Di Antara Yang Dibaca Rasulullahﷺ Dalam Salat Zuhur Dan Asar

💥Di Antara Yang Dibaca Rasulullahﷺ Dalam Salat Zuhur Dan Asar💥

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقْرَأُ فِي الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِـ { السَّمَاءِ ذَاتِ الْبُرُوجِ } { وَالسَّمَاءِ وَالطَّارِقِ } وَشِبْهِهِمَا. رواه الإمام أحمد وأبو داود الترمذي وصححه الألباني وحسنه الوادعي.

Dari Jabir bin Samurah berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salat zuhur dan asar membaca WAS SAMAI DZATIL BURUJ [QS. Al-Buruj (85)] dan WAS SAMAI WATH THARIQ [QS. Ath-Thariq (86)] dan yang serupa dengan keduanya.”

📚HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Jaami’ At-Tirmidzi (307) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahih Al-Musnad (200).

🍁 Faedah Hadits Pelajaran Dhuhur, Darul Hadits Mabar Yaman, Sabtu 23 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Risalah Kedua Puluh Delapan

🌹Risalah Kedua Puluh Delapan🌹

🌷Bab seputar penjelasan tentang puasa Yang dilarang dan dimakruhkan🌹

Soal:

  1. Kapan dimakruhkan menyendirikan hari Jumat dengan puasa dan malamnya dengan salat? Jawab:

🍁”Apabila dia bermaksud hari Jum’atnya (secara tersendiri), adapun apabila dia berpuasa, maka berpuasalah, sekalipun hari Jum’at yaitu seandainya dia berpuasa, maka dia sehari berpuasa dan sehari berbuka (puasa Dawud misalnya), dan bila bertepatan hari Jum’at dia berpuasa maka ini tidak mengapa,
➡ begitu juga seandainya bertepatan dengan puasanya hari Asyura (10 Al-Muharram),
➡ atau bertepatan dengan hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah), maka tidak mengapa,
🔥 dan yang terlarang darinya adalah memaksudkannya (secara tersendiri), dan dia berkata: ‘Aku berpuasa ; karena ini adalah hari Jum’at, begitu juga malam Jumat, janganlah engkau khususkan untuk salat,
➡ akan tetapi seandainya seseorang, pada waktu malam itu sedang semangat dan dia melakukan salat, bukan karena salatnya itu pada malam Jum’at, akan tetapi karena dia lagi semangat, maka dikatakan padanya: ‘Apakah engkau salat karena pada malam Jum’at?’, apabila dia berkata: ‘Aku salat karena aku lagi semangat, maka semisal ini adalah tidak dimakruhkan,
➡maka dibedakan antara yang bermaksud menyendirikannya/mengkhususkannya (hari Jum’at atau malamya untuk ibadah) dan antara yang melakukannya karena perkara lain.”

✒(Syaikh Al-‘Utsaimin).

Soal:

  1. Apakah hukum menyendirikan hari Sabtu untuk puasa Sunnah? Jawab:

🌻”Datang hadits dari Ash Shamaa` bintu Busr radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ‎ﷺ bersabda:

(( لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلَّا عُودَ عِنَبٍ أَوْ لِحَى شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهَا )).

Dari Abdullah bin Busr dari Saudarinya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali kalau hal itu diwajibkan atas kalian, jika di antara kalian tidak mendapatkan kecuali tangkai anggur atau kulit tanaman maka hendaknya ia menelannya (untuk membatalkan puasa).”

📚HR. Abu Dawud dan selainnya.

Para Ulama telah berbeda pendapat tentang kesahihan hadits ini, dan yang lebih dekat adalah tidak sahih.”

➡ Dan kalau seandainya sahih, dikecualikan darinya dua keadaan yang boleh padanya berpuasa sunnah, yaitu:

  1. Apabila dia berpuasa sehari sebelumnya atau sesudahnya (puasa Dawud), sebagaimana dalam hadits Juwairiyah radhiyallahu ‘anhuma dalam Shahih Bukhori :
    ‘Bahwa barang siapa yang berpuasa pada hari setelah Jum’at tidak mengapa, dan telah dimaklumi bahwa setelahnya hari Sabtu.’

