Risalah Keempat Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal

🌹Risalah Keempat🌹🌹

🌷Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal🌷

Soal :
21. Apabila kita memulai puasa Ramadan pada suatu negara kemudian kita berpindah ke negara yang lain, maka apakah kita akan berhari raya seperti hari raya mereka sekalipun lebih dari 30 hari?

Jawab :

🍂”Berhari rayalah bersama hari raya mereka, sekalipun lebih yang demikian itu dari 30 hari, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:(( الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ )). رواه الترمذي.

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
” Berpuasa itu pada hari kalian berpuasa dan berbuka (berhari raya) itu pada hari di mana kalian semua berbuka (berhari raya).”

📚HR.Tirmidziy disahihkan Syaikh Al-Albany.

Akan tetapi bila belum sempurna 29 hari, maka wajib bagi kalian menyempurnakan yang demikian itu (berpuasa di hari yang lain sehingga bilangan puasamu paling sedikitnya 29), karena bulan tidak kurang dari 29 hari.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

🌾”Berpuasa bersama mereka walaupun bertambah dari 30 hari, sebagaimana seandainya safar (bepergian) ke negara lain dan siang mereka lebih lama beberapa jam sampai tenggelam matahari, dan bila kurang (jumlah puasa 28 misalnya) maka berhari raya bersama mereka kemudian menqodho (mengganti yang ditinggalkan di hari yang lain).”

✒(Syaikh Al Utsaimin).

Soal:
22. Apakah hukum pada suatu kaum yang mereka berpuasa Ramadan selama tiga puluh hari secara terus-menerus?

Jawab:

🌻”Hadits-hadits sahih yang masyhur dari Rasulullah ‎ﷺ serta keumuman yang sahih dari Sahabat dan Tabiin untuk mereka kebaikan dari kalangan Ulama bahwa bulan adakalanya 30 dan adakalanya 29 hari, Barang siapa berpuasa 30 secara terus-menerus tanpa melihat rukyah hilal, maka sungguh telah menyelisihi Sunnah dan Kesepakatan Ulama, dan telah berbuat bid’ah dalam agama yang Allah Ta’ala tidak mengijinkannya.”

✒(Syaikh Ibnu Baz ).

Soal :
23. Apa yang dilakukan kaum muslimin yang tinggal di negara-negara kafir dalam masuknya bulan Ramadan?

Jawab :

🍂”Kaum Muslimin yang berada di negara bukan negara Islam boleh bagi mereka membentuk komite dari kalangan muslim yang menangani penetapan hilal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.”

✒(Lajnah Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

🍃”Persatuan Komite Muslimin di negara yang pemerintahnya bukan Muslim posisinya sama dengan pemerintah Muslim dalam masalah penetapan hilal bagi orang-orang Muslim yang tinggal di negara tersebut.”

✒(Lajnah Daimah).

🌿”Markaz Islamiy apabila di negara bukan negara Muslim maka sesungguhnya menempati posisi pemerintah muslim bagi orang Muslim yang tinggal di negara tersebut. Maka diterima penetapan puasa dan berbuka (hari raya).”

✒(Lajnah Daimah).

Soal :
24. Telah tampak bagi mereka bahwasanya mereka berpuasa 28 hari, maka apa yang wajib bagi mereka?

Jawab :

🌻”Telah tsabit (tetap) dalam hadits-hadits sahih yang masyhur dari Rasulullah ‎ﷺ bahwasanya satu bulan itu tidak kurang dari 29 hari, dan kapan masuknya bulan Syawal dengan bukti syar’i setelah berpuasanya kaum muslimin 28 hari sesungguhnya tampak jelas bahwa mereka tidak berpuasa 1 hari di awal Ramadan, maka wajib bagi mereka mengqodho (mengganti)nya karena tidak mungkin satu bulan itu 28 hari, hanyasanya satu bulan itu 29 atau 30 hari.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:
25. Di sebagian negara siang harinya lebih panjang terkadang sampai 20 jam, apakah kaum Muslimin di negara itu dituntut untuk berpuasa?

Jawab :

🍀”Wajib bagi mukallaf setiap hari untuk menahan diri dari makan, minum dan semua pembatal puasa dari terbit fajar sadik sampai tenggelam matahari di negaranya, selama siang dan malam itu bisa dibedakan, serta total rentang waktu siang dan malam 24 jam.

Barang siapa yang tidak mampu untuk menyempurnakan puasa karena panjangnya siang hari, atau mengetahui dengan tanda-tanda atau pengalaman atau pendapat dokter yang terpercaya dan pintar atau sangkaan kuat bahwa puasa membawanya kepada kematian, atau membuatnya sakit parah atau menambah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya, maka dia berbuka dan mengganti hari-hari yang dia berbuka di bulan yang memungkinkan untuk mengqodho (mengganti) puasanya.

Allah Ta’ala berfirman:

⬅  {ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَـصُمْهُ ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ }.

Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185)

{لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا }.

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 286)

⬅ْ {وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ ۗ}.

Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (QS. Al-Hajj 22: Ayat 78)

✒(Lajnah Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
ِ

🌺”Selama ada pada kalian pergantian malam dan siang dalam 24 jam maka wajib bagi kalian berpuasa sekalipun waktu siang lebih panjang.”

✒(Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin).

Soal :
26. Apakah hari yang meragukan itu (yaumusy syak) ?

Jawab :

🌾”Hari yang meragukan adalah hari yang diselimuti mendung jika awan atau debu menghalangi rukyatul hilal, maka keesokan harinya adalah hari yang meragukan (hari syak).

Adapun apabila langit bersih, di manakah keraguan? Karena sebagian manusia melihat (ke langit) tetapi tidak mendapati hilal, maka yang benar hari yang meragukan itu adalah hari ke 30 Sya’ban, jika mendung atau debu menghalangi rukyatul hilal.”

✒(Syaikh Al ‘Utsaimin).

Soal :
27. Apakah boleh bagi seseorang berpuasa di hari meragukan (syak) untuk kehati-hatiannya?
Jawab :

“Sebagian Ulama yang bermazhab Hanabilah berpendapat seperti itu, akan tetapi yang benar adalah dia tidak boleh berpuasa karena telah tetap dari Rasulullah ‎ﷺ bahwasanya Beliau ‎ﷺ bersabda :

(( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بيوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ )).

“Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari”

Dan hadits Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu menyebutkan:

من صام يوم الشاك فقد عصى أبا القاسم

“Barangsiapa yang berpuasa dihari yang meragukan (syak) maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim( Rasulullah ‎ﷺ ).

✒(Syaikh Muqbil Al Wadi’y).

Soal :
28. Apabila dia memiliki hutang puasa Ramadan tahun yang lalu apakah dia boleh menggantinya sehari atau dua hari sebelum Ramadan?

Jawab :

“Yang benar dalam hal ini adalah apabila puasa qodho maka tidak mengapa karena darurat. Tidak boleh mengakhirkan qodho puasa sampai bulan Ramadan setelahnya, begitupula bila dia mempunyai kebiasaan (berpuasa senin-kamis atau puasa dawud).
Rasulullah ‎ﷺ bersabda :

(( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْه )).

“Janganlah kalian mendahului Ramadlan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang telah terbiasa berpuasa sebelumnya.”

✒(Syaikh Al-Utsaimin ).

Soal :
29. Siapakah yang wajib melaksanakan puasa Ramadan?

Jawab :

🍃”Ulama bersepakat bahwasanya yang wajib berpuasa Ramadan adalah orang yang sehat, mukim, berakal, baligh telah mengetahui masuknya Ramadan dan telah sampai padanya kewajiban berpuasa maka hal itu telah mewajibkannya untuk berpuasa Ramadan.”

✒(Imam Ibnu Hazm).

🌿”Puasa wajib bagi setiap muslim, baligh, berakal, mampu, mukim, tidak mempunyai penghalang-pulang puasa, maka 6 sifat ini (merupakan syarat-syarat berpuasa).”

(Syaikh Al-Utsaimin).

Soal :
30. Bagi orang yang mempunyai penyakit gila tidak terus- menerus, apakah wajib baginya berpuasa?

Jawab :

🍁”Hukum syariat berlaku bersama sebabnya (‘illah), maka pada waktu dia dalam keadaan sehat dan berakal maka wajib baginya berpuasa. Dan pada waktu dia dalam keadaan gila, maka tidak wajib baginya berpuasa, seandainya dia gila pada satu hari dan hari yang lain sehat, maka pada hari dia sehat wajib baginya berpuasa, pada hari dia sakit (gila) maka tidak wajib baginya berpuasa.”

(Syaikh Al ‘Utsaimin)

Soal :
31. Apakah tanda seorang itu baligh?

Jawab :

“Ada beberapa tanda seorang itu baligh, bagi perempuan: di antaranya keluarnya darah haidh atau hamil sekalipun itu terjadi di bawah umur 15 tahun, keluarnya mani baik lewat mimpi atau terjaga (sadar) dengan syahwat, ini untuk laki-laki dan perempuan sekalipun di bawah 15 tahun, di antaranya seorang mencapai umur 15 tahun baik laki-laki atau perempuan, di antaranya tumbuhnya bulu kemaluan yang lebat.”

✒(Lajnah Ad Daimah).

Soal :
32. Apakah wajib berpuasa atas seorang anak yang belum mencapai umur baligh?

Jawab :

🍃”Disunnahkan (dianjurkan) anak-anak kaum Muslimin untuk berpuasa apabila mereka mampu, di dalam Bukhori Muslim dari Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha beliau berkata pada hari Asyura’:

َكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ.

“Dahulu kami berpuasa dan kami mendidik anak-anak kecil kami untuk berpuasa dan kami sediakan untuk mereka semacam alat permainan terbuat dari kain, apabila seorang dari mereka ada yang menangis meminta makan maka kami beri dia permainan itu. Demikianlah terus kami lakukan hingga tiba waktu berbuka”.

