Doa Imam Ahmad Yang Menunjukkan Kasih Sayang Beliau

💥Doa Imam Ahmad Yang Menunjukkan Kasih Sayang Beliau💥

🌻 Imam Baihaqi rahimahullah berkata :

“Dan di dalam hikayat Abi Fadhl At-Tamimi dari Ahmad bin Hanbal, dahulu doanya di dalam sujudnya,

🌾ImamAhmad bin Hanbal (wafat: 241) berdoa:

“Ya Allah, barang siapa dari umat ini tidak di atas kebenaran sedangkan dia
menyangka bahwasanya dia berada di atas kebenaran maka kembalikanlah dia kepada kebenaran agar dia termasuk dari orang yang mengikuti kebenaran.”

📚Al-Bidayah wa An-Nihayah (14/390).

🌾Darul Hadits Mabar Yaman, Jum’at 24 Rajab 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Selalu Berusaha Menjaga Diri

💥Selalu Berusaha Menjaga Diri💥

🌻 Hatim Al-Ashom (wafat: 237) rahimahullah berkata:

“Jagalah dirimu untuk ikhlas dan jujur pada tiga perkara:

  1. Jika engkau berbuat sesuatu maka ingatlah penglihatan Allahﷻ,
  2. Jika engkau berbicara maka ingatlah pendengaran Allahﷻ,
  3. Jika engkau diam tidak berbicara maka ingatlah pengetahuan Allahﷻ terhadap apa yang ada di dalam dirimu.”

📚 Siyar A’lam An-Nubala` (11/485) karya Adz-Dzahabiy [wafat: 748].

💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Jum’at 24 Rajab 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Perbanyaklah Meminta Ampunan Dan Rahmat-Nya

💥Perbanyaklah Meminta Ampunan Dan Rahmat-Nya💥

🌻Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (wafat: 1421) rahimahullah berkata :

“Wahai saudaraku hendaklah engkau memperbanyak istighfar (ASTAGFIRULLAHAL ‘AZHIM) dan perbanyaklah ucapan : ALLAHUMMAGH FIR LII, ALLAHUMMAR HAMNI, ASTAGHFIRULLAHA WA ATUUBU ILAIH (Ya Allah, ampunilah aku, ya Allah kasihanilah aku, aku meminta ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Dan yang semisalnya. Barangkali engkau mencocoki waktu terkabulnya doa dari Allahﷻ sehingga Allahﷻ mengampunimu di waktu itu.”

📚Syarh Riyadh Ash-Shalihin (6/716).

🌾Darul Hadits Mabar Yaman, Jum’at 24 Rajab 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Perbuatan Dosa Bisa Menghilangkan Kelezatan Ibadah

🔥Perbuatan Dosa Bisa Menghilangkan Kelezatan Ibadah🔥

🌻Ibnul Mubarak (wafat: 182) rahimahullah berkata:

“Dikatakan kepada Wuhaib bin Al-Ward Al-Makki (wafat: 153): ‘Apakah orang yang berbuat maksiat mendapati kelezatan dalam beribadah?’,

🍁Dia rahimahullah berkata:

‘(Tidak), dan tidak juga seorang yang bertekad untuk bermaksiat’.”

📚 Siyar A’lam An-Nubala` (7/199) karya Adz-Dzahabiy [wafat: 748].

💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Kamis 23 Rajab 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Wahai Orang Yang Berbuat Kezaliman! Waspadalah Bisikan Setan

🔥Wahai Orang Yang Berbuat Kezaliman! Waspadalah Bisikan Setan🔥

🌻Syaikh Abdurrahman bin Yahya Al-Mu’allimi Al-Yamani (wafat: 1386) berkata:

“Dan tidaklah seorang pun yang berbuat kezaliman melainkan setan membisikkan (kejahatan) kepadanya dengan mencari-cari alasan untuk membolehkan apa yang dia perbuat.”

📚Aatsaruh (6/16).

💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Kamis 23 Rajab 1443H.

🌾Muntaqo Al Fawaid

📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Bersabar dan Bersyukurlah

💥Bersabar dan Bersyukurlah💥

🌻Al-‘Allaamah Ibnu Baz (wafat: 1420) rahimahullah berkata :

“Dan kadang seorang hamba diuji dengan kefakiran dan penyakit dan selain keduanya dari musibah untuk menguji kesyukurannya dan kesabarannya.”