▶ Dan sebagaimana hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: ‘Kebanyakan hari yang dahulu Rasulullah ‎ﷺ berpuasa padanya dari hari-hari adalah hari Sabtu dan Ahad, dan beliau bersabda:
“Sungguh keduanya adalah hari raya kaum Musyrik, sedangkan Aku hendak menyelisihi mereka.”

  1. Apabila bertepatan hari Sabtu dengan puasa yang biasa dia kerjakan, seperti 10 Al Muharram, ‘Arafah misalnya; sebagaimana dalam hadits: (( صُم يَوماً وَ أَفطِر يَوماً )). ” Berpuasalah satu hari dan berbukalah di hari setelahnya.”

Dan barang siapa berpuasa satu hari dan berbuka di hari setelahnya, mesti dia akan bertepatan pada hari berpuasanya hari Sabtu.”

Soal:

  1. Apabila bertepatan hari Sabtu pada hari yang disunnahkan berpuasa semisal puasa ‘Arafah, maka apakah dimakruhkan berpuasa pada hari Sabtu ? Jawab:

🍁”Boleh puasa ‘Arafah secara tersendiri, sama saja apakah bertepatan dengan hari Sabtu atau selainnya dari hari-hari dalam sepekan; dikarenakan tidak ada perbedaan di antaranya; karena puasa ‘Arafah adalah puasa tersendiri, dan hadits larangan dari berpuasa hari Sabtu adalah hadits lemah karena idhthirab (kegoncangannya) dan menyelisihinya hadits-hadits yang sahih.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apakah hukum mendahului bulan Ramadh4an dengan puasa sunnah sehari atau dua hari? Jawab:

🌺”Tidak boleh mendahului Ramadan dengan puasa sehari atau dua hari, dan seandainya dia tidak melakukan itu sebagai bentuk kehati-hatian akan Ramadan melainkan bagi seorang yang bertepatan dengan hari yang dia telah terbiasa berpuasa, sebagaimana hadits dalam Shahih Bukhori dan Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:(( لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ )).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya”.

Soal:

  1. Apakah sahih hadits dalam pengkhususan puasa bulan Rajab? Jawab:

🌻”Adapun puasa Rajab secara khusus, maka hadits-haditsnya semuanya adalah hadits lemah, bahkan hadits palsu, Para Ulama tidaklah menjadikan pegangan sedikitpun darinya.”

✒(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).

🍂”Semua hadits dalam penyebutan tentang puasa bulan Rajab dan salat pada sebagian malamnya adalah kedustaaan dan diada-adakan.”

✒(Imam Ibnul Qayyim).

🌾”Tidak sahih hadits dalam keutamaan puasa bulan Rajab secara khusus sama sekali dari Nabi ‎ﷺ.”

Soal:

  1. Apakah hukum puasa Rajab secara keseluruhan? Jawab:

🍂”Dimakruhkan yang demikian itu; dikarenakan dalam pengkhususannya dengan puasa adalah menyerupai dengan perbuatan orang-orang musyrik, yang dahulu mereka ini mengagungkannya pada masa jahiliyah, dan telah sahih sebagian atsar dari sebagian Sahabat radhiyallahu ‘anhum tentang larangan dalam pengkhususan bulan Rajab dengan puasa;

➡ Dan Imam Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkn dengan sanad sahih dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau memukul telapak-telapak tangan manusia di bulan Rajab sampai mereka meletakkannya di piring-piring, dan beliau berkata: “Makanlan ini, karena hanya saja bulan Rajab adalah bulan yang orang-orang jahiliyah mengagungkannya.”

➡ Dan Imam Abdur Razaq telah meriwayatkn dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Bahwasanya beliau melarang dari puasa di bulan Rajab seluruhnya, supaya tidak dijadikan hari raya.”

➡ Dan dalam fatwa Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]:

“Pengkhususan puasa Rajab hukumnya makruh, dan apabila berpuasa sebagiannya dan berbuka sebagian yang lain, maka hilanglah kemakruhannya.”