Imam Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dari Abdullah bin Abu Hudzail bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu didatangkan kepadanya minuman khomer (keras) di bulan Ramadan, kemudian beliau berkata: di bulan Ramadan sedangkan anak-anak kita berpuasa?!

Imam Ibnul Mundzir: “Disunnahkan anak kecil untuk berpuasa apabila mampu.”

✒(Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam).

Risalah Ketiga Bab Kewajiban Puasa Dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal

🌹Risalah Ketiga🌹

🌷Bab Kewajiban Puasa Dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal🌷

Soal:
11. Apakah hukum seorang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadan?

Jawab:

🔥”Apabila dia tidak berpuasa di bulan Ramadan karena telah menghalalkan yang demikian itu sedangkan dia mengetahui keharamannya maka wajib (bagi pemerintah Muslim) untuk membunuhnya (karena telah kafir, baca penjelasan Syaikh Utsaimin di bawah ini), apabila dia seorang yang fasik (pelaku maksiat) diberikan hukuman karena berbuka puasa (tidak berpuasa)nya di bulan Ramadan.”

✒(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).

💥 “Barangsiapa mengingkari wajibnya puasa Ramadan maka dia telah murtad (keluar dari agama Islam) dan telah kafir, dia diminta untuk bertaubat, apabila dia bertaubat dan mengakui wajibnya maka itu yang dituntut, jika tidak maka dia dibunuh (oleh pemerintah Muslim) karena telah kafir.”

✒(Syaikh Ibnu Utsaimin).

🔥 “(Seorang) yang mengingkari wajibnya (puasa Ramadan) dianggap telah kafir karena dia telah mengingkari Al Qur’an Al Karim.”

✒(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).

Soal:
12. Apakah hukum seorang yang menggampangkan (meninggalkan) puasa Ramadan?

Jawab:

💥”Dia telah melakukan dosa besar dan berdosa, telah meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun Agama Islam, akan tetapi tidak datang dalil akan pengkafirannya, cukup baginya terhalangi dari kebaikan, bahwasanya dia akan mendapatkan ancaman hukuman dari Allah Ta’ala.”

✒(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).

Soal:
13. Seorang berbuka (meninggalkan) puasa beberapa bulan dari bulan-bulan Ramadan tanpa uzur syariat (alasan yang dibenarkan agama) kemudian dia bertaubat, apakah dia mengqodho (mengganti) bulan-bulan (yang telah ditinggalkan) itu?

Jawab:

🔥”Seorang yang sengaja tidak mengerjakan puasa Ramadan atau salat lima waktu dengan tanpa uzur syariat tidak mengqodho (apa yang dia telah tinggalkan), dan tidaklah sah darinya (bila dikerjakan).”

✒(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).

🔥 “Seorang Mukallaf (yang diberikan beban syariat) meninggalkan dengan sengaja puasa Ramadan ini termasuk paling besarnya dosa, sebagian Ulama berpendapat telah kafir dan murtad disebabkan yang demikian itu, wajib atasnya bertaubat yang sungguh-sungguh dan memperbanyak amalan saleh dari ibadah sunnah, tidak ada padanya qodho’ (mengganti) menurut salah satu pendapat yang rajih (kuat) dari dua pendapat ulama karena dosanya dia lebih besar dari apabila dia menembelnya dengan menqodho’ (mengganti).”

✒(Al Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
14. Dengan apa tetap masuknya bulan Ramadan?

Jawab:

🌾”Tetap masuknya bulan Ramadan dengan salah satu dari dua perkara: bisa dengan rukyah hilal (melihat bulan) atau menyempurnakan bilangan Sya’ban tiga puluh hari.”

Soal:
15. Apakah digunakan hisab ilmu falak (perbintangan) dalam menetapkan masuknya bulan Ramadan?

Jawab:

🌿”Tidak dianggap hisab ilmu falak sebagai asal penetapan awal dan akhirnya puasa bulan Ramadan bahkan yang dianggap dalam yang demikian itu adalah rukyah hilal.”

✒(Al Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

🌺 “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menghikayatkan ijmak (kesepakatan Ulama) bahwa tidak boleh bersandar pada ilmu hisab dalam penentuan hilal (pergantian bulan) dan ini yang benar yang tidak diragukan lagi di dalamnya. Dan Allah lah Yang Memberikan Taufiq.”

✒(Imam Ibnu Baz).

Soal:
16. Berapa disyaratkan saksi dalam penetapan rukyah hilal Ramadan?

Jawab:

🍃Kebanyakan Ulama berpendapat bahwa cukup satu orang saksi adil, sesuai yang diriwayatkan Imam Abu Dawud nomor [2342] dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Orang-orang berusaha melihat hilal, kemudian aku kabarkan Rasulullah ‎ﷺ bahwa aku telah melihatnya, kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa juga.”

Soal:
17. Berapa disyaratkan saksi dalam penetapan rukyah hilal bulan syawal (keluar dari bulan Ramadan)?

