Risalah Ketiga Belas Bab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya

Risalah Ketiga Belas๐ŸŒน

๐ŸŒทBab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya ๐ŸŒท

Soal:

  1. Apakah hijamah (berbekam) membatalkan puasa? Jawab:

๐ŸŒป”Dikompromikan di antara hadits-hadits, bahwa berbekam dimakruhkan pada orang yang menjadi lemah disebabkan dengannya, dan bertambah kemakruhannya, apabila kelemahannya itu sampai menjadi sebab berbukanya, dan tidak dimakruhkan pada orang yang tidak membuatnya lemah, Kesimpulannya: meninggalkan berbekam bagi orang yang berpuasa lebih utama.”

โœ’(Imam Syaukaniy).

Soal:

  1. Apakah fashd (macam pengobatan dengan mengeluarkan darah), donor darah dan semisal keduanya membatalkan puasa? Jawab:

๐Ÿ”Keluarnya darah yang bukan menurut kehendak seorang yang berpuasa, semisal mimisan atau luka, atau mengambil darah sedikit dengan jarum, atau darah yang keluar dari gusi setelah dicabut maka tidaklah membatalkan puasa.

โžก Dan keluarnya darah dalam jumlah banyak dengan kehendak seorang yang berpuasa, maka pembahasan ini terbangun tentang berbuka disebabkan berbekam, Lajnah Daimah (Majelis Ulama Saudi Arabia) telah memfatwakan pada keadaan ini, bahwa orang tersebut mengganti puasanya hari itu untuk keluar dari perbedaan pendapat di kalangan Ulama dan mengambil kehati-hatian supaya terlepas dari tanggungan.”

Soal:

  1. Apakah mengambil darah untuk tes laborat membatalkan puasa? Jawab :

๐ŸŒบ”Mengambil darah dari pembuluh darah untuk tes laborat atau selainnya, tidaklah membatalkan puasa, akan tetapi apabila yang diambil banyak, yang lebih utama supaya menundanya sampai malam hari, apabila melakukannya di siang hari, yang lebih hati-hati, mengganti puasa karena diserupakan dengan berbekam.”

โœ’(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:

  1. Apakah hukum mengobati gigi di siang hari Ramadan? Jawab:

๐ŸŒพ”Apabila dibutuhkan seorang yang berpuasa untuk mengobati giginya di tengah puasa, maka tidak mengapa, dengan tetap berupaya keras dari masuknya sesuatu ke dalam kerongkongannya, baik berupa obat atau sisa obat, dan jika masuk bukan karena kehendaknya maka ini tidak mengapa.”

โœ’(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Dia ingat bahwasanya dia sedang berpuasa sedangkan sesuap makanan ada di mulutnya, haruskah dia memuntahkannya? Jawab :

๐Ÿ‚”Wajib baginya memuntahkannya, karena makanan tersebut berada di mulut. Dia dihukumi secara lahirnya. Dan yang menunjukkan bahwa dia dihukumi secara lahirnya, bahwa orang yang berpuasa kalau berkumur-kumur tidak batal puasanya. Adapun apabila dia menelannya (tanpa sengaja) sampai masuk di antara kerongkongan dan lambung, maka dia tidak harus mengeluarkannya. Jika dia berusaha mengeluarkannya, maka puasanya batal karena dia menyengaja muntah.”

โœ’(Syaikh Al ‘Utsaimin).

Soal:

  1. Apakah mengunyah luban (permen karet) membatalkan puasa? Jawab:

๐Ÿ”Barang siapa mengunyah luban (permen karet) maka telah batal puasanya, wajib baginya mengganti puasanya pada waktu yang dia telah berbuka dengannya.”

โœ’(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apakah obat bius membatalkan puasa? Jawab:

๐Ÿ€”Pengunaannya untuk mencabut gigi geraham atau gigi yang lain atau selainnya adalah boleh; karena itu tidaklah bermakna makan dan minum, dan asalnya adalah tetapnya puasa dan selamatnya, tidaklah dihukumi dengan batalnya melainkan dengan bukti yang jelas.”

โœ’(Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam).

๐ŸŒฟDan ini apabila tidak menghabiskan waktu siang secara keseluruhan, adapun apabila menghabiskan waktu siang secara keseluruhan, batal puasanya.