📚Majmu’ Fatawiih (24/243).

💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Kamis 23 Rajab 1443H.

🌾Muntaqo Al Fawaid

📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Risalah Kesembilan Belas – Bab orang-orang yang diberi uzur syariat dan apa yang berkaitan dengannya

🌹Risalah Kesembilan Belas🌹

🌷Bab orang-orang yang diberi uzur syariat dan apa yang berkaitan dengannya🌷

Soal:
170. Kapan batasan akhir bagi sopir angkutan (yang melakukan perjalanan safar di kebanyakan keadaannya) untuk mengqodho puasa Ramadan?

Jawab :

🌻Wajib baginya mengqodho puasa sebelum datang Ramadan berikutnya, apabila dia memiliki kecukupan dari rezeki dan harta, maka wajib atasnya untuk berhenti sementara dari bekerja untuk mengganti hari-hari puasa yang ditinggalkannya, dalilnya hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا تَقُولُ كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Aku berhutang puasa Ramadan dan aku tidak bisa mengqodhonya kecuali pada bulan Sya’ban.”

➡ Hadits di atas menunjukkan wajibnya menqodho sebelum datang Ramadan berikutnya.”

📌(Syaikh Abdurrahman Al-‘Adaniy)

Soal:
171. Barang siapa yang berniat bepergian jauh (safar), apakah boleh baginya berbuka sedangkan dia masih di rumahnya ?

Jawab:

🍁”Sebagian Ulama rahimahumullah berfatwa tentang bolehnya hal tersebut; sebagaimana hadits dalam Sunan At-Tirmidziy rahimahullah,

عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْب القرظيٍ أَنَّهُ قَالَ أَتَيْتُ أَنَسَ بْنِ مَالِكٍ فِي رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَقَدْ رُحِلَتْ لَهُ رَاحِلَتُهُ وَلَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأَكَلَ فَقُلْتُ لَهُ سُنَّةٌ قَالَ سُنَّةٌ ثُمَّ رَكِبَ .

Dari Muhammad bin Ka’ab Al-Qurozhiy berkata; “Aku menemui Anas bin Malik pada bulan Ramadan, ketika itu hendak melakukan perjalanan, dia telah mempersiapkan kendaraannya. Dia mengenakan pakaian khusus kemudian meminta dihidangkan makanan lalu beliau memakannya.” Aku bertanya: “Apakah ini sunnah?” dia menjawab: “Sunnah.” kemudian dia menaiki kendaraannya.

📚HR. At-Tirmidziy.

📌Dan telah datang hadits semisalnya dari hadits Abu Bashroh Al-Ghifariy.

🍀Berkata Imam Asy-Syaukaniy rahimahullah:

“Dua hadits ini menunjukkan atas bolehnya bagi musafir berbuka sebelum keluar dari tempat yang dia ingin memulai safar darinya.
Dan yang benar bahwa perkataan sahabat:

(( من السنة ))

Termasuk sunnah
Yaitu menjadi sunnah Rasulullah ‎ﷺ. Dua sahabat ini menyatakan bahwa berbuka bagi musafir sebelum melewati rumah-rumah daerahnya adalah termasuk sunnah.

🌺Syaikh kami Al-Wadi’y rahimahullah:

“Perbedaan antara puasa dan salat bahwa seorang yang puasa boleh baginya berbuka dari rumahnya, jika dia telah bersiap-siap bepergian, berbeda dengan salat, tidak boleh baginya mengqoshor sampai dia keluar daerahnya. Sebagaimana hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ فِي مَسْجِدِهِ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَّصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْن .

Dari Anas bin Malik Al Anshari berkata; “Saat haji Wada’ Rasulullah ﷺ salat Dhuhur bersama kami di masjidnya di Madinah empat rakaat, kemudian salat Ashar lagi bersama kami di Dzil Hulaifah dua rakaat.”

📚HR. Bukhori dan Muslim.

🌾Aku (penulis) katakan:

“Bersamaan hal itu yang lebih berhati-hati atas ibadah yang agung ini, dia tidak berbuka sampai meninggalkan rumah-rumah daerahnya, ini sebagai jalan keluar dari menyelisihi Jumhur (Kebanyakan) Ulama .Wallahua’lam.”