Soal:

  1. Apakah hukum mengkhususkan suatu hari dengan puasa secara jamaah? Jawab:

🌳”Hukumnya adalah bid’ah.”

✒(Syaikh Muqbil Al Wadi’y).

🌹Bab penjelasan tentang Iktikaf🌹

Soal:

  1. Apakah pengertian Iktikaf? Jawab:

🍃” Iktikaf secara bahasa: menetapi (menekuni) sesuatu, menahan diri di atasnya, sama saja dalam kebaikan atau dalam kejelekan,
Allah Ta’ala berfirman:

{ٖ مَا هٰذِهِ التَّمَا ثِيْلُ الَّتِيْۤ أَنْتُمْ لَهَا عٰكِفُوْنَ }.

“Patung-patung apakah ini yang kamu tekun menyembahnya?” (QS. Al-Anbiya 21: Ayat 52).

Yaitu: “mereka tekun menyembahnya.”

➡ Adapun pengertian secara syariat:
Imam Ibnu Hazm mendefinisikan bahwa Iktikaf adalah tinggal di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla sesaat atau lebih, baik di malam hari atau siang hari.”

Soal:

  1. Apakah hakikat dari Iktikaf dan apakah tujuan terbesar darinya?

Jawab:

🌺”Makna Iktikaf dan hakikatnya adalah memutus hubungan dari makhluk untuk berhubungan dalam mengabdi kepada Al Khaliq (Allah).”

✒(Imam Ibnu Rajab).

Soal:

  1. Apakah hikmah disyariatkannya Iktikaf? Jawab:

🌷”Tujuannya dan intinya adalah mempersembahkan hati untuk Allah Ta’ala dan menyatukannya untuk-Nya, beribadah kepada-Nya, dan memutus dari kesibukan dengan makhluk, dan semata sibuk dengan-Nya, di mana dia jadikan untuk ingat kepada-Nya dan cinta kepada-Nya, menghadapkan untuk-Nya pada kesedihan hati dan angan-angan kosong dalam pikirannya, sehingga menguasai padanya penggantinya (cinta dan ingat kepada-Nya), maka kesedihan semuanya berubah menjadi kesenangan dengan beribadah kepada-Nya, dan angan-angan kosong berubah menjadi untuk mengingat-Nya, dan dia memikirkan dalam menggapai keridhaan-Nya dan apa yang mendekatkan dari-Nya, maka menjadilah kesenangannya dengan Allah sebagai ganti kesenangannya dengan makhluk, maka dia sedang menyiapkan bekal yang demikian itu, karena sungguh dia akan menjumpai hari terasa sunyi (kesedihan) di alam kubur ketika tidak ada keramahan baginya, dan tidak pula apa yang menggembirakannya selainnya (ketika seorang memiliki bekal amalan ibadah maka itu yang akan menemani dalam kuburnya), maka ini adalah maksud agung dari Iktikaf.”

✒(Imam Ibnul Qayyim).

🌿”Dan adapun maksud darinya:
‘Menyatukan hati kepada Allah Ta’ala dengan beribadah bersamaan dengan kosongnya lambung, dan menghadap pada-Nya Ta’ala, menikmati dalam mengingat-Nya, dan berpaling dari selain-Nya’.”

✒(Imam Ash-Shan’any).

Risalah Ketujuh Belas –

🌹Risalah Ketujuh Belas🌹

🌷Bab Pembatal-pembatal puasa dan hukum yang berkaitan dengannya🌷

Soal:

  1. Apakah perbedaan antara kaffarah dan fidyah serta yang berkaitan dengan puasa? Jawab :

🌺”Perbedaan di antara keduanya adalah fidyah untuk orang yang lanjut usia dan orang yang semisalnya dalam hukum syar’i termasuk orang yang tidak mampu berpuasa, maka dia berbuka dan setiap harinya mengeluarkan fidyah dengan memberi makan satu orang miskin. Adapun kaffarah adalah bagi orang yang menjimaki istrinya di siang Ramadan dan itu khusus terkait dengan hal tersebut. Ini menurut pendapat yang benar.”

