Risalah Keenam Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal

🌹Risalah Keenam🌹

🌷Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal🌷

Soal:
41. Puasa wajib selain Ramadan, apakah diharuskan niat dari malamnya?

Jawab :

🍀Ya, harus berniat dari sejak malam hari, sepakat dalam hal ini mazhab yang empat (Hanafiyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah).

Soal:
42. Bagaimana hukum melafazkan niat puasa?

Jawab:

🌾”Tidak sah puasa kecuali dengan niat, tempat niat di hati, tidak disyaratkan mengucapkannya tidak ada perselisihan di antara Ulama.”

✒(Imam An Nawawy).

🌺”Niat tempatnya di hati, dalilnya hadits Umar radhiyallahu ‘anhu,

عن عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: (( إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ )).

Dari Umar bin Al-Khaththab di atas mimbar berkata; aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan.”

📚HR. Bukhori dan Muslim.

Maka oleh karena ini, sesungguhnya pelafazan niat puasa dan yang semisalnya yaitu niat salat adalah perkara bid’ah tidak ada dalilnya. Sungguh manusia telah keliru dalam hal ini atas mazhab Imam Asy Syafi’i rahimahullah Ta’ala. Sesungguhnya tidak didapati satu dalilpun dari beliau mengenai mengucapkan niat, seperti yang sebutkan Imam Ibnul Qoyyim dalam kitabnya Zaadul Ma’ad.”

✒(Lajnah Ad Daaimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
43. Apa saja macam puasa wajib itu?

Jawab:

🌺”Puasa Ramadan,
Puasa Qodho Ramadan, Puasa kaffarah bagi yang berjimak (bersetubuh) di siang Ramadan,
Puasa nadzar,
Puasa kaffarah nadzar. Puasa kaffarah zhihar bagi orang yang tidak mampu memerdekakan budak,
Puasa kaffarah sumpah bila tidak mampu memerdekakan budak, atau memberi pakaian 10 orang miskin atau memberi makan 10 orang miskin,
Puasa kaffarah membunuh hewan buruan sedangkan dia dalam muhrim (memakai baju ihram) atau dia berada di tanah suci (Makkah atau Madinah), puasa 3 hari ketika berhaji dan 7 hari setelah kembali ke keluarganya (negerinya) bagi yang berhaji tamattu’ dan tidak mempunyai sembelihan,
Puasa kaffarah bagi orang yang melakukan pelanggaran ihram, Puasa bagi orang yang meninggalkan kewajiban dalam manasik haji atau umroh sedang dia tidak mampu untuk menyembelih maka dia berpuasa 10 hari.”

✒(Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al Wushabiy).

Soal:
44. Apa saja sunnahnya seorang yang berpuasa?
Jawab:

🍂”Sunnahnya puasa adalah makan sahur, makan kurma di waktu sahur, mengakhirkan makan sahur, mempersedikitkan makan di waktu sahur dan berbuka, bersegera berbuka, berbuka dengan kurma basah, apabila tidak ada menggunakan kurma kering, apabila tidak ada minum seteguk air, apabila tidak ada, berbuka dengan yang mudah baginya dari makanan yang halal dan thayyib (baik).”

✒(Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al Wushabiy).

🌷Bab sahur dan berbuka serta hukum yang terkait dengan keduanya🌷

Soal:
45. Apakah hukum sahur itu?

Jawab:

🌸”Hukumnya sunnah menurut ijmak (kesepakatan) Ulama. Dalilnya dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim, hadist Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu:

عن أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم:((َ تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً )).

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Bersahurlah kalian, karena di dalam sahur ada barakah.”

Soal:
46. Apakah keberkahan dalam sahur itu?

Jawab :

🍀”Keberkahan dalam sahur itu terwujud dari berbagai sisi, yaitu: mengikuti sunnah, menyelisihi ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), dengannya memperkuat ibadah, menambah semangat, mencegah dari perangai jelek karena lapar, menyebabkan gemar bersedekah terhadap orang yang meminta-minta atau orang yang berkumpul bersamanya atas jamuan makan, menjadikannya untuk banyak berzikir dan berdoa di waktu mustajabah, mendapatkan niat puasa bagi orang yang lupa darinya sebelum tidur.”

✒(Imam Ibnu Hajar Al Atsqolany).

Soal:
47. Makanan apa yang disunnahkan untuk sahur?

Jawab:

“Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال:((َ نِعْمَ سَحُورُ الْمُؤْمِنِ التَّمْر )).

Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sebaik-baik (makanan) sahur bagi seorang mukmin adalah kurma.”

🌿Imam Ath-Thibiy rahimahullah berkata:

“Hanya saja pujiannya di waktu ini; karena pada sahur itu sendiri ada keberkahan, pengkhususannya terhadap kurma keberkahan di atas keberkahan… agar memulai dengannya dan berakhir padanya adalah keberkahan.”

Soal:
48. Kapan waktu yang utama untuk sahur?

Jawab :

🌿”Ulama telah sepakat, seperti yang dinukilkan Imam An-Nawawi akan disunnahkannya mengakhirkan sahur, diriwayatkan oleh Imam Thoyalisiy dan Ad-Daruquthniy dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, bersabda Rasulullah ‎ﷺ:

(( إنا معشر الأنبياء أمرنا أن نعجل الفطور, ونؤخر السحور وأن نضع أيماننا على شمائلنا في الصلاة )).

Kami para Nabi diperintah untuk menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur, serta meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sholat.

Soal:
49. Apakah dalil disunnahkannya mengakhirkan sahur sampai dekat waktu subuh ?

Jawab :

🍃”Dalilnya apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : Dahulu Bilal adzan pada waktu malam, maka bersabda Rasulullah ‎ﷺ:

(( كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْر )).

“Makan dan minumlah kalian hingga Ibnu Ummu Maktum melakukan adzan, karena dia tidak melakukan adzan kecuali sudah terbit fajar.”

🍁Imam Al Qasim berkata:

“Jarak antara azan keduanya itu tidaklah lama melainkan bila yang satunya naik dan yang satunya lagi turun (maksudnya naik ke dan turun dari menara). “

🌻”Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

“Dalam riwayat Imam Abdurrozzaq dan yang selain Beliau dengan sanad sahih dari ‘Amr bin Maimun Al Audy berkata : ‘Dahulu sahabat Rasulullah ‎ﷺ paling cepatnya berbuka dan paling akhirnya makan sahur’. “

🌷Faedah :
Imam An Nawawi rahimahullah Berkata:

“Berkata sahabat-sahabat kami : ‘Hanya saja disunnahkan mengakhirkan sahur selama menyakini masih adanya malam (ada waktu untuk sahur), dan kapan merasa ragu di dalamnya (sudah berakhir malam), maka yang utama meninggalkannya.

Soal:
50. Kapan berakhirnya waktu sahur?

Jawab :

🍂”Berakhir waktu sahur dengan terbitnya fajar sadik, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

{ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَـكُمُ الْخَـيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَـيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ }

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar shodiq .” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 187)

🍀Dan sebagaimana yang terdapat dalam Shahih Bukhori dan Shahih Muslim dari hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah ‎ﷺ bersabda:

(( إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ))

“Sesungguhnya Bilal mengumandangkan azan saat masih malam, maka makan dan minumlah sampai ada seruan azan oleh Ibnu Ummi Maktum.”

Risalah Kelima Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal

🌹Risalah Kelima🌹

🌷Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal🌷

Soal :
33. Apakah nasehatmu bagi orang tua yang melarang anak-anak mereka dari (latihan) puasa Ramadan?

Jawab :

🍀”Semisal ini menyelisihi apa yang Sahabat radhiyallahu ‘anhum mengerjakannya. Mereka beralasan bahwa mereka melarang anak-anak berpuasa karena rasa sayang terhadap anak-anak, sedangkan pada hakikatnya bahwa rasa sayang dengan anak-anak adalah dengan memerintahkan mereka syariat Islam, membiasakan dan supaya mereka menjadi terbiasa. Maka sesungguhnya ini tidak diragukan merupakan bagusnya dalam pendidikan dan kesempurnaan penjagaan. Sungguh telah tetap dari Nabi ‎ﷺ sabdanya :

(( وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ )). رواه البخاري.

“Seorang suami dalam keluarganya adalah pemimpin dan akan diminta pertanggung jawaban atas keluarganya.”
📚HR. Bukhari

Dan yang sepantasnya atas seorang suami terhadap orang yang Allah telah memberikan tanggung jawab dari istri dan anaknya, agar bertakwa kepada Allah Ta’ala pada mereka, supaya memerintahkan dengan apa yang diperintahkan syariat Islam.”

✒(Syaikh Al-Utsaimin).

Soal :
34. Apabila berpuasa akan mempengaruhi (kesehatan) pada anak kecil apakah dilarang darinya?