Jawab:

🍂Jumhur (Kebanyakan) Ulama berpendapat bahwasanya disyaratkan dua orang saksi adil paling sedikitnya, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albany dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khoththob dari sebagian Sahabat Nabi ‎ﷺ bahwasanya Nabi ‎ﷺ bersabda:

(( صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَنْ تَشَكُّوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَتِمُّوا ثَلَاثِينَ وَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ مُسْلِمَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا )).

“Berpuasalah ketika kalian melihatnya (hilal) dan berbukalah karena ru`yah (melihat hilal). Jika kalian terhalangi untuk melihatnya (karena mendung), maka genapkanlah menjadi tiga puluh hari. Dan jika dua orang muslim bersaksi telah melihat hilal, maka berpuasa dan berbukalah kalian.”

Soal:
18. Seorang melihat hilal bulan Ramadan seorang diri, sedangkan dia tidak memberitahukan seorangpun atau dia memberitahukan kepada pemerintah akan tetapi tidak diterima persaksiannya, Apakah wajib baginya untuk berpuasa (dengan rukyahnya)?

Jawab:

🌷”Wajib baginya berpuasa menurut pendapat Kebanyakan Ulama apabila telah pasti melihatnya hilal (bulan) karena Nabi ‎ﷺ menggantungkan puasa dengan rukyah hilal, Beliau ‎ﷺ bersabda sebagaimana dalam hadits Bukhori Muslim:

((صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ)).

“Berpuasalah ketika kalian melihatnya (hilal) dan berbukalah karena rukyah (melihat hilal).”

🌾Wajib baginya untuk beramal dengan pengetahuannya (bahwa dia melihat hilal), akan tetapi dipandang bagus bahwa dia menyembunyikan perkaranya, menyembunyikan puasanya dan berbukanya supaya tidak membuat kerancuan kepada orang-orang dan menimbulkan keributan.”

✒(Syaikh Muqbil Al Wadi’y).

Soal:
19. Apabila terhalang mendung dari melihat hilal pada malam ketiga puluh bulan Sya’ban, maka apakah (besok paginya) mereka berpuasa Ramadan?

Jawab:

🌻Tidak boleh berpuasa pada hari itu karena Nabi ‎ﷺ bersabda:

(( فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ )).

“Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh.”

Soal:
20. Apabila berselisih Kaum Muslimin suatu negara dalam pengumuman hilal Ramadan, Bagaimana jalan terbaik (dalam menyikapi) yang demikian itu?

Jawab:

🌻”Aku memandang bahwa setiap penduduk (kaum Muslimin) setiap negara untuk berpuasa bersama pemerintah (negara)nya tidak terbagi sendiri-sendiri, sebagian mereka berpuasa bersama pemerintahnya, sebagian yang lain bersama selain pemerintahnya, ada yang lebih dulu dan ada yang lebih akhir, karena yang demikian akan memperluas perselisihan dalam satu negara.”

✒(Syaikh Al-Albany).

🍂”Wajib bagi seorang Muslim untuk berpuasa bersama pemerintahnya yang dia tinggal, dan berbuka puasa bersamanya juga, karena Nabi ‎ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:(( الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ )).

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ” Berpuasa itu pada hari kalian semua berpuasa dan berbuka itu pada hari di mana kalian semua berbuka, demikian juga dengan Idul Adha, yaitu pada hari kalian semuanya berkurban.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Risalah Kedua Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal

🌹Risalah Kedua🌹

🌷Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal🌷

Soal:
1). Apakah puasa itu?

Jawab :

🌻Puasa secara bahasa artinya menahan pembicaraan atau selainnya dari perkataan dan perbuatan.

➡Misalnya firman Allah Ta’ala tentang Maryam ‘alaihas salam:

{ إِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا ۚ}.

“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.” (QS. Maryam 19: Ayat 26)

🌿Dinamakan seorang itu menahan karena dia menahan diri dari pembatal-pembatalnya sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari.

🍃Adapun secara syariat, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

“Bahwasanya puasa adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari pembatal-pembatalnya sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari.”

Soal:
2). Apakah dikatakan Ramadan atau Bulan Ramadan?

Jawab:

🍀Benar juga untuk dikatakan Ramadan tanpa menyandarkan kepada kata “Bulan”, karena banyak hadits yang menyebutkan Ramadan tanpa penyebutan bulan, sedangkan hadits yang menyebutkan larangan penyebutan Ramadan tanpa “Bulan” adalah hadits lemah.

Soal:
3). Apakah hukum ucapan selamat atas masuknya Ramadan?

Jawab :

📌Hadits diriwayatkan oleh Al Imam An-Nasa’i dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albany dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:(( أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ )).

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ramadhan telah datang kepada kalian, -ia adalah- bulan penuh berkah, Allah -Azza wa Jalla- telah mewajibkan kepada kalian berpuasa. Di bulan itu pintu langit dibuka, dan pintu neraka Jahim ditutup dan setan pembangkang dibelenggu. Demi Allah di bulan itu ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barang siapa yang tidak mendapat kebaikannya, maka sungguh ia telah terhalangi untuk mendapatkannya.”