Soal:

  1. Seorang menjimaki istrinya di siang Ramadan karena lupa, apakah wajib baginya kaffarah? Jawab:

🍀”Tidak ada qodho baginya, tidak pula kaffarah. Sungguh telah tetap dari Al-Qur’an dan Sunnah bahwasanya orang yang melakukan larangan karena berbuat salah tanpa sengaja atau lupa, maka Allah Ta’ala tidak menghukumnya.”

✒(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah).

Soal:

  1. Seorang mengetahui bahwa seorang yang puasa tidak boleh jimak di siang Ramadan tetapi dia tidak tahu wajibnya kaffarah atasnya, apakah dia diberikan uzur karena ketidaktahuannya tersebut? Jawab :

🌿”Tidak gugur atasnya kaffarah. Laki-laki yang melakukan jimak di siang Ramadan, dia tahu larangan jimak tapi tidak tahu secara rinci kaffarahnya, Rasulullah ‎ﷺ tidak memberinya uzur.”

Soal:

  1. Seorang bercumbu dengan istrinya tanpa jimak kemudian dia keluar mani, apakah wajib atasnya kaffarah jimak di siang hari Ramadan? Jawab :

🍁”Tidak wajib baginya kaffarah akan tetapi dia telah merusak puasanya, wajib baginya taubat dan mengganti hari tersebut sebagai bentuk kehati-hatian.”

Soal:

  1. Bagaimana hukum mencium atau bercumbu bukan di kemaluan bagi orang yang berpuasa ? Jawab :

🌷”Apabila pelaku adalah orang lanjut usia atau pemuda yang lemah syahwatnya, tidak tergerak syahwatnya karena ciuman maka boleh dia melakukannya.
Dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ‎ﷺ tentang bercumbu bagi orang yang puasa dan Beliau ‎ﷺ memberikan keringanan baginya. Kemudian datang laki-laki lain bertanya tentang hal yang sama kemudian Beliau ‎ﷺ melarangnya.

➡ Yang Beliau ‎ﷺ beri keringanan adalah orang tua, yang Beliau ‎ﷺ larang adalah pemuda.

➡ Apabila pelaku mengkhawatirkan dirinya akan mengeluarkan mani atau akan melakukan jimak, maka dalam keadaan ini tidak boleh baginya berciuman untuk mencegah (terjatuh lebih jauh).

➡ Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata: ‘Aku tidak tahu seorangpun memberikan keringanan dalam ciuman bagi orang yang berpuasa kecuali dia mensyaratkan aman dari melakukan yang lebih jauh dari hal itu. Dan orang yang tahu bahwa dirinya akan melakukan hal yang lebih jauh yang akan merusak puasanya, maka wajib dia menjauhinya.’

➡ Ibnu Hubairoh rahimahullah berkata: ‘Ulama rahimahumullah sepakat akan dimakruhkannya ciuman bagi orang yang tidak aman darinya dan mempengaruhi syahwatnya, kemudian mereka berbeda pendapat bagi orang yang tidak dikhawatirkan (terjatuh pada hal yang lebih jauh).”

Soal:

  1. Apakah onani membatalkan puasa ? Jawab:

🍀”Onani di bulan Ramadan dan selain Ramadan hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena Allah Ta’ala berfirman:

{وَا لَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ }ۙ 

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya.”(QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 29)

{ إِلَّا عَلٰۤى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَـكَتْ أَيْمَا نُهُمْ فَإِ نَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَ ۚ}.

“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela.” (QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 30)

{فَمَنِ ابْتَغٰى وَرَآءَ ذٰلِكَ فَاُولٰٓئِكَ هُمُ الْعٰدُوْنَ ۚ }.

“Maka barang siapa mencari di luar itu (seperti zina, homoseks, dan lesbian), mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”(QS. Al-Ma’arij 70: Ayat 31)

➡ Dan barangsiapa yang melakukan hal itu di hari dari hari-hari Ramadan, maka dosanya lebih besar dan lebih agung kejahatannya, wajib atasnya bertaubat dan beristighfar dan mengganti puasa hari dimana dia berbuka karenanya apabila dia mengeluarkan mani.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Apakah keluarnya madzi membatalkan puasa? Jawab :

🌿”Madzi adalah cairan encer yang keluar dikarenakan berfikir tentang syahwat. Madzi najis menurut ijmak (kesepakatan) Ulama. Tidak membatalkan puasa karena tidak adanya dalil tentang hal tersebut.”