Soal:

  1. Apakah seorang yang pingsan sah puasanya? Jawab:

๐Ÿ€”Apabila dia berniat sejak malam hari dan waktu pagi dalam keadaan puasa, kemudian dia pingsan beberapa waktu dari waktu siang, maka puasanya tetap sah. Adapun apabila dia pingsan seluruh waktu siangnya, maka puasa tidak sah menurut pendapat kebanyakan Ulama, sekalipun dia telah meniatkan sejak malam hari, dan wajib baginya mengganti puasa.”

โœ’(Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam).

๐ŸŒพ”Dan dalilnya adalah Rasulullah โ€Ž๏ทบ bersabda dalam hadits Qudsi:

(( ูŠูŽุฏูŽุนู ุทูŽุนูŽุงู…ูŽู‡ู ูˆูŽุดูŽุฑูŽุงุจูŽู‡ู ูˆูŽุดูŽู‡ู’ูˆูŽุชูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽุฌู’ู„ููŠ )).

“Dia menahan makan, minum, dan syahwatnya karena Aku.”

๐Ÿ“šHR. Imam Ahmad.

Diikutkan kata ‘menahan’ kepada seorang yang berpuasa sedangkan orang yang pingsan tidaklah sanggup padanya yang demikian itu.”

โœ’(Syaikh Al-Musyaiqih).

Soal:

  1. Apakah perbuatan maksiat membatalkan puasa? Jawab:

๐Ÿ‚”Perbuatan maksiat yang bukan kekafiran tidaklah membatalkan puasa, akan tetapi akan membatalkan (mengurangi) pahala sesuai dengan maksiatnya,
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah โ€Ž๏ทบ bersabda:

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…:((ูŽ ู…ูŽู†ู’ ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฏูŽุนู’ ู‚ูŽูˆู’ู„ูŽ ุงู„ุฒู‘ููˆุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽู…ูŽู„ูŽ ุจูู‡ู ููŽู„ูŽูŠู’ุณูŽ ู„ูู„ู‘ูŽู‡ู ุญูŽุงุฌูŽุฉูŒ ูููŠ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฏูŽุนูŽ ุทูŽุนูŽุงู…ูŽู‡ู ูˆูŽุดูŽุฑูŽุงุจูŽู‡ู )).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan keji dan berbuat keji, Allah tidak butuh orang itu meninggalkan makan dan minumnya.”

๐Ÿ“šHR. Bukhori.

Soal:

  1. Apakah sah puasa seorang yang makan dan minum dalam keadaan lupa? Jawab:

๐Ÿƒ”Puasanya sempurna (sah), dia tidak berdosa, sebagaimana hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah โ€Ž๏ทบ bersabda:

ุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„:((ูŽ ุฅูุฐูŽุง ุฃูŽูƒูŽู„ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ุดูŽุฑูุจูŽ ู†ูŽุงุณููŠู‹ุง ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุตูŽุงุฆูู…ูŒ ููŽู„ู’ูŠูุชูู…ู‘ูŽ ุตูŽูˆู’ู…ูŽู‡ู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู…ูŽุง ุฃูŽุทู’ุนูŽู…ูŽู‡ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ูˆูŽุณูŽู‚ูŽุงู‡)).ู

dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian berpuasa kemudian ia makan atau minum karena lupa hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.”

๐Ÿ“šHR. Al-Jamaah melainkan Nasa’i.

Risalah Kesebelas

๐ŸŒนRisalah Kesebelas๐ŸŒน Bab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya

๐ŸŒทBab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya ๐ŸŒท

Soal :
91). Apakah hukumnya menggunakan pasta gigi ketika berpuasa ?

Jawab :

๐ŸŒบ”Tidak mengapa menggunakan pasta gigi ketika berpuasa akan tetapi wajib baginya meludahkan apa yang bercampur darinya di dalam mulut. Apabila ada sedikit dari pasta gigi yang masuk ke dalam kerongkongan tanpa sengaja, maka hal tersebut tidak memadaratkannya (tidaklah batal puasanya).”

โœ’(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

๐ŸŒป”Boleh, akan tetapi yang utama tidak menggunakannya karena pasta gigi kemungkinan besar menembus dan masuk ke kerongkongan.”

โœ’(Syaikh Al ‘Utsaimin).

๐ŸŒพ”Kami menasihatkan untuk meninggalkan pasta gigi di siang Ramadan dan wajib baginya untuk menjaga dari masuknya sesuatu dari pasta gigi itu ke dalam perut. Karena Rasulullah โ€Ž๏ทบ bersabda :

(( ูˆูŽุจูŽุงู„ูุบู’ ูููŠ ุงู„ูุงุณู’ุชูู†ู’ุดูŽุงู‚ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุตูŽุงุฆูู…ู‹ุง )).

“Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudu) kecuali ketika engkau sedang berpuasa.”

Karena apabila dia sedang berpuasa dikhawatirkan air masuk ke dalam perutnya.”

โœ’(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).

Soal :
92. Apakah menelan dahak bagi orang yang berpuasa membatalkan puasanya ?

Jawab:

๐Ÿ”Apabila dahak turun langsung dari otak ke kerongkongan ini tidak membatalkan puasanya, tetapi jika turun ke mulut kemudian sengaja menelannya, maka batal puasanya menurut pendapat sebagian Ulama.

Sebagian ulama yang lain berpendapat tidak membatalkan dan dimakruhkan menelannya karena menjijikkan, sebagian ulama yang lain berpendapat haram menelannya walaupun tidak membatalkan puasa.”

Soal :
93. Apabila muntahan dan semisalnya sampai ke mulut kemudian kembali ke rongga perut, apakah hal itu membatalkan puasa?

Jawab :

๐ŸŒบ”Apabila kembali ke rongga perut dengan sendirinya, maka tidak membatalkan karena tidak menyengajanya, namun jika kembali ke rongga perut disengaja, maka membatalkan puasa, sama saja sedikit atau banyak.”

Soal:
94. Apakah seorang yang berpuasa menjadi berbuka (batal puasanya) dengan masuk sesuatu dari obat-obatan dan semisalnya ke dalam rongga perut melalui hidung ?

Jawab :

๐ŸŒพ”Ya, batal puasanya dengan sebab itu, sebagaimana hadits Laqiith bin Shabrah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah ๏ทบ bersabda kepadanya:

(( ูˆูŽุจูŽุงู„ูุบู’ ูููŠ ุงู„ูุงุณู’ุชูู†ู’ุดูŽุงู‚ู ุฅูู„ู‘ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ุชูŽูƒููˆู†ูŽ ุตูŽุงุฆูู…ู‹ุง )).

“Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu) kecuali ketika engkau sedang berpuasa.”

๐Ÿ“šHR. Imam Ahmad dan Abu Dawud.

Sungguh Beliau โ€Ž๏ทบ melarang berlebih-lebihan dalam beristinsyaq ketika berpuasa agar air tidak masuk dari mulut ke rongga perut sehingga menjadi sebab batal puasanya.”

Soal :
95. Apabila bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq atau menyisakan air dimulut tanpa adanya kebutuhan kemudian masuk ke rongga perut, apakah hal itu membatalkan puasa?

Jawab :

๐Ÿ‚”Sebagian ulama berkata: ‘Batal puasanya karena dia melakukan sesuatu yang tidak diijinkan secara syariat’, sebagian lain berkata: ‘Bahwasanya dia berdosa dengannya tetapi tidak batal puasanya’, karena air masuk ke rongga perut tanpa sengaja dan juga tidak menyengaja. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah. Dan untuk lebih berhati-hatinya, dia mengganti puasa hari itu sebagaimana difatwakan Ulama Lajnah Ad Daimah (Majelis Ulama Saudi Arabia).”

Soal :
96. Apakah menghirup bakhur (pewangi yang berbentuk seperti dupa Arab dibakar menggunakan arang atau listrik) membatalkan puasa?

Jawab:

๐ŸŒฟ”Kebanyakan Ulama berpendapat bahwasanya orang yang menyengaja menghirup bau bakhur telah batal puasanya karena bakhur ada padanya bentuk dan bisa diraba, bisa sampai ke rongga perut dengan cara menghirupnya dan dilakukan atas kehendaknya.

Adapun mencium aroma bakhur saja tanpa menghirupnya, maka ini tidak membatalkan puasa karena aroma tidak memiliki bentuk dan rupa.”

Soal :
97. Apakah bau minyak wangi dan obat pembasmi serangga membatalkan puasa ?

Jawab :

๐Ÿƒ”Secara mutlak bau minyak wangi dan bukan minyak wangi tidak membatalkan puasa Ramadan dan puasa lainnya baik puasa wajib atau sunnah.”

โœ’(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

๐Ÿ€”Barang siapa yang memakai minyak wangi dari jenis-jenis minyak wangi di siang Ramadan sedangkan dia berpuasa, maka tidak membatalkan puasanya, akan tetapi jangan menghirup bakhur dan wewangian yang berbentuk bubuk, seperti bubuk misik.”