🍁Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

“Telah datang dari generasi Salaf bahwasanya mereka dahulu saling memberikan ucapan sebagian mereka kepada sebagian yang lain dengan masuknya bulan Ramadan, tidak mengapa dalam perkara ini. Misalnya mengatakan : Bulan yang diberkahi, atau Semoga Allah memberkahimu di bulanmu ini, dan semisalnya. Dan orang yang mendapatkan ucapan membalas dengan ucapan selamat semisalnya. Misalnya dia membalas : Bagimu semisal ini, atau Dia (Allah) memberikan berkah atasnya. Atau apa yang membuat senang orang yang memberikan ucapan selamat.

Soal:
4). Apa hukumnya memperlihatkan rasa senang dan gembira atas datangnya Ramadan?

Jawab :

🌾Senang dengan datangnya musim (waktu) ketaatan dan bersedih atas berlalunya ini adalah perkara yang disukai.

Allah Ta’ala berfirman:

{قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَـفْرَحُوْا ۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ}.

“Katakanlah (Muhammad), Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus 10: Ayat 58)

Soal:
5. Keadaan Generasi Salaf ketika datang bulan Ramadan?

Jawab:

🍂Imam Mu’alla bin Al-Fadhl rahimahullah berkata:

“Dahulu mereka (generasi salaf) berdoa kepada Allah Ta’ala enam bulan (sebelum Ramadan) agar disampaikan bulan Ramadan, kemudian berdoa kepada-Nya enam bulan (setelah Ramadan) supaya diterima (amalan ketaatan) mereka.”

🍁Imam Yahya bin Abi Katsir rahimahullah berkata:

“Adalah termasuk doa mereka (generasi salaf): ‘Ya Allah, sampaikanlah aku kepada Ramadan, selamatkanlah aku (dari dosa dan maksiat) di bulan Ramadan, dan terimalah dariku (amalan ketaatan).”

Soal:
6. Apa yang dimaksud dari sabda Nabi ‎ﷺ :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:(( مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )).

Dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang berpuasa karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Jawab:

🌺Yang dimaksud dengan ‘iman’ adalah keyakinan yang benar akan kewajiban puasa Ramadan,
dan yang dimaksud dengan ‘ihtisab’ adalah memohon pahala dari Allah Ta’ala.”

🖋(Imam Ibnu Hajar).

➡ “Yaitu pendorong baginya untuk menunaikan puasa adalah keimanannya bahwa Allah Ta’ala telah mewajibkannya atasnya yang demikian itu dan memohon pahalanya di sisi-Nya akan demikian itu.”

🖋( Imam Ibnu Baz).

Soal:
7). Siapakah orang yang berpuasa secara benar di sisi Allah ?

Jawab :

🌾Orang yang berpuasa secara benar adalah orang yang menjaga anggota badannya dari perbuatan dosa, mencegah lisannya dari berkata dusta, jelek dan bohong, menahan perutnya dari makan dan minum, menjaga kemaluannya dari jimak (bersetubuh). Apabila berbicara tidak berbicara dengan sesuatu yang mengurangi puasanya. Apabila berbuat sesuatu tidak berbuat yang merusak puasanya. Perkataan yang keluar darinya semuanya bermanfaat dan baik, begitupula perbuatannya, inilah puasa yang disyariatkan, tidak hanya menahan dari makan dan minum.

✒(Imam Ibnul Qoyyim).

Soal:
8). Apakah maksud dari puasa Ramadan itu?

Jawab :

🌺Puasa Ramadan bukanlah maksud darinya sekedar cukup menahan makan dan minum saja, tetapi menahannya seluruh anggota badan dari apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, maka puasanya lisan adalah menahan dari ghibah, mengadu domba, sumpah palsu. Puasanya kedua mata adalah tidak melihat kepada yang diharamkan Allah Ta’ala. Puasanya telinga adalah tidak mendengarkan suatu yang haram.
Sungguh Allah Ta’ala berfirman :

{قُلْ لِّـلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُـضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِۢمَا يَصْنَـعُوْنَ}.

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur 24: Ayat 30)

(Lajnah Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
9). Sebutkan pengaruh puasa pada kemaslahatan zahir dan batin?

Jawab :

🍀Puasa memberikan pengaruh dalam penjagaan anggota badan yang tampak dan kekuatan batin, menjaganya dari pencampuran zat yang berbahaya jika berlebihan membahayakannya, membersihkan zat yang buruk yang dapat merusak kesehatannya. Puasa menjaga kesehatan hati dan anggota badan, mengembalikan kepadanya apa yang telah dirampas hawa nafsu (syahwat). (Puasa) Ini adalah termasuk paling besarnya pertolongan terhadap ketakwaan.

➡Seperti firman Allah Ta’ala:

{ يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَا مُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۙ}.

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 183)

📌Rasulullah ‎ﷺ bersabda:

(( الصَومُ جُنَّة)).

“Puasa itu adalah perisai.”

🌻Beliau ‎ﷺ memerintahkan orang yang tinggi syahwatnya untuk menikah, apabila tidak mampu maka berpuasa, Beliau ‎ﷺ menjadikan puasa sebagai perisai dari syahwat.