Soal:
157.Apakah keluarnya wadzi membatalkan puasa?

Jawab:

🌿”Keluarnya cairan lengket dan kental setelah kencing tanpa adanya rasa nikmat itu bukanlah mani tetapi wadzi, tidaklah ini membatalkan puasa, tidak pula wajib mandi karenanya. Hanya saja wajib baginya membersihkan kemaluan (istinja’) dan berwudu.”

✒(Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:

  1. Mimpi basah di siang hari Ramadan maka apa yang wajib atasnya ? Jawab :

🌺”Menurut ijmak (kesepakatan) Ulama bahwa orang yang mimpi basah di siang Ramadan, maka tidak ada tanggungan apapun atasnya, karena perkara ini di luar kehendaknya.”

Soal:

  1. Barangsiapa di waktu subuh dalam keadaan junub sedangkan dia dalam keadaan berpuasa, apakah sah puasanya? Jawab:

🌻”Sah puasanya. Sebagaimana dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah ‎ﷺ mendapati fajar (subuh) sedangkan Beliau ‎ﷺ dalam keadaan junub kemudian mandi dan berpuasa.”

Muhasabah Diri

💥Muhasabah Diri💥

🌻Masruq bin Al-Ajda’ (wafat: 63) rahimahullah berkata:

“Dan seorang itu selayaknya ada padanya majelis yang dia menyendiri di dalamnya, dia mengingat dosa-dosanya, lalu meminta ampun kepada Allah.”

📚Ath- Thabaqah Al-Kubra (9564) karya Ibnu Sa’d (wafat: 230) dengan sanad shahih.

🌾Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata:

“Alangkah baiknya, apa yang dia dikatakan.”

💐Faedah Pelajaran Shahih Bukhori, Darul Hadits Mabar Yaman, Kamis 14 Sya’ban 1443H.

🌾Muntaqo Al Fawaid

📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Di Antara Hukum Berbekam

💥Di Antara Hukum Berbekam💥

عَنْ ثَوْبَانَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ “. رواه الإمام الإمام أحمد وأبو داود وابن ماجه والداررمي وصححه الألباني وحسنه الوادعي

Dari Tsauban dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam.”

📚HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` (931) dan dihasankan oleh Syaikh Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahih Al-Musnad (193).

🌻Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah berkata:

“Hadits ini hukumnya mansukh (dihapus), dikarenakan hal ini terjadi di awal Islam. Dan telah meriwayatkan hadits ini beberapa Sahabat yang lain (di antara mereka: Abu Hurairah, Syaddad bin Aus, dan Rafi’ bin Khadij) Radhiyallahu ‘anhum.”

💐Faedah Hadits Pelajaran Dhuhur, Darul Hadits Mabar Yaman, Kamis 14 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Beramalah Untuk Akhiratmu Bukan Sekadar Angan-Angan

💥Beramalah Untuk Akhiratmu Bukan Sekadar Angan-Angan💥

🌻Wahb bin Munabbih (wafat 114H) rahimahullah berkata:

“Seorang laki-laki dari ahli ibadah berkata kepada anaknya: ‘Wahai anakku! Janganlah engkau termasuk orang-orang yang berharap (kenikmatan) Akhirat tanpa amalan saleh, dan mengakhirkan taubat dengan sebab panjang angan-angan’.”

📚At-Taubah (28) karya Ibnu Abid Dunya (wafat: 281H).