โœ’(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
98. Apakah merokok membatalkan puasa ?

Jawab :

๐Ÿ”Sepakat para Ulama bahwasanya merokok membatalkan puasa karena masuk ke rongga perut atas kemauan dan kehendaknya sendiri.
Sebagai tambahan: ‘Bahwa merokok, peredarannya, menjual dan membelinya adalah haram, dikarenakan di dalamnya terdapat berbagai jenis kemadaratan yang banyak dan berbahaya.”

Soal:
99. Koyok nikotin yang dilekatkan pada lengan perokok untuk membantunya agar meninggalkan rokok, apakah membatalkan puasa ?

Jawab :

๐ŸŒท”Tidak boleh hal ini dilakukan, karena menurut dokter spesialis bahwa koyok ini pada hakikatnya menyuplaikan nikotin ke seluruh tubuh dan masuk ke dalam darah, maka ini membatalkan puasa sebagaimana rokok membatalkan puasa, dikarenakan obyek (tujuan)nya sama.

โœ’(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
100. Apakah penggunaan semprotan bagi penderita asma membatalkan puasa?

Jawab:

๐ŸŒบ”Kebanyakan Ulama masa sekarang ini membolehkannya dan tidak membatalkan puasanya, karena ini merupakan ibarat dari udara yang tidak berbentuk, dan tidak sampai ke lambung hanya saja sampai ke paru-paru, mungkin juga tidak sampai ke kerongkongan karena dia bernafas dengannya kemudian hilang, Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: ‘Apabila memungkinkannya untuk mengakhirkan sampai malam hari maka ini merupakan bentuk kehati-hatian’.”

Tanda-Tanda Ketakwaan

๐Ÿ’ฅTanda-Tanda Ketakwaan๐Ÿ’ฅ

๐ŸŒปWahb bin Kaisan (wafat: 127) rahimahullah berkata:

“Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu (wafat: 73) menuliskan kepadaku suatu nasihat: ‘Adapun setelah itu, maka sungguh orang-orang yang bertakwa memiliki tanda-tanda yang mereka dikenal dengannya dan mereka mengetahuinya dari diri-diri mereka: orang-orang yang sabar akan ujian (bala’), rida dengan ketentuan Allah, mensyukuri nikmat-nikmat dan tunduk kepada hukum Al-Qur’an’.”

๐Ÿ“š Shifatush Shofwah (1/768-769).

๐Ÿ’ Darul Hadits Mabar Yaman, Sabtu 18 Rajab 1443H.

๐ŸŒพMuntaqo Al Fawaid

๐Ÿ“ฑhttps://t.me/abuzurahwiwitwahyu
๐ŸŒhttps://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Resep Sehat Badan Dan Hati

๐Ÿ’ฅResep Sehat Badan Dan Hati๐Ÿ’ฅ

๐ŸŒปIbnul Qayyim (wafat: 751) rahimahullah berkata:

“Sebagian ahli kedokteran tempo dulu berkata: ‘Barang siapa menghendaki kesehatan badan maka hendaklah dia menyedikitkan dari makanan dan minuman. Dan barang siapa menghendaki kesehatan hati maka hendaklah dia meniggalkan perbuatan dosa’.”

๐Ÿ“š Zaadul Ma’aad (4/186).

๐Ÿ’ Darul Hadits Mabar Yaman, Sabtu 18 Rajab 1443H.

๐ŸŒพMuntaqo Al Fawaid

๐Ÿ“ฑhttps://t.me/abuzurahwiwitwahyu
๐ŸŒhttps://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Meremehkan Kenikmatan Allah๏ทป

๐Ÿ”ฅMeremehkan Kenikmatan Allah๏ทป๐Ÿ”ฅ

๐ŸŒปIbnul Qayyim (wafat: 751) rahimahullah berkata:

“Tidaklah atas seorang hamba yang lebih berbahaya dari ketidak senangan (kebosanan) nya terhadap nikmat-nikmat Allah (1); dikarenakan dia memandang bahwa itu bukan kenikmatan dan tidak mensyukurinya serta tidak bergembira dengannya bahkan dia menggerutu dan mengeluh serta menganggapnya sebagai suatu musibah.”

๐Ÿ“š Al-Fawaid hal. 181.

๐Ÿ’ Darul Hadits Mabar Yaman, Sabtu 18 Rajab 1443H.