Soal:
172. Hukum orang yang mengadakan perjalanan (safar) di bulan Ramadan agar bisa berbuka ?

Jawab:

🍂”Puasa adalah rukun dari rukun-rukun Islam seperti yang telah diketahui. Dan sesuatu yang wajib dalam syariat tidak boleh bagi seseorang untuk melakukan tipu daya (mencari-cari alasan) agar gugur kewajiban darinya. Barang siapa yang melakukan perjalanan (safar) karena ingin berbuka, maka safar baginya adalah hukumnya haram. Begitu juga, berbuka haram baginya, maka wajib baginya bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla. Dan agar dia kembali dari safarnya dan berpuasa, apabila dia tidak kembali wajib baginya berpuasa walaupun dia dalam keadaan perjalanan safar.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

🔥Tidak boleh melakukan perjalanan safar karena ingin berbuka, dalilnya adalah sabda Rasulullah ‎ﷺ:

(( وَلَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ )).

“Janganlah kamu menggabungkan ternak yang terpisah dan jangan pula memisahkan yang sudah berkumpul, karena ingin menghindari atau meminimalisir pengeluaran sedekah (zakat) “.

🔥Jadi, mencari-cari alasan agar gugur kewajiban adalah haram tidak boleh (seseorang itu melakukannya).”

✒(Syaikh Abdurrahman Al-‘Adaniy).

Soal:
173. Apa batasan sakit yang membolehkan berbuka?

Jawab:

🌷”Sakit yang membolehkan berbuka adalah sakit parah yang bertambah karena berpuasa atau dikhawatirkan memperlambat kesembuhannya.”

✒(Imam Ibnu Qudamah).

✏Kesimpulan dalam hal itu:

➡ Bahwasanya orang yang sakit, jika tidak memberatkan atasnya puasa, maka berbuka haram baginya.

➡ Apabila memberatkannya tanpa ada rasa takut membahayakannya, maka puasanya makruh.

➡ Apabila memberatkannya bersamaan rasa takut membahayakannya, maka yang sahih puasa haram baginya.

➡ Adapun sakit bersamaan itu ditakutkan akan mengantarkannya kepada kematian, maka bertambah keharamannya.

➡ Terbangun atas itu kita mengetahui bahwa apa yang dilakukan sebagian orang awam dari melarangnya untuk berbuka bersamaan adanya keberatan dalam sakitnya, ini adalah suatu kesalahan.

➡ Ini adalah berpaling dari keringanan yang diberikan oleh Allah Tabaaroka wa Ta’ala.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

Soal:
174. Apakah wajib berpuasa bagi penderita diabetes (penyakit gula)?

Jawab:

🌿”Apabila dia mampu berpuasa tanpa memberatkannya, maka wajib baginya puasa.

➡ Adapun apabila di sana terdapat kesulitan sekali, maka boleh baginya berbuka.

➡ Apabila masih diharapkan kesembuhannya, maka ini adalah hutang puasa, apabila sudah tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka dia memberi makan setiap hari satu orang miskin.”

✒(Syaikh Abdurrahman Al-‘Adaniy).

Soal:
175. Seorang dokter menasihatinya agar tidak berpuasa karena dia sakit tukak lambung, apakah dia mengikuti perkataannya?

Jawab:

🌻”Apabila dokter yang melarangnya berpuasa adalah dokter yang terpercaya, amanah jujur dan mumpuni di bidangnya, maka dia wajib mengikuti nasehat dokter, yaitu berbuka di bulan Ramadan sampai dia mampu berpuasa. Allah Ta’ala berfirman:

{ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَـصُمْهُ ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ }.

“Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185)

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
176. Dokter menyuruhnya untuk berbuka puasa karena dia dalam pengobatan penyakit liver (hati), apakah boleh mengambil perkataan dokter ?

Jawab:

🍃”Apabila dokter itu dapat dipercaya, amanah dan mumpuni di bidangnya, maka diambil sarannya yaitu untuk meninggalkan puasa; karena dia mengetahui keadaan penderita dan batas kemampuan pasien untuk berpuasa atau berbuka. Wajib baginya mengqodho puasa hari yang dia berbuka setelah adanya kemampuan untuk berpuasa.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
177. Siapakah dokter yang diambil perkataannya dalam masalah batasan sakit bagi orang yang berpuasa?

