat irama (sajak) dalam doa dan mendatangkan doa-doa yang tidak ada dalam hadits? Jawab:

🔥”Tidak perlu dibuat-buat untuk berirama, dan telah ditafsirkan bahwa itu adalah termasuk pelanggaran dalam doa.”

✒(Al-Imam An-Nawawi).

🔥”Yang disyariatkan bagi seorang dai (imam) menjauhkan diri dari membuat-buat irama dalam doa dan tidak berlebih-lebihan di dalamnya. Dan hendaknya ketika dia berdoa dalam keadaan khusyuk, merendahkan diri, menampakkan bahwa dia membutuhkan dan memerlukan Allah Ta’ala, maka ini lebih diharapkan untuk dikabulkan dan lebih dekat untuk didengarkan doanya.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apakah hukum menyenandungkan dan melagukan doa. Jawab:

🔥”Melanggamkan mengiramakan, menyanyikan, melagukan, menyenandungkan dalam membaca doa adalah kemungkaran yang besar, meniadakan kesungguhan, kesepenuhan hati, peribadatan (ubudiyah), menghantarkan kepada riya’ dan ujub dan memperbanyak jumlah orang yang kagum terhadapnya. Sungguh para Ulama telah mengingkari yang melakukan hal itu sejak zaman dahulu dan sekarang.”

✒(Syaikh Bakr Abu Zaid).

Soal:

  1. Apakah hukum melagukan doa dan menggunakan kaidah-kaidah tajwid sebagaimana Al-Qur’an?

Jawab :

🔥”Bagi seorang yang berdoa, supaya tidak menyerupakan doa dengan membaca Al-Qur’an kemudian melazimkan kaidah tajwid dan melagukan Al-Qur’an. Sebab hal itu tidak dikenal dari petunjuk Nabi ‎ﷺ, Tidak pula dari petunjuk Sahabat radhiyallahu ‘anhum.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

🌾Berkata Sebagian Ulama Masa Sekarang dalam tafsir firman Allah Ta’ala:

{ وَإِنَّ مِنْهُمْ لَـفَرِيْقًا يَّلْوٗنَ أَلْسِنَتَهُمْ بِا لْكِتٰبِ لِتَحْسَبُوْهُ مِنَ الْكِتٰبِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتٰبِ }.

“Dan sungguh, di antara mereka niscaya ada segolongan yang memutarbalikkan lidahnya membaca kitab, agar kamu menyangka (yang mereka baca) itu sebagian dari Kitab” (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 78)

Disebutkan bahwa yang termasuk di dalamnya adalah bahwa seorang yang membaca bukan Al-Qur’an dengan sifat bacaan Al-Qur’an, seperti membaca hadits-hadits, hadits Nabi ‎ﷺ seperti bacaan Al-Qur’an, atau membaca perkataan Ulama seperti bacaan Al-Qur’an. Dan atas dasar ini: maka tidak boleh bagi seseorang membaca perkataan selain Al-Qur’an dengan sifat yang dibaca dengannya Al-Qur’an. Terutama di kalangan orang awam yang tidak bisa membedakan Al-Qur’an dan selainnya kecuali dengan irama dan tilawah.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

Soal:

  1. Apakah hukum mendoakan kejelekan atas orang kafir secara umum? Jawab :

🌴”Yang disyariatkan adalah doa kejelekan atas orang kafir yang mengganggu, berbuat zalim dan memerangi Islam;

🍁Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah:

“Dan doa kejelekan atas orang kafir yang berbuat zalim adalah disyariatkan dan diperintah dengannya, Dan disyariatkan doa qunut dan doa kebaikan bagi kaum Muslimin dan doa kejelekan bagi orang kafir (yang melampaui batas).”

✒( Majmu’ Al-Fatawa [8/335]).

➡ Dan Beliau rahimahullah berkata di tempat lain (22/271):

“Dan seyogyanya bagi orang yang qunut agar berdoa di setiap bencana (musibah besar) dengan doa yang sesuai bencana tersebut, Dan jika menyebutkan nama orang yang dia (imam) berdoa kebaikan bagi mereka dari kaum Muslimin, dan orang yang dia (imam) berdoa kejelekan atas mereka dari kaum kafir yang memerangi, itu adalah baik.”