(1). Nikmat Allah๏ทป banyak rupanya, baik yang lahir atau batin, yang batin di antaranya; seorang terbimbing di atas kebenaran, dibukakan padanya jalan-jalan kebaikan, berteman dengan orang-orang yang saleh, dan masih banyak lagi yang kadang kita tidak merasakannya secara lahir sehingga kita memusuhinya atau tidak menyukainya, sedangkan itu termasuk paling besarnya kenikmatan.

๐ŸŒพMuntaqo Al Fawaid

๐Ÿ“ฑhttps://t.me/abuzurahwiwitwahyu
๐ŸŒhttps://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Kecintaan Kepada Rasulullah๏ทบ

๐Ÿ’ฅKecintaan Kepada Rasulullah๏ทบ๐Ÿ’ฅ

๐ŸŒปMughirah bin Syu’bah (wafat: 50) radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Aku adalah orang yang paling akhir mengetahui keadaan Rasulullah๏ทบ tatkala dikuburkan. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu (wafat: 40) keluar dari lubang kubur, lalu aku lemparkan cincinku, lalu aku berkata: Wahai Abal Hasan (kunyah [panggilan Ali]), cincinku!. Lalu Ali berkata: Turun dan ambilah, lalu aku pegang kafan Rasulullah๏ทบ, setelah itu aku keluar (dari lubang kubur).”

๐Ÿ“š Siyar A’lam An-Nubala` (3/26) karya Adz-Dzahabiy [wafat: 748].

๐ŸŒพSahabat Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu dikenal sebagai seorang yang sangat cerdas.

๐Ÿ’Darul Hadits Mabar Yaman, Jum’at 17 Rajab 1443H.

โœ’Muntaqo Al Fawaid
๐Ÿ“ฑhttps://t.me/abuzurahwiwitwahyu
๐ŸŒhttps://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Permisalan Seorang Yang Menggunjing

๐Ÿ’ฅPermisalan Seorang Yang Menggunjing๐Ÿ’ฅ

๐ŸŒปIbnul Jauzi (wafat: 597) rahimahullah berkata:

“Permisalan seorang yang berbuat ghibah, dia seperti orang yang menancapkan meriam, lalu melemparkan dengannya kebaikan-kebaikannya ke kanan, ke kiri, ke timur dan ke barat.”

๐Ÿ“š Bahrul Dumu’ hal. 131.

๐Ÿ’Darul Hadits Mabar Yaman, Jum’at 17 Rajab 1443H.

โœ’Muntaqo Al Fawaid
๐Ÿ“ฑhttps://t.me/abuzurahwiwitwahyu
๐ŸŒhttps://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Pentingnya Seorang Yang Menasihati

๐Ÿ’ฅPentingnya Seorang Yang Menasihati๐Ÿ’ฅ

๐ŸŒปZaid bin Kumait rahimahullah berkata:

“Ada seorang laki-laki berkata kepada Abu Hanifah: ‘Bertakwalah kepada Allah’,
Kemudian Abu Hanifah gemetar, pucat pasi dan terdiam lalu berkata: ‘Jazakallahu khair (Semoga Allah๏ทป membalasmu dengan kebaikan), betapa butuhnya manusia di setiap waktu kepada orang yang berkata kepada mereka perkataan semisal ini’.”

๐Ÿ“š Siyar A’lam An-Nubala` (6/400) karya Adz-Dzahabiy [wafat: 748].

๐Ÿ’Darul Hadits Mabar Yaman, Jum’at 17 Rajab 1443H.

โœ’Muntaqo Al Fawaid
๐Ÿ“ฑhttps://t.me/abuzurahwiwitwahyu
๐ŸŒhttps://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Risalah Kesepuluh Bab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya

๐ŸŒนRisalah Kesepuluh๐ŸŒน

๐ŸŒทBab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya ๐ŸŒท

Soal:

81). Seorang yang meninggalkan salat dan puasa kemudian bertaubat kepada Allah Ta’ala, apakah dia mengganti puasanya?

Jawab :

๐ŸŒป”Tidak wajib baginya mengganti salat dan puasanya, karena sebelumnya dia telah kafir. Apabila bertaubat maka sesungguhnya Islam telah menghapus apa yang sebelumnya (dosa-dosa), kami menasehatinya agar memperbanyak amalan sunnah.”

โœ’(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).

Soal :
82). Apabila seseorang berniat memutus puasa wajib tetapi tidak melakukan sesuatu dari pembatal puasa, apakah dengan hal itu telah batal puasanya?