💐Darul Hadits Mabar Yaman, Kamis14 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Ketawadukan Sahabat Abud Darda` Radhiyallahu anhu

💥Ketawadukan Sahabat Abud Darda` Radhiyallahu ‘anhu💥

🌻Dari Yahya Bin Abi Katsir Dari Bapaknya rahimahumallah berkata:

“Bahwa Abud Darda` matanya sakit hingga menyebabkan hilangnya (buta), lalu dikatakan kepadanya: Andai engkau berdoa kepada Allah?,

🌾Lalu Abud Darda` (wafat: 32) radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Aku tidak ada waktu untuk itu dikarenakan doaku kepada-Nya atas dosa-dosaku (supaya mendapat ampunan-Nya); lalu bagaimana aku berdoa untuk kesembuhan mataku (1)?!.”

📚 Siyar A’lam An-Nubala` (2/249) karya Adz-Dzahabiy [wafat: 748].

💐Darul Hadits Mabar Yaman, Rabu 13 Sya’ban 1443H.

(1). Menunjukkan juga besarnya perkara dosa di hadapan mereka, padahal pujian Allahﷻ dan Rasulullahﷺ banyak sekali kepada generasi Sahabat Radhiyallahu ‘anhum, amalan kebaikan yang mereka persembahkan kepada Islam sangatlah besar dan Allahﷻ telah mengampuni kesalahan dan dosa-dosa mereka, karena merekalah generasi yang menyaksikan turunnya wahyu Al-Qur’an dan menemani Rasulullahﷺ dalam menegakkan agama ini.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

AllahﷻMaha Tahu Apa Yang Baik Bagi Kita

💥 AllahﷻMaha Tahu Apa Yang Baik Bagi Kita💥

🌻Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin (wafat 1421H) rahimahullah berkata:

“Dan betapa banyak perkara yang manusia itu tidak menyukai terjadinya, lalu menjadilah di akhirnya kebaikan untuknya, sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

{ وَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ }. البقرة (216)

“Dan boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 216)

📚Syarh Riyadhis Shalihin (2/84).

💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Rabu 13 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Agungnya Kedudukan As-Sunnah

💥Agungnya Kedudukan As-Sunnah💥

🌾Abu Utsman Al-Hairi (wafat: 298) rahimahullah berkata:

“Barang siapa menjadikan As-Sunnah sebagai pimpinan atas dirinya, baik dalam perkataan dan perbuatan maka dia akan berucap dengan hikmah. Dan barang siapa menjadikan hawa nafsu sebagai pimpinan atas dirinya maka dia akan berucap dengan kebid’ahan. Allah Ta’ala berfirman:

( وَإِن تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا ). النور (54)

“Jika kamu taat kepadanya (Rasulullahﷺ), niscaya kamu mendapat petunjuk.” (QS. An-Nur 24: Ayat 54)

Aku (Imam Adz-Dzahabi) berkata: Dan Allah Ta’ala berfirman:

( وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ). ص (26)

“Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena akan menyesatkan engkau dari jalan Allah.” (QS. Sad 38: Ayat 26)

📚 Siyar A’lam An-Nubala` (14/63-64) karya Adz-Dzahabiy [wafat: 748].

💐 Darul Hadits Mabar Yaman, Selasa 12 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/

Waspadalah Dari Meminta-Minta Sedangkan Engkau Kaya

🔥Waspadalah Dari Meminta-Minta Sedangkan Engkau Kaya🔥

عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” مَنْ سَأَلَ النَّاسَ مَسْأَلَةً وَهُوَ عَنْهَا غَنِيٌّ، كَانَتْ شَيْنًا فِي وَجْهِهِ “. رواه الإمام أحمد والدارمي وصححه الألباني والوادعي.

Dari Tsauban maula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa meminta-minta sesuatu kepada manusia, sementara dirinya mampu (kaya) akan itu, kecuali hal itu akan menjadi aib di wajahnya (dalam riwayat lain ada tambahan: di hari kiamat).”

📚HR. Imam Ahmad dan Ad-Darimi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (799) dan Syaikh Al-Wadi’iy dalam Ash-Shahih Al-Musnad (191).

💐Faedah Hadits Pelajaran Dhuhur, Darul Hadits Mabar Yaman, Selasa 12 Sya’ban 1443H.

✒Muntaqo Al Fawaid
📱https://t.me/abuzurahwiwitwahyu
🌐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/