➡ Dan maksudnya adalah bahwa kemaslahatan puasa ketika dibuktikan dengan akal sehat dan fitrah yang lurus, Allah Ta’ala mensyariatkan terhadap hamba-Nya sebagai rahmat bagi mereka, berbuat baik kepada mereka, penjagaan dan perisai bagi mereka.

(Imam Ibnul Qoyyim).

Soal:
10). Kapan diwajibkan puasa Ramadan?

Jawab:

🍁Diwajibkan puasa Ramadan pada tahun ke dua hijriah secara ijmak (kesepakatan Ulama), maka Rasulullah ‎ﷺ puasa sembilan kali Ramadan secara ijmak.

✒(Imam Ibnu Muflih rahimahullah).

Risalah Pertama Tentang Hukum Puasa Ramadan Dan Yang Terkait Dengannya

🌹Risalah Pertama Tentang Hukum Puasa Ramadan Dan Yang Terkait Dengannya🌹

🌾Muqaddimah (Pendahuluan)🌾

الحمد لله و أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمدا عبده ورسوله, أما بعد:

🍃Maka termasuk kewajiban yang Allah Ta’ala telah mewajibkannya atas setiap muslim dan muslimah apa yang Nabi ‎ﷺ telah menyebutkannya dalam sabdanya:

(( طلب العلم فريضة على كل مسلم )).

“Menuntut ilmu agama adalah kewajiban atas seorang muslim.”

🌿Para ulama telah menjelaskan apa yang dimaksud dalam hadits ini;
🍁Imam Al-Allamiy sebagaimana yang Imam Ibnu Abidin menukilkannya darinya-rahimahumallah-:

“Kewajiban atas seorang mukallaf (yang diberikan beban syariat), baik laki-laki maupun perempuan, -setelah belajarnya ilmu agama (Tauhid dan Aqidah) dan memohon hidayah kepada-Nya- adalah belajar tentang ilmu tata cara wudu, mandi besar, salat, puasa, ilmu zakat bagi yang telah memiliki nishob (yang wajib dikeluarkan dari harta), ilmu haji bagi yang telah wajib atasnya, ilmu dagang bagi para pedagang supaya mereka terjaga dari perkara syubhat (kesamaran), makruh (yang dibenci) pada semua muamalahnya, begitu pula seorang yang memiliki keahlian, semua orang yang bekerja dengan suatu pekerjaan, diwajibkan atasnya untuk berilmu dan mengetahui hukum hal tersebut, supaya terhindar dari perkara haram di dalamnya.”

📚 Hasyiah Ibni Abidin [1/42].

🌻Dan termasuk paling besar rukun Islam dan pondasinya yang agung, yang telah dimaklumi secara darurat dari Agama Islam adalah kewajiban puasa Ramadan,
Allah Ta’ala telah mewajibkannya atas kaum muslimin setiap tahunnya supaya memperoleh manfaat yang bermacam-macam pada agama dan dunia mereka, yang telah ditentukan oleh Yang Maha Bijaksana dan Mengetahui, maka yang wajib atas setiap mukallaf untuk belajar dari hukum-hukum rukun Islam yang agung ini, apa yang dibutuhkannya sehingga dia menunaikannya dengan sempurna dan benar.

🍀Dan sungguh Allah Ta’ala telah memudahkan bagiku, kepada-Nya segala puji dan nikmat untuk mengumpulkan sebagian pembahasan yang terkait dengan rukun Islam ini (puasa Ramadan) dan yang terkait dengan dengannya dari pembahasan sholat tarawih, iktikaf dan yang semisalnya dari sebagian kitab yang telah ditulis dalam hukum seputar puasa, semisal kitab:

“Asy Syamil fi masail Ash Shiyam wal I’tikaf wa Lailatil Qadar” karya Asy Syaikh Al-Faqih Taufiq Al-Ba’daniy waffaqahullah,
kitab ini paling banyaknya dan merupakan sumber pada kebanyakan pembahasan risalah ini dan juga kitab,
“Mudzakkiroh fi Ahkamish Shiyam” karya Al-‘Allamah Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushoby rahimahullah
dan juga dari kitab-kitab lainnya dan pembahasan-pembahasan dan fatwa-fatwa yang telah ditulis dalam permasalahan tentang puasa Ramadan,
semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan kepada para penulisnya.

🌿Dan Allah Ta’ala telah memberikan kemudahan bagiku untuk membagi risalah ini pada 13 bab pokok, yang di dalam setiap bab beberapa jumlah permasalahan yang terkait dengannya, adapun bab-babnya sebagai berikut:

1. Seputar kewajiban puasa dan sunnahnya serta yang terkait dengan rukyah hilal.
2. Seputar sahur dan buka puasa.
3. Seputar pembatal-pembatal puasa dan yang terkait dengannya
4. Seputar jimak (bersetubuh suami istri) dan pendahuluannya di siang bulan Ramadan.
5. Seputar hukum orang-orang yang memiliki uzur dan yang terkait dengannya.
6. Seputar hukum menqodho (mengganti) puasa dan berpuasa untuk orang yang telah meninggal.
7. Seputar bimbingan tentang hari-hari yang disunnahkan untuk berpuasa.
8. Seputar penjelasan tentang puasa pada hari yang dilarang dan dimakruhkan.
9. Seputar penjelasan tentang seputar iktikaf.
10. Seputar penjelasan tentang sepuluh akhir bulan Ramadan dan malam Lailatul Qadar.
11. Seputar penjelasan tentang salat Tarawih.
12. Seputar penjelasan tentang salat witir.
13 . Seputar berbagai pembahasan terkait puasa dan salat Tarawih.