Jawab :

๐Ÿ”Jika dia berniat akan berbuka tetapi tidak berbuka maka tidak batal puasanya, karena Nabi ๏ทบ bersabda:

(( ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ุชูŽุฌูŽุงูˆูŽุฒูŽ ุนูŽู†ู’ ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠ ู…ูŽุง ุญูŽุฏู‘ูŽุซูŽุชู’ ุจูู‡ู ุฃูŽู†ู’ููุณูŽู‡ูŽุง ู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ุชูŽุนู’ู…ูŽู„ู’ ุฃูŽูˆู’ ุชูŽุชูŽูƒูŽู„ู‘ูŽู…ู’ )).

“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang dikatakan oleh hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya.”

Adapun orang yang berniat berbuka artinya berniat bahwasanya sekarang ini berbuka yaitu niat keluar dari keadaan puasa maka ini telah berbuka (batal puasanya), karena syarat sahnya ibadah adanya niat dalam ibadah seluruhnya. Berbeda dengan orang yang meniatkan akan berbuka dan yang mengatakan ‘sekarang saya berbuka puasa’ (maka ini telah batal puasanya).”

โœ’(Syaikh Abdurrahman Al-‘Adaniy).

Soal :
83. Apabila seorang yang berpuasa secara sengaja menelan sesuatu yang bukan termasuk makanan dan minuman seperti kerikil apakah merusak (membatalkan) puasanya?

Jawab :

๐Ÿ€”Menjadi batal puasanya dengan hal itu, menurut pendapat Kebanyakan Ulama karena masuk ke mulut kemudian ke dalam rongga perut.”

Soal:
84. Bagaimana hukumnya seorang yang berpuasa menelan sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi?

Jawab :

๐ŸŒบ”Hal tersebut ada dua keadaan:
1). apabila sisa makanan itu sedikit bercampur dengan ludah, tidak bisa dibedakan lagi dan orang yang berpuasa tidak mampu mengeluarkannya, maka hal ini tidak mengapa bila dia menelannya. Imam Ibnul Mundzir menukilkan ijmak (kesepakatan) Ulama tentang hal tersebut.
2). Orang yang berpuasa memungkinkan untuk membuang dan mengeluarkannya, apabila dia menyengaja menelannya, maka telah berbuka dengannya (batal puasanya), sama saja sedikit atau banyak, karena memungkinkan untuk menjaga darinya dan tidak menelannya. Dan ini pendapat Kebanyakan para Ulama.”

Soal :
85. Apabila seorang yang berpuasa mengumpulkan ludahnya kemudian menelannya secara sengaja hal tersebut, apakah dia berbuka (batal puasanya)?

Jawab :

๐ŸŒพ”Dimakruhkan hal tersebut, akan tetapi dia tidak berbuka (batal puasanya), karena yang masuk ke lambungnya dari mulutnya sendiri bukan sesuatu dari luar tubuh.
Berbeda apabila seorang berpuasa itu mengeluarkan ludah kemudian menelannya kembali maka dia berbuka (batal puasanya), karena ludahnya sudah berada di luar mulut dan memungkinkan menjaga diri darinya.”

Soal :
86. Apabila seorang yang berpuasa menelan ludah orang lain apakah dia berbuka?

Jawab :

๐ŸŒป”Para Ulama telah sepakat bahwasanya apabila orang yang berpuasa menelan ludah orang lain, maka dia telah berbuka.”

โœ’(Imam An Nawawy).

Soal :
87). Apabila seseorang yang berpuasa menelan darah yang keluar dari gusinya, apakah membatalkan puasanya?

Jawab :

๐Ÿ”Apabila sengaja yang demikian itu; maka dia telah batal puasanya karena darah termasuk sesuatu yang asing (benda lain) dan bukanlah ludah, dan juga memungkinkan untuk menjaga diri darinya dengan meludahkannya.”

Soal :
88). Hukum mencicipi makanan dengan lidah tidak sampai rongga perut?

Jawab :

๐Ÿ€”Pendapat yang mengatakan bolehnya mencicipi makanan adalah pendapat kebanyakan para Ulama, sebagian yang lain memakruhkannya karena dikhawatirkan sesuatu darinya masuk ke dalam rongga perut kemudian membatalkan puasanya.”

โœ’(Syaikh Muhammad bin Abdillah Al Imam)

Soal:
89. Apakah dimakruhkan bersiwak setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa ?