Jawab :

🌾”Apabila dia mampu tanpa keberatan maka dia dianjurkan, dahulu Sahabat radhiyallahu ‘anhum mengajari puasa anak-anak mereka, hingga anak kecil mereka menangis kemudian mereka memberikan padanya mainan supaya terlupakan dengannya, akan tetapi bila (puasa)itu membahayakannya maka dicegah darinya.”

✒(Syaikh Al Utsaimin).

Soal :
35. Apabila seorang kafir masuk Islam atau seorang gila sadar atau seorang anak mencapai usia baligh di tengah hari bulan Ramadan, apakah wajib bagi mereka mengqodho (mengganti) apa yang telah berlalu?

Jawab :

🌺”Tidaklah mengharuskan bagi mereka menqodho apa yang telah berlalu, adapun seorang kafir atau anak kecil, menurut pendapat Kebanyakan Ulama, adapun seorang yang gila ini menurut pendapat yang rajih (kuat) karena dia tidaklah diperintahkan untuk melakukan puasa di saat gilanya. Dan disunnahkan bagi mereka untuk menahan waktu yang tersisa pada hari itu, dan tidaklah wajib bagi mereka untuk menqodho (mengganti).”

Soal :
36. Apakah syarat-syarat puasa itu?

Jawab :

🌻”Beragama Islam, berakal, meniatkan puasa dari malam hari setiap harinya dan menguatkan niatnya setelah selesai
melakukan sahur, dan ditambah pada seorang wanita, ia tidak dalam keadaan haidh dan nifas.”

✒(Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al-Wushoby).

Soal :
37. Apakah itu kewajiban-kewajiban puasa?

Jawab :

🌿 “Kewajiban-kewajiban puasa ada delapan :

1. Berupaya dalam melihat rukyah hilal dan ini hukumnya fardhu kifayah (salah seorang telah melihatnya, gugur kewajiban bagi yang lain).
2. Menahan diri apabila telah terbit fajar sadik.
3. Menahan diri dari semua yang membatalkan puasa sampai tenggelam matahari.
4. Terus-menerus dalam niat berpuasa.
5. Mengeluarkan apa yang ada di mulut bagi yang lupa berbuka di tengah puasa karena lupa kemudian ingat atau diingatkan.
6. Menjauh dari istri apabila khawatir terjatuh pada yang haram (seperti jimak di bulan Ramadan).
7. Wajib meninggalkan perkataan dusta dan semua yang diharamkan.
8. Wajib baginya mencintai puasa karena ini merupakan apa yang Allah Ta’ala telah wajibkan, Allah berfirman:

{ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ كَرِهُوا مَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأَحْبَطَ أَعْمَالَهُمْ }. محمد (9)

“Yang demikian itu karena mereka membenci apa (Al-Qur’an) yang diturunkan Allah, maka Allah menghapus segala amal mereka.” (QS. Muhammad 47: Ayat 9)

✒(Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab Al Wushoby).

Soal :
38. Apakah cukup satu kali untuk bulan Ramadan secara keseluruhan ataukah setiap hari harus adanya niat?

Jawab :

🌿”Apabila seorang meniatkan pada awal hari dari bulan Ramadan bahwasanya dia akan berpuasa bulan ini semuanya, maka ini mencukupinya dari satu bulan penuh, selama tidak terjadi uzur syar’i yang memutus dari berturut-turutannya ini, semisal seorang melakukan safar di tengah bulan Ramadan (kemudian dia tidak berpuasa dalam safarnya), maka apabila kembali untuk berpuasa, wajib baginya memperbaharui niat. Dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat), karena kaum Muslimin semuanya, seandainya engkau tanya mereka, setiap mereka akan berkata: ‘aku meniatkan puasa dari awal bulan sampai akhirnya’, atas dasar ini, apabila tidak terjadi niat pada setiap malamnya secara hakiki, maka ini sudah terjadi secara hukum, karena asalnya dia tidak memutus niat, dan pendapat ini yang menjadikan hati ini tenang, tidaklah meluaskan kaum Muslimin untuk mengamalkannya melainkan padanya.”

✒(Syaikh Al Utsaimin).

🍁Aku (Penulis kitab ini) katakan:

“Pendapat yang mengatakan cukup niat sekali untuk satu bulan adalah pendapat Imam Malik, Ishaq, adapun kebanyakan Ulama mensyaratkan niat setiap harinya, perkara pada yang demikian itu mudah, sungguh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah berkata: ‘Setiap orang yang mengetahui bahwa besok adalah Ramadan dan dia hendak berpuasa, maka dia telah meniatkan untuk berpuasa, dan ini adalah yang telah dilakukan kebanyakan kaum Muslimin semuanya meniatkan berpuasa.’
Dan Syaikh kami Muqbil Al Wadi’y berkata: ‘Dia melakukan sahur itu sudah teranggap berniat, dan menahannya dari makanan dan minuman sudah terhitung berniat.”