Jawab:

🌻Berkata Sebagian Ulama:

“Kapan seorang dokter itu terpercaya, diambil perkataannya walaupun bukan dokter Muslim. Berdalilkan bahwasanya Rasulullah ‎ﷺ ketika hijrah, menyewa seorang kafir, yang bernama Abdullah bin Uraiqith untuk menunjukkan jalan dari Makkah ke Madinah, bersamaan itu keadaannya berbahaya sekali untuk bergantung kepada orang kafir dalam perkara tersebut; dikarenakan orang kafir Quraisy mencari Rasulullah ‎ﷺ dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Maka para Ulama tersebut berpendapat bahwa intinya adalah terpercaya, bahwasanya diterima perkataan dokter kafir jika dia terpercaya,…

➡ Apabila perkataan dokter non Muslim termasuk orang yang dapat dipercaya perkataannya karena keamanahannya dan kepintarannya, ‘Sesungguhnya salat dalam keadaan berdiri akan membahayakanmu dan harus bagimu sholat berbaring’, maka pasien boleh mengikuti perkataannya, dan termasuk hal itu jika dokter terpercaya itu berkata: ‘Sesungguhnya puasa akan membahayakanmu atau memperlambat kesembuhanmu’, maka pasien tersebut boleh berbuka mengikuti perkataannya.”

✒(Syaikh Al ‘Utsaimin).

Soal:
178. Apabila pasien sembuh atau seorang musafir sampai di kampungnya pada siang Ramadan, yang sebelumnya mereka telah berbuka, apakah mengharuskan mereka menahan diri dari pembatal puasa di sisa hari itu?

Jawab:

🍁”Tidak wajib bagi mereka menahannya di sisa hari tersebut menurut pendapat yang benar, karena tidak adanya dalil hal itu dan puasa itu ibadah yang meliputi waktunya sehari penuh, tidak cukup puasa sebagian hari saja, tetapi disunnahkan bagi mereka menahannya karena kesucian bulan Ramadan dan keluar dari khilaf para Ulama.”

Soal:
179. Apabila dia merasakan lapar dan haus yang sangat dan mengkhawatirkan akan menghantarkan dirinya kepada kebinasaan, apakah boleh baginya berbuka?

Jawab:

🍀”Disyariatkan dalam keadaan ini dia berbuka, walaupun dia seorang yang bermukim, sehat sekadar menghilangkan kesulitannya, kemudian dia menahannya di sisa hari tersebut. Karena Allah Ta’ala berfirman:

ِ {وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ  }.

“Janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 195)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

{ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا أَنْـفُسَكُمْ }.

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 29)

📌Dan wajib baginya qodho puasa karena dia dihukumi sebagai orang yang sakit.”

Risalah Kedelapan Belas – Bab orang-orang yang diberi uzur syariat dan apa yang berkaitan dengannya

🌹Risalah Kedelapan Belas🌹

🌷Bab orang-orang yang diberi uzur syariat dan apa yang berkaitan dengannya🌷

Soal:
160. Berapa jarak tempuh yang apabila seorang itu bepergian membolehkannya berbuka puasa dan mengqoshor salat ?

Jawab:

🌻”Sebagian Ulama memberi keringanan dalam mengqoshor salat yang empat rakaat dan berbuka di siang Ramadan di setiap yang dinamakan safar (bepergian jauh), Jumhur Ulama memberikan batasan paling sedikitnya jarak tempuh kurang lebih delapan puluh kilometer.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
161. Seorang dari rumahnya menuju ke bandara, apakah boleh dia mengqoshor dan berbuka di bandara?

Jawab:

🍁”Jika bandara satu kota dengannya, maka dia belum dikatakan bepergian (musafir) sampai pesawat terbang (take off dari kota tersebut).

➡ Apabila bandara tidak satu kota dengannya, maka dia dikatakan musafir, boleh baginya mengqoshor dan berbuka.”

✒(Syaikh Abdurrahman Al-‘Adaniy).

Soal:
162. Dia keluar dari kampungnya, ketika dia sudah melewati rumah-rumah kampungnya, dia berbuka kemudian ternyata tertunda keberangkatan (safar)nya, apa yang wajib atasnya ?