Jawab :

๐ŸŒฟ”Tidak dimakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa secara mutlak karena umumnya dalil di dalam keutamaan bersiwak di seluruh waktu tanpa pengkhususan. Dan sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi โ€Ž๏ทบ bersabda:

(( ู„ูŽูˆู’ู„ูŽุง ุฃูŽู†ู’ ุฃูŽุดูู‚ ูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูู…ู‘ูŽุชููŠ ู„ูŽุฃูŽู…ูŽุฑู’ุชูู‡ูู…ู’ ุจูุงู„ุณู‘ููˆูŽุงูƒู ุนู†ุฏ ูƒูู„ู‘ู ุตูŽู„ูŽุงุฉ )).

“Kalau saja aku tidak memberatkan umatku, niscaya aku benar-benar perintahkan kepada mereka untuk bersiwak di setiap kali salat.”

๐Ÿ“šH.R Bukhori dan Muslim.

Dan sabda Rasulullah โ€Ž๏ทบ ,

(( ุนู†ุฏ ูƒูู„ู‘ู ุตูŽู„ูŽุงุฉ )).

di setiap kali salat.”

Mencakup seluruh salat, termasuk salat yang dilaksanakan setelah tergelincirnya matahari yaitu salat Dhuhur dan Ashar.

๐ŸŒบSyaikhul Islam Ibnu Taymiyah berkata :

“Tidaklah kuat dalil syar’i untuk mengkhususkan keumuman dalil-dalil siwak atas dimakruhkannya bersiwak setelah tergelincirnya matahari.”

Soal :
90. Jika sesuatu turun (ke perut) dari bekas siwak basah, apakah orang yang berpuasa itu berbuka (karenanya)?

Jawab:

๐ŸŒพ”Yang tampak bahwasanya hal itu tidak sampai kepada batas seseorang dikatakan berbuka. Akan tetapi yang utama dan bentuk kehati-hatian tidak memakai siwak basah.”

โœ’(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).

Risalah Kesembilan Bab sahur dan berbuka serta hukum yang terkait dengan keduanya

๐ŸŒนRisalah Kesembilan๐ŸŒน

๐ŸŒทBab sahur dan berbuka serta hukum yang terkait dengan keduanya๐ŸŒท

Soal :
71. Apakah ada doa khusus yang sahih diucapkan ketika berbuka?

Jawab :

๐ŸŒป”Telah datang dalil yang tsabit (tetap) bahwasanya doa orang yang berpuasa terkabulkan (mustajab), tidak ada doa khusus yang tsabit dari Nabi โ€Ž๏ทบ .”

โœ’(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).

Soal :
72. Dengan apakah orang yang berpuasa itu berbuka?

Jawab :

๐Ÿƒ”Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud dari hadits Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dahulu Rasulullah โ€Ž๏ทบ berbuka dengan kurma basah, sebelum salat, apabila tidak ada ruthob (kurma basah) maka dengan tamr (kurma kering), apabila tidak ada maka dengan beberapa tegukan air.”

๐Ÿ€Satu tegukan adalah sepenuh mulut.

Soal:
73. Apakah disunnahkan berbuka puasa dengan 3 butir kurma?

Jawab :

๐Ÿ”Tidak disunnahkan berbuka dengan dikaitkan hitungan tiga butir kurma karena hadits yang menyebutkan hal itu adalah hadits dhaif.”

Soal :
74. Apakah hikmah disunnahkannya berbuka dengan kurma ?

Jawab:

๐ŸŒฟ”Hanya saja disunnahkan berbuka dengan kurma karena kurma manis. Setiap yang manis akan menguatkan penglihatan yang menjadi lemah karena berpuasa, ini adalah terbaik apa yang dikatakan dalam masalah ini dan penjelasan dari sisi hikmah.”

โœ’(Imam Syaukani).

Soal :
75). Bagi orang yang tidak punya makanan untuk berbuka sedangkan matahari telah tenggelam maka apa yang dia lakukan?

Jawab :

๐Ÿ€”Bagi orang yang tidak mempunyai sesuatu untuk berbuka sedangkan matahari telah tenggelam maka sunnahnya dia meniatkan untuk berbuka (maka ini telah membatalkan puasa pada hari itu).”

โœ’(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia ]).

Soal :
76. Seorang wanita haid sesaat sebelum berbuka, apakah hal itu membatalkan puasanya?