🌷Aku telah berusaha meringkasnya dalam tanya jawab seringkasnya dan meringkaskan dalam bentuk isyarat (sumber rujukan), barangsiapa menghendaki pembahasan secara meluas supaya melihat ulang kepada kitab-kitab yang telah disebut baru saja atau selainnya dari kitab-kitab fikih.

🌺Aku mohon kepada Allah Ta’ala supaya mendatangkan manfaat dengan risalah ini (kaum Muslimin) dan menjadikannya ikhlas karena wajah-Nya Yang Mulia.

🖋Penulis:

Nuruddin bin Ali As Suda’i -hafizhahullah-
(Beliau salah seorang masyaikh di Darul Hadits Ma’bar, pengajar ilmu Mustholah Hadits).

Menjauhi Permusuhan

💥Menjauhi Permusuhan💥

🌻 Basyir bin Abdillah bin Abi Bakrah rahimahullah berkata:

“Demi Allah! Tidaklah aku melihat sesuatu yang bisa menghilangkan agama, mengurangi kewibawaan, menyia-nyiakan kelezatan dan menyibukkan hati dari pada permusuhan.”

📚Ash-Shomt (157) karya Ibnu Abid Dunya (wafat: 281).

💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Selasa 14 Rajab 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
https://t.me/abuzurahwiwitwahyu

Amar Makruf Nahi Mungkar

💥Amar Makruf Nahi Mungkar💥

🌻Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri (wafat: 161) rahimahullah berkata:

“Tidak boleh memerintahkan
perkara yang makruf dan melarang dari perkara yang mungkar melainkan siapa saja yang memiliki tiga perangai ini:

  1. lemah lembut terhadap apa yang dia perintahkan dan lemah lembut terhadap apa yang dia larang,
  2. berbuat adil (menempatkan sesuatu pada tempatnya) terhadap apa yang dia perintahkan dan berbuat adil terhadap apa yang dia larang,
  3. berilmu terhadap apa yang dia perintahkan dan berilmu terhadap apa yang dia larang.”

📚 Al-Amr bil Ma’ruf wa An-Nahy ‘an Al-Munkar (32) karya Al-Khallal (wafat: 311) dengan sanad shahih.

💐Faedah Pelajaran Shahih Bukhori, Darul Hadits Mabar Yaman, Selasa 14 Rajab 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Mintalah Kepada Allahﷻ Surga Dan Diselamatkan Dari Neraka

💥Mintalah Kepada Allahﷻ Surga Dan Diselamatkan Dari Neraka💥

عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مَا يَسْأَلُ رَجُلٌ مُسْلِمٌ اللَّهَ الْجَنَّةَ ثَلَاثًا إِلَّا قَالَتِ الْجَنَّةُ : اللَّهُمَّ أَدْخِلْهُ، وَلَا اسْتَجَارَ رَجُلٌ مُسْلِمٌ اللَّهَ مِنَ النَّارِ ثَلَاثًا، إِلَّا قَالَتِ النَّارُ : اللَّهُمَّ أَجِرْهُ “. رواه الإمام الإمام أحمد والترمذي والنسائي وابن ماجه وصححه الألباني والوادعي.

Dari Anas ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang Muslim meminta surga kepada Allah sebanyak tiga kali kecuali surga akan berkata; ‘Ya Allah masukkanlah dia.’ Dan tidaklah seorang Muslim meminta perlindungan kepada Allah dari neraka sebanyak tiga kali kecuali neraka akan berkata; ‘Ya Allah lindungilah dia.'”

📚HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Jaami’ (5630) dan Syaikh Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahih Al-Musnad (123).

🌻Muhammad bin Abdil Hadi As-Sindi (wafat: 1138) rahimahullah berkata:

“Di dalam hadits ini terdapat dorongan untuk sering meminta surga dan berlindung dari neraka.”

📚Hasyiyah As-Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah (2/595).

💐Faedah Hadits Pelajaran Dhuhur, Darul Hadits Mabar Yaman, Senin 13 Rajab 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Waspadalah Dari Penyakit Was-Was

🔥Waspadalah Dari Penyakit Was-Was🔥

🌻Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat: 728) rahimahullah berkata:

“Was-was akan muncul pada setiap orang yang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala baik melalui zikir atau selainnya, dan ini pasti terjadi. Maka sepantasnya bagi hamba untuk kokoh (berdoa kepada Allah), bersabar, dan menetapi apa apa yang dia berada di atasnya dari zikir, salat dan tidak bosan; karena sesungguhnya dengan menetapi hal itu, tipu daya setan akan berpaling darinya.