Jawab:

🍀”Kalau dia keluar dari daerahnya bermaksud menuju ke bandara karena dia akan melakukan perjalanan jauh (safar) kemudian dia berbuka. Setelah itu dia tidak jadi naik pesawat dan kembali ke daerahnya, di sini apakah dia tetap berbuka atau harus menahan diri dari pembatal puasa di sisa hari itu? Ini terbangun khilaf (perbedaan pendapat Ulama) pada musafir yang datang (ke rumahnya) dalam keadaan berbuka, apakah mengharuskannya menahan diri dari pembatal puasa di sisa hari itu? Pendapat yang benar dia tidak harus menahan diri dari pembatal puasa di sisa hari itu.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin)

Soal:
163. Seorang bepergian ke suatu daerah (negara) dan berniat tinggal lebih dari empat hari, apakah dia berbuka dan mengqoshor sholatnya?

Jawab:

🌺”Jika dia berniat tinggal empat hari atau kurang, maka berlaku baginya hukum-hukum musafir, boleh baginya berbuka dan mengqoshor sholat; dikarenakan tinggalnya (di daerah tersebut), jika empat hari atau kurang tidak mengeluarkannya dari hukum musafir.

➡ Adapun jika tinggalnya yang dia niatkan lebih dari empat hari ini, maka berlaku baginya hukum orang mukim (menetap), dan tidak berlaku baginya hukum safar, wajib atasnya menyempurnakan sholat dan puasa di bulan Ramadan.”

✒(Syaikh Al Fauzan).

Soal:
164. Apabila seseorang berniat di malam hari akan bepergian di siang hari, apakah dia meniatkan berbuka sejak malam ?

Jawab:

🌾”Ulama telah sepakat bahwa orang yang ingin bepergian di bulan Ramadan tidak boleh baginya niat berbuka dari malam, dikarenakan musafir tidak dikatakan bepergian dengan niat saja, hanya saja dia menjadi musafir ketika bersiap- siap safar dan mengambil perbekalannya.”

✒(Imam Ibnu Abdil Barr).

Soal:
165. Seorang yang bepergian di siang hari sedangkan dia berpuasa sejak pagi, apakah boleh dia berbuka ?

Jawab :

🍂”Ya, boleh baginya berbuka. Karena keumuman ayat, Allah Ta’ala berfirman:

{ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا أَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ أُخَرَ }.

“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 184)

Maka dibolehkan baginya berbuka karena bepergian dan dimutlakkan atas hal itu.”

Soal:
166. Manakah yang lebih utama bagi musafir berbuka atau berpuasa ?
Jawab :

🌷”Apabila puasa membawanya kepada kesulitan yang sangat dan dikhawatirkan terjadi bahaya padanya, maka wajib baginya berbuka, sebagaimana hadits Jabir radhiyallahu ‘anhuma:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُما قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَرَأَى زِحَامًا وَرَجُلًا قَدْ ظُلِّلَ عَلَيْهِ فَقَالَ: (( مَا هَذَا؟ )) فَقَالُوا صَائِمٌ فَقَال:((َ لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ )).

Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhuma ia berkata; Rasulullah ﷺ pernah dalam suatu perjalanan melihat kerumunan orang, yang di antaranya ada seseorang yang sedang dipayungi. Beliau bertanya: “Ada apa ini?” Mereka menjawab: “Orang ini sedang berpuasa”. Maka Beliau bersabda: “Tidak termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan.”

📚HR. Bukhori dan Muslim.

➡ Apabila puasa membawanya kepada kesulitan ringan, maka yang utama baginya berbuka; karena Allah Ta’ala mencintai untuk diambil rukhsoh (keringanan-Nya).

➡ Apabila puasa tidak menyulitkannya, maka yang utama bagi dia berpuasa, sebagaimana pendapat Jumhur Ulama, karena ini juga diriwayatkan dari Rasulullah ‎ﷺ pada sebagian perjalanannya (safarnya). Sebagaimana yang disebutkan di dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu.

➡ Dan pada puasa itu lepas terhadap tanggungan, karena seorang Muslim tidak tahu apa yang akan terjadi setelah itu. Karena pelaksanaan ibadah ketika mampu lebih mudah dan utama daripada mengqodho. Wallahua’lam.”