Jawab :

๐ŸŒบ”Apabila muazin azan pada waktunya, maka wanita tersebut mengganti puasa hari itu. Adapun apabila haidnya datang sedang matahari telah tenggelam dan muazin belum azan dan langit sudah menjadi gelap maka puasanya sah, tidak wajib baginya mengganti puasa hari tersebut.”

โœ’(Syaikh Muqbil Al Wadi’y).

Soal:
77. Apakah yang utama menyegerakan makan malam di saat berbuka atau mengakhirkannya sampai bakda maghrib?

Jawab:

๐ŸŒพ”Yang sempurna bagi orang yang berpuasa berbuka dengan beberapa butir kurma, kemudian mengakhirkan makan sampai bakda maghrib, sampai terkumpul padanya antara menyegerakan berbuka dan salat Maghrib di awal waktunya dengan berjamaah, mengikuti petunjuk Nabi โ€Ž๏ทบ.”

โœ’(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal :
78). Apa hukumnya buka bersama di bulan Ramadan ?

Jawab :

๐ŸŒพ”Tidak mengapa buka bersama di bulan Ramadan dan di bulan selainnya. Selama tidak meyakini berkumpul seperti ini adalah ibadah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

โ€…{ ู„ูŽู€ูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆู’ุง ุฌูŽู…ููŠู’ุนู‹ ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุดู’ุชูŽุงุชู‹ุงโ€…}.

“Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendiri-sendiri.” (QS. An-Nur 24: Ayat 61)

Akan tetapi jika dikhawatirkan dengan adanya buka bersama dalam puasa sunnah menjadi sebab riya’ (pamer) dan sum’ah (ingin didengarkan), agar terbedakan yang berpuasa dan yang tidak berpuasa, maka ini hukumnya makruh yang demikian itu.”

โœ’(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

๐ŸŒทBab pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya ๐ŸŒท

Soal :
79. Apa saja pembatal-pembatal puasa itu ?

Jawab :

๐Ÿ‚”Berhubungan suami istri (bersetubuh),
keluarnya air mani dengan sengaja,
makan dan minum, menelan dahak,
merokok,
muntah dan mencium pewangi berupa asap (bakhur) secara sengaja,
haid,
nifas,
bekam dan donor darah menurut salah satu pendapat,
cuci darah,
menggunakan infus yang mengandung zat makanan,
berniat untuk berbuka, tidak berniat sejak malam,
hilang akal,
murtad,
meninggalkan salat, berpuasa tetapi tidak senang terhadap puasa tersebut (terpaksa), atau tidak meyakini kewajiban puasa, atau riya’,
memamah daun qot (sejenis daun yang bisa memabukkan, banyak dijumpai di negeri Yaman), penggunaan syamah (daun tembakau yang dilembutkan), tambul (menginang [bersirih] dalam bahasa Indonesia), obat bius, permen karet yang manis apabila ditelan bersama ludah.”

โœ’(Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al-Wushoby).

Soal :
80). Seseorang tidak salat kecuali Ramadan, apabila Ramadan telah selesai dia meninggalkan salat, bagaimana hukum puasanya?

Jawab :

๐ŸŒท”Orang yang berpuasa Ramadan dan salat hanya di bulan Ramadan saja, ini telah menipu Allah Ta’ala (padahal mereka pada hakekatnya menipu diri mereka sendiri). Alangkah jeleknya kaum yang mengenal Allah Ta’ala di bulan Ramadan saja. Maka tidak sah puasa bagi mereka bersamaan dengan meninggalkannya salat di bulan selain Ramadan, bahkan mereka telah kafir dengannya, kekufuran akbar (kekafiran paling besar), walaupun tidak mengingkari kewajiban salat menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat Ulama, karena Rasulullah โ€Ž๏ทบ bersabda:

(( ุงู„ู’ุนูŽู‡ู’ุฏู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ุจูŽูŠู’ู†ูŽู†ูŽุง ูˆูŽุจูŽูŠู’ู†ูŽู‡ูู…ู’ ุงู„ุตู‘ูŽู„ูŽุงุฉู ููŽู…ูŽู†ู’ ุชูŽุฑูŽูƒูŽู‡ูŽุง ููŽู‚ูŽุฏู’ ูƒูŽููŽุฑูŽ )).

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah salat, maka barang siapa yang meninggalkannya maka dia sungguh telah kafir.”

๐Ÿ“šHR. Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidziy, An-Nasai dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari hadits Buraidah Al-Aslamiy radhiyallahu ‘anhu.”

โœ’(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).