Soal :
39. Seandainya seorang meniatkan puasa Ramadan di tengah hari bulan Ramadan secara sengaja, apakah mencukupi (sah) yang demikian itu?

Jawab :

🍁”Tidaklah mencukupi yang demikian itu, karena niat itu harus ada sejak malam, sebelum puasa; dikarenakan hadits Hafshoh radhiyallahu ‘anha mauquf shahih :

عَنْ حَفْصَة قالتَ : مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : “Barangsiapa yang tidak berniat puasa dari waktu malam, tidak ada puasa baginya.”
📚HR.Nasa’i dan disahihkan Syaikh Al-Albany.

Soal :
40. Tidak mengetahui masuknya bulan Ramadan melainkan setelah terbitnya fajar sadik (waktu sholat Shubuh), maka apa yang wajib baginya ?

Jawab :

“(Pendapat Pertama)
Sebagian Ulama berpendapat: tidaklah mencukupi (tidak sah puasanya), dia menggantinya pada hari lain, karena niat harus dari malam hari, dan di dalam hadits mauquf shahih Hafshah radhiyallahu’anha :

عَنْ حَفْصَة قالتَ : مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Dari Hafshah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata : “Barangsiapa yang tidak berniat puasa dari waktu malam, tidak ada puasa baginya.”

(Pendapat Kedua) Sebagian Ulama yang lain: ‘Wajib baginya menahan waktu yang tersisa dan tidak ada qodho (ganti) baginya, sekalipun telah makan sebelum itu karena para Sahabat radhiyallahu ‘anhum yang sampai pada mereka puasa Asyura’ di tengah hari ketika diwajibkan atas mereka, mereka menahan diri sejak itu dan tidaklah datang (dari Nabi) bahwasanya mereka diperintah untuk menqodho.

Imam Al-Albany berkata : dan pendapat ini, dipilih oleh Imam Ibnu Hazm, Ibnul Qayyim, Syaukani dan selain mereka dari kalangan Muhaqqiqin (Ulama Peneliti).

🌻Aku (Penulis Kitab ini) katakan : “Pendapat pertama lebih hati-hati karena puasa adalah ibadah yang agung, dan lebih untuk lepas dari tanggungan, Wallahua’lam.”

Risalah Keempat Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal

🌹Risalah Keempat🌹🌹

🌷Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal🌷

Soal :
21. Apabila kita memulai puasa Ramadan pada suatu negara kemudian kita berpindah ke negara yang lain, maka apakah kita akan berhari raya seperti hari raya mereka sekalipun lebih dari 30 hari?

Jawab :

🍂”Berhari rayalah bersama hari raya mereka, sekalipun lebih yang demikian itu dari 30 hari, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:(( الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ )). رواه الترمذي.

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
” Berpuasa itu pada hari kalian berpuasa dan berbuka (berhari raya) itu pada hari di mana kalian semua berbuka (berhari raya).”

📚HR.Tirmidziy disahihkan Syaikh Al-Albany.

Akan tetapi bila belum sempurna 29 hari, maka wajib bagi kalian menyempurnakan yang demikian itu (berpuasa di hari yang lain sehingga bilangan puasamu paling sedikitnya 29), karena bulan tidak kurang dari 29 hari.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

🌾”Berpuasa bersama mereka walaupun bertambah dari 30 hari, sebagaimana seandainya safar (bepergian) ke negara lain dan siang mereka lebih lama beberapa jam sampai tenggelam matahari, dan bila kurang (jumlah puasa 28 misalnya) maka berhari raya bersama mereka kemudian menqodho (mengganti yang ditinggalkan di hari yang lain).”

✒(Syaikh Al Utsaimin).

Soal:
22. Apakah hukum pada suatu kaum yang mereka berpuasa Ramadan selama tiga puluh hari secara terus-menerus?

Jawab:

🌻”Hadits-hadits sahih yang masyhur dari Rasulullah ‎ﷺ serta keumuman yang sahih dari Sahabat dan Tabiin untuk mereka kebaikan dari kalangan Ulama bahwa bulan adakalanya 30 dan adakalanya 29 hari, Barang siapa berpuasa 30 secara terus-menerus tanpa melihat rukyah hilal, maka sungguh telah menyelisihi Sunnah dan Kesepakatan Ulama, dan telah berbuat bid’ah dalam agama yang Allah Ta’ala tidak mengijinkannya.”