{ إِنَّ كَيْدَ الشَّيْطَانِ كَانَ ضَعِيفًا }.
النساء (76)

“Sesungguhnya tipu daya setan itu lemah.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 76)

Dan setiap kali seorang hamba ingin mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala dengan hatinya, datang was-was dari perkara yang lain. Karena sesungguhnya setan kedudukannya seperti pemutus jalan, setiap kali seorang hamba ingin berjalan menuju Allah Ta’ala, setan ingin memutus jalannya.”

📚 Majmu’ Al-Fatawa (22/608).

💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Senin 13 Rajab 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Selamat Datang Untuk Orang Yang Aku Banggakan

🌻Muhammad bin Ismail Al-Bukhori (wafat: 256) rahimahullah berkata:

“Tatkala aku datang ke Bashrah, aku menuju majelis Bundar (Muhammad bin Basysyar, wafat: 252). Tatkala pandangannya mengarah kepadaku, Dia berkata: Anak muda ini dari mana?, Aku menjawab: Dari penduduk Bukhoro. Lalu Bundar bertanya kepadaku: Bagaimana engkau tinggalkan Aba Abdillah (panggilan Imam Bukhori)?. Lalu orang-orang berkata kepadanya: Semoga Allah merahmatimu, Dia ini adalah Abu Abdillah. Lalu dia segera berdiri dan memegang tanganku dan merangkulku, dan berkata: Selamat datang dengan orang yang aku banggakan sejak dulu.”

📚 Siyar A’lam An-Nubala` (11/423) karya Adz-Dzahabiy [wafat: 748].

💐Darul Hadits Mabar Yaman, Ahad 12 Rajab 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Kedatangan Rasulullahﷺ Kota Madinah Dan Wafatnya ﷺ

عَنْ أَنَسٍ ، قَالَ : لَمَّا هَاجَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْكَبُ وَأَبُو بَكْرٍ رَدِيفُهُ، وَكَانَ أَبُو بَكْرٍ يُعْرَفُ فِي الطَّرِيقِ لِاخْتِلَافِهِ إِلَى الشَّامِ، وَكَانَ يَمُرُّ بِالْقَوْمِ، فَيَقُولُونَ : مَنْ هَذَا بَيْنَ يَدَيْكَ يَا أَبَا بَكْرٍ ؟ فَيَقُولُ : هَادٍ يَهْدِينِي، فَلَمَّا دَنَوْا مِنَ الْمَدِينَةِ بَعَثَ إِلَى الْقَوْمِ الَّذِينَ أَسْلَمُوا مِنَ الْأَنْصَارِ إِلَى أَبِي أُمَامَةَ وَأَصْحَابِهِ، فَخَرَجُوا إِلَيْهِمَا، فَقَالُوا : ادْخُلَا آمِنَيْنِ مُطَاعَيْنِ، فَدَخَلَا. قَالَ أَنَسٌ : فَمَا رَأَيْتُ يَوْمًا قَطُّ أَنْوَرَ وَلَا أَحْسَنَ مِنْ يَوْمِ دَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ الْمَدِينَةَ، وَشَهِدْتُ وَفَاتَهُ، فَمَا رَأَيْتُ يَوْمًا قَطُّ أَظْلَمَ وَلَا أَقْبَحَ مِنَ الْيَوْمِ الَّذِي تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ. رواه الإمام الإمام أحمد والترمذي وابن ماجه وصححه الألباني والوادعي.

Dari Anas ia berkata; “Ketika hijrah ke Madinah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengendarai kendaraan sedang Abu Bakr berada di belakang Beliau. Abu Bakar banyak dikenal di sepanjang perjalanan karena ia sering menuju Syam, Ketika ia melewati suatu kaum mereka berkata; “Wahai Abu Bakr, siapa orang yang ada di depanmu ini?” Abu Bakr menjawab; “Dia adalah penunjuk jalanku (dengan sebabnya aku mendapatkan petunjuk Islam).” Maka ketika telah mendekati kota Madinah ia mengutus orang-orang yang telah beriman dari orang-orang Anshar menemui Abu Umamah dan teman-temannya, lalu mereka pun keluar menyambut beliau berdua. Mereka berkata; “Masuklah kalian berdua dengan aman dan kalian akan ditaati, ” maka masuklah mereka berdua.” Anas berkata; “Aku tidak pernah melihat suatu hari yang lebih bersinar dan lebih indah dari hari ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakr masuk ke kota Madinah. Dan ketika aku menyaksikan wafatnya Rasulullah, maka aku tidak pernah melihat hari yang lebih gelap dan suram dari hari ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam wafat.”

📚HR. Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Jaami’ At-Tirmidzi (3616), Shahih Ibnu Majah (1332) dan Syaikh Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahih Al-Musnad (122).

💐Faedah Hadits Pelajaran Dhuhur, Darul Hadits Mabar Yaman, Ahad 12 Rajab 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/