Soal:

  1. Apakah disyaratkan bersholawat atas Nabi ‎ﷺ di akhir qunut? Jawab :

🌻”Jika melakukannya di sebagian waktu maka tidak mengapa, Sungguh Al-Qodhiy Ismail Al-Malikiy menyebutkan dalam kitabnya Fadlush Shalati ‘alan Nabi ‎ﷺ dengan sanad yang kuat sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah dari Abu Muadz yang dahulu mengimami salat Tarawih di bulan Ramadan di zaman Umar radhiyallahu ‘anhu, dahulu menutup doa qunutnya dengan bacaan:
SHALLALLAAHU ALA MUHAMMAD AN NABIYIL UMMIYI WA ALA AALIHI WA SHOHBIHI WA SALLAM.
(Sholawat Allah Ta’ala atas Muhammad Nabiyil ummiyi dan para keluarganya dan sahabatnya.

➡ Dan ini juga tetap (tsabit) dari sebagian Sahabat radhiyallahu ‘anhum di antaranya Ubay bin Ka’b dan Muadz Al-Anshoriy radhiyallahu ‘anhuma. Sebagaimana di kitab Tashhihid Du’aa`.”

Soal:

  1. Apa yang dibaca orang yang salat setelah selesai salat Witir? Jawab:

🌺”Hadits Ubay bin Ka’b radhiyallahu ‘anhu beliau berkata: Dahulu Rasulullah ‎ﷺ jika selesai salam dari salat witir membaca :

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ يُطِيلُ فِي آخِرِهِنَّ

“Subhanal Malikil Quddus” tiga kali. Beliau memanjangkan pada yang terakhir kalinya.”

📚HR. An-Nasa`i.

▶ Dan dari hadits Abdurrahman bin Abzaa dengan sanad jayyid dengan lafaz:

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ المَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ.

“Subhanal Malikil Quddus Rabbul Malaikati war Ruh.”

📚HR. Ad -Daaruquthni.

✒(Lajnah Ad Daimah. [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apakah hukum mengangkat suara setelah tarawih:

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ المَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ

“Subhanal Malikil Quddus Rabbul Malaikati war Ruh.”

dengan suara berjamaah?

Jawab:

🌼”Yang tetap (tsabit) adalah engkau membaca:

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ رَبِّ المَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ.

“Subhanal Malikil Quddus Rabbul Malaikati war Ruh.”

Setelah salat Witir. Adapun dengan satu suara yang dikeraskan tidak datang dari Nabi ‎ﷺ, kadang sesuatu yang disyariatkan ditambahkan padanya apa yang merusaknya, seperti cara ini.”

✒(Syaikh Muqbil Al-Wadi’iy ).

Soal:

  1. Apakah kesalahan yang sebagian orang terjatuh dalam doa qunut? Jawab :

🌿”Sebagian pembahas fikih mengumpulkan sebagian kesalahan yang terjadi pada qunut witir. Sungguh, aku pandang untuk menyebutkan apa yang mudah darinya secara ringkas :

1). Menjadikan doa seakan-akan nasihat, disebutkan di dalamnya surga dan sifat-sifatnya dan neraka serta apa yang ada di dalamnya dari perkara yang mengerikan, azab kubur dan apa yang ada di dalamnya dari ketakutan, kegelapan dan lainnya.

2). Pelanggaran dalam doa, memanjangkannya dan tidak bersemangat dengan doa yang ada di dalam hadits-hadits.

3). Membuat-buat sajak (irama) dalam berdoa; Dalam Shahih Bukhori dari hadits Ibnu’Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

فَانْظُرْ السَّجْعَ مِنْ الدُّعَاءِ فَاجْتَنِبْهُ فَإِنِّي عَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ لَا يَفْعَلُونَ إِلَّا ذَلِكَ إِلَّا ذَلِكَ الِاجْتِنَابَ.

“Dan tolong cermatilah sajak puitis (yang sulit dimengerti) dan jauhilah yang seperti itu, sebab telah kutemui Rasulullah dan para sahabatnya tidak melakukan yang demikian. Yaitu tidak melakukan hal itu selain mereka selalu menjauhi semacam itu.”

📚 HR. Bukhori.

4). Perkataan sebagian mereka :

اللهم إنا لا نسألك رد القضاء ولكن نسألك اللطف فيه.

ALLAHUMMA INNAA LAA NAS ALUKA RODDAL QODHO’ WA LAAKIN NAS ALUKA ALLUTHFA FIIHI

( Ya Allah, sesungguhnya aku tidak meminta mencegah qodho akan tetapi kami meminta kelembutan di dalamnya). Ini menyelisihi hadits.

(( لَا يَرُدُّ الْقَضَاءَ إِلَّا الدُّعَاء ))

“Tidak ada yang dapat mencegah takdir kecuali do’a”

📚 HR. Tirmidziy.