✒(Syaikh Ibnu Baz ).

Soal :
23. Apa yang dilakukan kaum muslimin yang tinggal di negara-negara kafir dalam masuknya bulan Ramadan?

Jawab :

🍂”Kaum Muslimin yang berada di negara bukan negara Islam boleh bagi mereka membentuk komite dari kalangan muslim yang menangani penetapan hilal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.”

✒(Lajnah Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

🍃”Persatuan Komite Muslimin di negara yang pemerintahnya bukan Muslim posisinya sama dengan pemerintah Muslim dalam masalah penetapan hilal bagi orang-orang Muslim yang tinggal di negara tersebut.”

✒(Lajnah Daimah).

🌿”Markaz Islamiy apabila di negara bukan negara Muslim maka sesungguhnya menempati posisi pemerintah muslim bagi orang Muslim yang tinggal di negara tersebut. Maka diterima penetapan puasa dan berbuka (hari raya).”

✒(Lajnah Daimah).

Soal :
24. Telah tampak bagi mereka bahwasanya mereka berpuasa 28 hari, maka apa yang wajib bagi mereka?

Jawab :

🌻”Telah tsabit (tetap) dalam hadits-hadits sahih yang masyhur dari Rasulullah ‎ﷺ bahwasanya satu bulan itu tidak kurang dari 29 hari, dan kapan masuknya bulan Syawal dengan bukti syar’i setelah berpuasanya kaum muslimin 28 hari sesungguhnya tampak jelas bahwa mereka tidak berpuasa 1 hari di awal Ramadan, maka wajib bagi mereka mengqodho (mengganti)nya karena tidak mungkin satu bulan itu 28 hari, hanyasanya satu bulan itu 29 atau 30 hari.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Soal:
25. Di sebagian negara siang harinya lebih panjang terkadang sampai 20 jam, apakah kaum Muslimin di negara itu dituntut untuk berpuasa?

Jawab :

🍀”Wajib bagi mukallaf setiap hari untuk menahan diri dari makan, minum dan semua pembatal puasa dari terbit fajar sadik sampai tenggelam matahari di negaranya, selama siang dan malam itu bisa dibedakan, serta total rentang waktu siang dan malam 24 jam.

Barang siapa yang tidak mampu untuk menyempurnakan puasa karena panjangnya siang hari, atau mengetahui dengan tanda-tanda atau pengalaman atau pendapat dokter yang terpercaya dan pintar atau sangkaan kuat bahwa puasa membawanya kepada kematian, atau membuatnya sakit parah atau menambah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya, maka dia berbuka dan mengganti hari-hari yang dia berbuka di bulan yang memungkinkan untuk mengqodho (mengganti) puasanya.

Allah Ta’ala berfirman:

⬅  {ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَـصُمْهُ ۗ وَمَنْ کَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ }.

Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185)

{لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا }.

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 286)

⬅ْ {وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ ۗ}.

Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (QS. Al-Hajj 22: Ayat 78)

✒(Lajnah Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).
ِ

🌺”Selama ada pada kalian pergantian malam dan siang dalam 24 jam maka wajib bagi kalian berpuasa sekalipun waktu siang lebih panjang.”

✒(Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin).

Soal :
26. Apakah hari yang meragukan itu (yaumusy syak) ?

Jawab :

🌾”Hari yang meragukan adalah hari yang diselimuti mendung jika awan atau debu menghalangi rukyatul hilal, maka keesokan harinya adalah hari yang meragukan (hari syak).

Adapun apabila langit bersih, di manakah keraguan? Karena sebagian manusia melihat (ke langit) tetapi tidak mendapati hilal, maka yang benar hari yang meragukan itu adalah hari ke 30 Sya’ban, jika mendung atau debu menghalangi rukyatul hilal.”

✒(Syaikh Al ‘Utsaimin).

Soal :
27. Apakah boleh bagi seseorang berpuasa di hari meragukan (syak) untuk kehati-hatiannya?
Jawab :

“Sebagian Ulama yang bermazhab Hanabilah berpendapat seperti itu, akan tetapi yang benar adalah dia tidak boleh berpuasa karena telah tetap dari Rasulullah ‎ﷺ bahwasanya Beliau ‎ﷺ bersabda :

(( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بيوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ )).

“Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa sehari atau dua hari”

Dan hadits Ammar bin Yasir radhiyallahu ‘anhu menyebutkan:

من صام يوم الشاك فقد عصى أبا القاسم

“Barangsiapa yang berpuasa dihari yang meragukan (syak) maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qosim( Rasulullah ‎ﷺ ).

✒(Syaikh Muqbil Al Wadi’y).

Soal :
28. Apabila dia memiliki hutang puasa Ramadan tahun yang lalu apakah dia boleh menggantinya sehari atau dua hari sebelum Ramadan?

Jawab :

“Yang benar dalam hal ini adalah apabila puasa qodho maka tidak mengapa karena darurat. Tidak boleh mengakhirkan qodho puasa sampai bulan Ramadan setelahnya, begitupula bila dia mempunyai kebiasaan (berpuasa senin-kamis atau puasa dawud).
Rasulullah ‎ﷺ bersabda :

(( لَا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلَا يَوْمَيْنِ إِلَّا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْه )).

“Janganlah kalian mendahului Ramadlan dengan berpuasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang telah terbiasa berpuasa sebelumnya.”

✒(Syaikh Al-Utsaimin ).

Soal :
29. Siapakah yang wajib melaksanakan puasa Ramadan?

Jawab :

🍃”Ulama bersepakat bahwasanya yang wajib berpuasa Ramadan adalah orang yang sehat, mukim, berakal, baligh telah mengetahui masuknya Ramadan dan telah sampai padanya kewajiban berpuasa maka hal itu telah mewajibkannya untuk berpuasa Ramadan.”

✒(Imam Ibnu Hazm).

🌿”Puasa wajib bagi setiap muslim, baligh, berakal, mampu, mukim, tidak mempunyai penghalang-pulang puasa, maka 6 sifat ini (merupakan syarat-syarat berpuasa).”

(Syaikh Al-Utsaimin).

Soal :
30. Bagi orang yang mempunyai penyakit gila tidak terus- menerus, apakah wajib baginya berpuasa?

Jawab :

🍁”Hukum syariat berlaku bersama sebabnya (‘illah), maka pada waktu dia dalam keadaan sehat dan berakal maka wajib baginya berpuasa. Dan pada waktu dia dalam keadaan gila, maka tidak wajib baginya berpuasa, seandainya dia gila pada satu hari dan hari yang lain sehat, maka pada hari dia sehat wajib baginya berpuasa, pada hari dia sakit (gila) maka tidak wajib baginya berpuasa.”

(Syaikh Al ‘Utsaimin)

Soal :
31. Apakah tanda seorang itu baligh?

Jawab :

“Ada beberapa tanda seorang itu baligh, bagi perempuan: di antaranya keluarnya darah haidh atau hamil sekalipun itu terjadi di bawah umur 15 tahun, keluarnya mani baik lewat mimpi atau terjaga (sadar) dengan syahwat, ini untuk laki-laki dan perempuan sekalipun di bawah 15 tahun, di antaranya seorang mencapai umur 15 tahun baik laki-laki atau perempuan, di antaranya tumbuhnya bulu kemaluan yang lebat.”

✒(Lajnah Ad Daimah).

Soal :
32. Apakah wajib berpuasa atas seorang anak yang belum mencapai umur baligh?

Jawab :

🍃”Disunnahkan (dianjurkan) anak-anak kaum Muslimin untuk berpuasa apabila mereka mampu, di dalam Bukhori Muslim dari Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha beliau berkata pada hari Asyura’:

َكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ.

“Dahulu kami berpuasa dan kami mendidik anak-anak kecil kami untuk berpuasa dan kami sediakan untuk mereka semacam alat permainan terbuat dari kain, apabila seorang dari mereka ada yang menangis meminta makan maka kami beri dia permainan itu. Demikianlah terus kami lakukan hingga tiba waktu berbuka”.

Imam Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dari Abdullah bin Abu Hudzail bahwa Umar radhiyallahu ‘anhu didatangkan kepadanya minuman khomer (keras) di bulan Ramadan, kemudian beliau berkata: di bulan Ramadan sedangkan anak-anak kita berpuasa?!

Imam Ibnul Mundzir: “Disunnahkan anak kecil untuk berpuasa apabila mampu.”

✒(Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam).

Risalah Ketiga Bab Kewajiban Puasa Dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal

🌹Risalah Ketiga🌹

🌷Bab Kewajiban Puasa Dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal🌷

Soal:
11. Apakah hukum seorang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadan?