Soal
167. Manakah yang lebih utama bagi orang yang melakukan umroh, berpuasa atau berbuka?

Jawab :

🌾”Apabila orang yang melakukan umroh berkata: ‘Jika aku tetap berpuasa, maka menyulitkanku pelaksanaan manasik umroh, maka aku di antara dua perkara, aku akhirkan pelaksanaan manasik umroh sampai tenggelam matahari dan tetap berpuasa sampai tiba di Makkah, atau aku berbuka dan bersegera umroh.

➡ Maka kita katakan padanya: ‘Yang utama engkau berbuka dan melaksanakn umroh saat tiba di Makkah, karena ini perbuatan Rasulullah ‎ﷺ dan juga maksud orang yang umroh adalah melaksanakan umroh. Dan bukanlah maksudnya yang terpenting berpuasa di Makkah.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

Soal:
168. Apabila perjalanan tidak meletihkan seperti perjalanan dengan pesawat, bolehkah dia berbuka ?

Jawab:

🍂”Boleh bagi musafir berbuka dengan kesepakatan Ulama, sama saja apakah dia mampu berpuasa atau tidak, menyulitkannya berpuasa ataupun tidak, dari sisi jika dia bepergian dalam naungan atau berlayar dan bersamanya ada orang yang melayaninya, boleh baginya berbuka dan mengqoshor.”

✒(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).

🌾”Adapun apabila jarak tempuh perjalanan mencapai 80 km ke atas, maka disunnahkan bagi musafir untuk berbuka walau kendaraannya tidak meletihkan; seperti kereta api, kapal dan pesawat; dikarenakan keumuman dalil-dalilnya.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
169. Apakah hukum musafir berlaku atas para sopir mobil dan bis karena pekerjaannya yang terus menerus di siang Ramadan?

Jawab:

🍃”Ya, berlaku atasnya hukum musafir, boleh baginya mengqoshor, menjamak dan berbuka.

➡ Apabila ada orang berkata: ‘Kapan mereka berpuasa sedang pekerjaannya berkesinambungan ?’

➡ Kita katakan : ‘Berpuasa di musim dingin; karena hari-harinya pendek dan dingin.

➡ Adapun sopir angkutan kota (dalam satu daerah), maka tidak berlaku baginya hukum musafir dan wajib baginya puasa.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

Pentingnya Menghafal Dalam Belajar Agama

💥Pentingnya Menghafal Dalam Belajar Agama💥

🌻Ikrimah bin Khalid Al-Qurasyi (wafat: 114) rahimahullah berkata:

“Sungguh ilmu ini ada padanya nilai yang berharga”,
lalu orang-orang bertanya kepadanya: ‘Apa nilainya itu?’,

🌾Beliau rahimahullah berkata:

“Supaya meletakkannya kepada orang yang baik dalam menghafalnya dan tidak menelantarkannya.”

📚Dzammul Kalam wa Ahlih (777) karya Al-Harawi (wafat: 481) dengan sanad hasan bi majmu’ thuruqih.

🌸Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata:

“Seorang yang menghafal ilmu (menghafal Al-Qur’an dan As-Sunnah serta yang terkait keduanya) akan semakin kuat hujjahnya dibandingkan seorang yang mencukupkan dengan pemahaman. Dari sini hendaknya ada perhatian untuk menghafal apa yang telah dipelajari.”

💐Faedah Pelajaran Shahih Bukhori, Darul Hadits Mabar Yaman, Rabu 22 Rajab 1443H.

🌾Muntaqo Al Fawaid

📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Posisi Tangan Ketika Sujud

💥Posisi Tangan Ketika Sujud💥

عَنِ الْبَرَاءِ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا صَلَّى جَخَّى . رواه النسائي وصححه الألباني وحسنه الوادعي.

Dari Al Baraa` bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bila shalat maka beliau merenggangkan kedua sikunya dari kedua lambungnya, dan menjauhkan perutnya dari tanah (lihat Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa’i [2/211]).

📚HR. Imam An-Nasa`i, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Jaami’ (1105) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahih Al-Musnad (139).

💐Faedah Hadits Pelajaran Dhuhur, Darul Hadits Mabar Yaman, Selasa 20 Rajab 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/