5). Berlebihan dalam melagukan, menyenandungkan dan mengiramakan dalam doa dan membacanya seperti membaca Al-Qur’an.

6). Perkataan sebagian orang yang berdoa:

يا من أمره بين الكاف والنونِ

YA MAN AMRUHU BAINAL KAAFI WAN NUUN.
Wahai yang perintahnya antara al-kaaf dan an-nuun.

🌾Berkata Al ‘Allaamah Al ‘Utsaimin rahimahullah:

“Dan ini adalah kesalahan, bukanlah perkara Allah antara al-kaaf dan an-nuun. Bahkan setelah Al-Kaaf dan An-Nuun. Karena Allah Ta’ala berfirman:

{ كُن فَيَكُونُ }.

“Jadilah maka terjadilah”.

7). Perkataan sebagian imam:

اللهم عليك باليهود ومن هاودهم

ALLAHUMMA ‘ALAIKA BIL YAHUDI WA MAN HAWADAHUM.
(Ya Allah, hancurkanlah yahudi dan orang yang mengadakan perdamaian dengan mereka karena adanya maslahat).

🍂Berkata Al-Allaamah Al-Fauzan :

“(HAWADAHUM) kata ini artinya perdamaian, dan orang yahudi boleh bagi kaum Muslimin mengadakan perdamaian dengan mereka apabila ada maslahat bagi kaum Muslimin; sebagaimana Rasulullah ‎ﷺ mengadakan perdamaian dengan mereka di Madinah.”

Agungnya Kedudukan As-Sunnah

💥Agungnya Kedudukan As-Sunnah💥

🌾Abu Utsman Al-Hairi (wafat: 298) rahimahullah berkata:

“Barang siapa menjadikan As-Sunnah sebagai pimpinan atas dirinya, baik dalam perkataan dan perbuatan maka dia akan berucap dengan hikmah. Dan barang siapa menjadikan hawa nafsu sebagai pimpinan atas dirinya maka dia akan berucap dengan kebid’ahan. Allah Ta’ala berfirman:

( وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ). النور (54)

“Jika kamu taat kepadanya (Rasulullahﷺ), niscaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. An-Nur 24: Ayat 54)

Aku (Imam Adz-Dzahabi) berkata: Dan Allah Ta’ala berfirman:

( وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ). ص (26)

“Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah.” (QS. Sad 38: Ayat 26)

📚 Siyar A’lam An-Nubala` (14/63-64) karya Adz-Dzahabiy [wafat: 748].

💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Selasa 12 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Waspadalah Dari Meminta-Minta Sedangkan Engkau Kaya

🔥Waspadalah Dari Meminta-Minta Sedangkan Engkau Kaya🔥

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” مَنْ سَأَلَ النَّاسَ مَسْأَلَةً وَهُوَ عَنْهَا غَنِيٌّ، كَانَتْ شَيْنًا فِي وَجْهِهِ “. رواه الإمام أحمد والدارمي وصححه الألباني والوادعي.

Dari Tsauban maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa meminta-minta sesuatu kepada manusia, sementara dirinya mampu (kaya) akan itu, kecuali hal itu akan menjadi aib di wajahnya (dalam riwayat lain ada tambahan: di hari kiamat).”

📚HR. Imam Ahmad dan Ad-Darimi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (799) dan Syaikh Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahih Al-Musnad (191).

💐Faedah Hadits Pelajaran Dhuhur, Darul Hadits Mabar Yaman, Selasa 12 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Jangan Berbuat Hasad

💥Jangan Berbuat Hasad💥

🌻Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat: 1421) rahimahullah berkata :

“Apabila engkau melihat dirimu tidak menyukai, bahwa Allah memberikan nikmat kepada selainmu dengan ilmu atau harta atau akhlak baik atau kesehatan atau yang semisal itu. Ketahuilah! Bahwasanya ada padamu sesuatu dari hasad. Oleh karena itu; berusahalah untuk memutusnya .”

📚Fath Dzil Jalal wal Ikrom bi Syarh Bulugh Al-Maram (15/200).

🌾Darul Hadits Mabar Yaman, Selasa 12 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Penegakan Dalil Atas Orang Yang Berkata Bahwa Al-Qur’an Tidak Butuh Sunnah Rasulullahﷺ

💥Penegakan Dalil Atas Orang Yang Berkata Bahwa Al-Qur’an Tidak Butuh Sunnah Rasulullahﷺ💥

🌻Ayyub As-Sikhtiyani (wafat: 131) rahimahullah berkata:

“Apabila engkau mendengar seorang dari manusia berkata: ‘Kami tidak ingin (berdalil) melainkan Al-Qur’an’, maka ketika itu dia telah meninggalkan Al-Qur’an.”