Jawab:

🔥”Apabila dia tidak berpuasa di bulan Ramadan karena telah menghalalkan yang demikian itu sedangkan dia mengetahui keharamannya maka wajib (bagi pemerintah Muslim) untuk membunuhnya (karena telah kafir, baca penjelasan Syaikh Utsaimin di bawah ini), apabila dia seorang yang fasik (pelaku maksiat) diberikan hukuman karena berbuka puasa (tidak berpuasa)nya di bulan Ramadan.”

✒(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).

💥 “Barangsiapa mengingkari wajibnya puasa Ramadan maka dia telah murtad (keluar dari agama Islam) dan telah kafir, dia diminta untuk bertaubat, apabila dia bertaubat dan mengakui wajibnya maka itu yang dituntut, jika tidak maka dia dibunuh (oleh pemerintah Muslim) karena telah kafir.”

✒(Syaikh Ibnu Utsaimin).

🔥 “(Seorang) yang mengingkari wajibnya (puasa Ramadan) dianggap telah kafir karena dia telah mengingkari Al Qur’an Al Karim.”

✒(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).

Soal:
12. Apakah hukum seorang yang menggampangkan (meninggalkan) puasa Ramadan?

Jawab:

💥”Dia telah melakukan dosa besar dan berdosa, telah meninggalkan salah satu rukun dari rukun-rukun Agama Islam, akan tetapi tidak datang dalil akan pengkafirannya, cukup baginya terhalangi dari kebaikan, bahwasanya dia akan mendapatkan ancaman hukuman dari Allah Ta’ala.”

✒(Syaikh Muqbil Al-Wadi’y).

Soal:
13. Seorang berbuka (meninggalkan) puasa beberapa bulan dari bulan-bulan Ramadan tanpa uzur syariat (alasan yang dibenarkan agama) kemudian dia bertaubat, apakah dia mengqodho (mengganti) bulan-bulan (yang telah ditinggalkan) itu?

Jawab:

🔥”Seorang yang sengaja tidak mengerjakan puasa Ramadan atau salat lima waktu dengan tanpa uzur syariat tidak mengqodho (apa yang dia telah tinggalkan), dan tidaklah sah darinya (bila dikerjakan).”

✒(Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah).

🔥 “Seorang Mukallaf (yang diberikan beban syariat) meninggalkan dengan sengaja puasa Ramadan ini termasuk paling besarnya dosa, sebagian Ulama berpendapat telah kafir dan murtad disebabkan yang demikian itu, wajib atasnya bertaubat yang sungguh-sungguh dan memperbanyak amalan saleh dari ibadah sunnah, tidak ada padanya qodho’ (mengganti) menurut salah satu pendapat yang rajih (kuat) dari dua pendapat ulama karena dosanya dia lebih besar dari apabila dia menembelnya dengan menqodho’ (mengganti).”

✒(Al Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
14. Dengan apa tetap masuknya bulan Ramadan?

Jawab:

🌾”Tetap masuknya bulan Ramadan dengan salah satu dari dua perkara: bisa dengan rukyah hilal (melihat bulan) atau menyempurnakan bilangan Sya’ban tiga puluh hari.”

Soal:
15. Apakah digunakan hisab ilmu falak (perbintangan) dalam menetapkan masuknya bulan Ramadan?

Jawab:

🌿”Tidak dianggap hisab ilmu falak sebagai asal penetapan awal dan akhirnya puasa bulan Ramadan bahkan yang dianggap dalam yang demikian itu adalah rukyah hilal.”

✒(Al Lajnah Ad Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

🌺 “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menghikayatkan ijmak (kesepakatan Ulama) bahwa tidak boleh bersandar pada ilmu hisab dalam penentuan hilal (pergantian bulan) dan ini yang benar yang tidak diragukan lagi di dalamnya. Dan Allah lah Yang Memberikan Taufiq.”

✒(Imam Ibnu Baz).

Soal:
16. Berapa disyaratkan saksi dalam penetapan rukyah hilal Ramadan?

Jawab:

🍃Kebanyakan Ulama berpendapat bahwa cukup satu orang saksi adil, sesuai yang diriwayatkan Imam Abu Dawud nomor [2342] dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata: “Orang-orang berusaha melihat hilal, kemudian aku kabarkan Rasulullah ‎ﷺ bahwa aku telah melihatnya, kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa juga.”

Soal:
17. Berapa disyaratkan saksi dalam penetapan rukyah hilal bulan syawal (keluar dari bulan Ramadan)?