📚Dzammul Kalam wa Ahlih (220) karya Al-Harawi (wafat: 481) dengan sanad shahih.

🌸Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata:

“Butuhnya kaum Muslimin akan As-Sunnah Ash-Shahihah; dikarenakan Al-Qur’an telah menyebutkan ayat-ayat banyak sekali (1) akan kewajiban mengikuti Sunnah Rasulullahﷺ dan petunjuknya; baik ucapan Beliau atau perbuatannya.”

(1). Qs. Ali Imran (3) : 32, An-Nur (24) : 63, Al-Ahzab (33) : 36, An-Nisa (4) : 59, Al-Hasyr (59) : 7, dan masih banyak.

💐Faedah Pelajaran Shahih Bukhori, Darul Hadits Mabar Yaman, Senin 11 Sya’ban 1443H.

🌾Muntaqo Al Fawaid

📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Wahai Para Pedagang! Carilah Keberkahan Dalam Perdaganganmu

💥Wahai Para Pedagang! Carilah Keberkahan Dalam Perdaganganmu💥

عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ : قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ : ” عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ، وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ “. رواه الإمام أحمد وغيره وصححه الألباني.

Dari Rafi’ bin Khadij dia berkata, Dikatakan, “Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau bersabda: “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur.”

📚HR. Imam Ahmad dan selainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (607).

🌻Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata:

“Dan makna (mabrur) adalah jual beli yang murni dari yang diharamkan dan syubhat (kesamaran). Jual beli yang mabrur hanya saja mabrur; dikarenakan seorang pedagang yang baik, mengetahui ketentuan dan hukum dalam berdagang, mengilmui dalam perdagangan dan mencari kehidupan akhirat serta berusaha memperbaiki hubungannya kepada Allahﷻ di dalam perdagangannya. Dan sungguh Rasulullahﷺ telah membagi para pedagang menjadi dua, dan ini adalah salah satunya. Dan kedua adalah pedagang fajir (yang bermaksiat dan kebalikan dari pedagang yang baik).”

💐Faedah Hadits Khutbat Jum’at, Darul Hadits Mabar Yaman, Jumat 15 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Di Antara Wasiat Ali Bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu

💥Di Antara Wasiat Ali Bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu💥

🌻Ali bin Abi Thalib (wafat:40H) radhiyallahu ‘anhu berkata :

“Siapa yang lupa akan kesalahan-kesalahan dirinya sendiri maka dia akan menganggap besar kesalahan-kesalahan selainnya.”

📚 Sirajul Muluk hal.28 karya Abu Bakr Al-Thurthusyi Al-Maliki (wafat: 520).

💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Jumat 15 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Wahai Para Pedagang! Janganlah Menjadi Pedagang Fasik (Berbuat Dosa)

💥Wahai Para Pedagang! Janganlah Menjadi Pedagang Fasik (Berbuat Dosa)💥

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شِبْلٍ الْأَنْصَارِيِّ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” إِنَّ التُّجَّارَ هُمُ الْفُجَّارُ “. قَالَ رَجُلٌ : يَا نَبِيَّ اللَّهِ، أَلَمْ يُحِلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ ؟ قَالَ : ” إِنَّهُمْ يَقُولُونَ فَيَكْذِبُونَ، وَيَحْلِفُونَ وَيَأْثَمُونَ “. رواه الإمام أحمد وغيره وصححه الألباني.

Dari Abdurrahman bin Syibl Al-Anshari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Para pedagang itu orang-orang yang berbuat dosa.” Ada seorang bertanya, Wahai Nabiyullah, bukankah Allah telah menghalalkan jual beli?. Beliau bersabda: “Mereka suka berkata dusta, bersumpah dan berbuat dosa.”

📚HR. Imam Ahmad dan selainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah (366).

🌻Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata:

“Allahﷻ menjadikan mereka termasuk fujjar (fussaq) yang berbuat dua dosa besar (berdusta dan banyak bersumpah). Maka bagaimana dengan para pedagang fajir yang bermaksiat terjatuh dalam macam-macam bahaya (dosa-dosa yang lain semisal, menimbun barang di saat krisis yang menyebabkan harga melambung tinggi, memonopoli, kecurangan dalam timbangan dan yang semisalnya). Dan ini bukan pembahasan khutbah kami. Akan tetapi ini sebagai peringatan.”

💐Faedah Hadits Khutbat Jum’at, Darul Hadits Mabar Yaman, Jumat 15 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/