Jawab:

🍂Jumhur (Kebanyakan) Ulama berpendapat bahwasanya disyaratkan dua orang saksi adil paling sedikitnya, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albany dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khoththob dari sebagian Sahabat Nabi ‎ﷺ bahwasanya Nabi ‎ﷺ bersabda:

(( صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَنْ تَشَكُّوا لَهَا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَتِمُّوا ثَلَاثِينَ وَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ مُسْلِمَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا )).

“Berpuasalah ketika kalian melihatnya (hilal) dan berbukalah karena ru`yah (melihat hilal). Jika kalian terhalangi untuk melihatnya (karena mendung), maka genapkanlah menjadi tiga puluh hari. Dan jika dua orang muslim bersaksi telah melihat hilal, maka berpuasa dan berbukalah kalian.”

Soal:
18. Seorang melihat hilal bulan Ramadan seorang diri, sedangkan dia tidak memberitahukan seorangpun atau dia memberitahukan kepada pemerintah akan tetapi tidak diterima persaksiannya, Apakah wajib baginya untuk berpuasa (dengan rukyahnya)?

Jawab:

🌷”Wajib baginya berpuasa menurut pendapat Kebanyakan Ulama apabila telah pasti melihatnya hilal (bulan) karena Nabi ‎ﷺ menggantungkan puasa dengan rukyah hilal, Beliau ‎ﷺ bersabda sebagaimana dalam hadits Bukhori Muslim:

((صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ)).

“Berpuasalah ketika kalian melihatnya (hilal) dan berbukalah karena rukyah (melihat hilal).”

🌾Wajib baginya untuk beramal dengan pengetahuannya (bahwa dia melihat hilal), akan tetapi dipandang bagus bahwa dia menyembunyikan perkaranya, menyembunyikan puasanya dan berbukanya supaya tidak membuat kerancuan kepada orang-orang dan menimbulkan keributan.”

✒(Syaikh Muqbil Al Wadi’y).

Soal:
19. Apabila terhalang mendung dari melihat hilal pada malam ketiga puluh bulan Sya’ban, maka apakah (besok paginya) mereka berpuasa Ramadan?

Jawab:

🌻Tidak boleh berpuasa pada hari itu karena Nabi ‎ﷺ bersabda:

(( فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ )).

“Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya’ban menjadi tiga puluh.”

Soal:
20. Apabila berselisih Kaum Muslimin suatu negara dalam pengumuman hilal Ramadan, Bagaimana jalan terbaik (dalam menyikapi) yang demikian itu?

Jawab:

🌻”Aku memandang bahwa setiap penduduk (kaum Muslimin) setiap negara untuk berpuasa bersama pemerintah (negara)nya tidak terbagi sendiri-sendiri, sebagian mereka berpuasa bersama pemerintahnya, sebagian yang lain bersama selain pemerintahnya, ada yang lebih dulu dan ada yang lebih akhir, karena yang demikian akan memperluas perselisihan dalam satu negara.”

✒(Syaikh Al-Albany).

🍂”Wajib bagi seorang Muslim untuk berpuasa bersama pemerintahnya yang dia tinggal, dan berbuka puasa bersamanya juga, karena Nabi ‎ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:(( الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ )).

Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ” Berpuasa itu pada hari kalian semua berpuasa dan berbuka itu pada hari di mana kalian semua berbuka, demikian juga dengan Idul Adha, yaitu pada hari kalian semuanya berkurban.”

✒(Syaikh Ibnu Baz).

Risalah Kedua Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal

🌹Risalah Kedua🌹

🌷Bab Kewajiban Puasa dan Sunnahnya Serta Yang Terkait Dengan Rukyah Hilal🌷

Soal:
1). Apakah puasa itu?

Jawab :

🌻Puasa secara bahasa artinya menahan pembicaraan atau selainnya dari perkataan dan perbuatan.

➡Misalnya firman Allah Ta’ala tentang Maryam ‘alaihas salam:

{ إِنِّيْ نَذَرْتُ لِلرَّحْمٰنِ صَوْمًا فَلَنْ أُكَلِّمَ الْيَوْمَ إِنْسِيًّا ۚ}.

“Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.” (QS. Maryam 19: Ayat 26)

🌿Dinamakan seorang itu menahan karena dia menahan diri dari pembatal-pembatalnya sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari.

🍃Adapun secara syariat, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata:

“Bahwasanya puasa adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan menahan diri dari pembatal-pembatalnya sejak terbit fajar sampai tenggelam matahari.”

Soal:
2). Apakah dikatakan Ramadan atau Bulan Ramadan?

Jawab:

🍀Benar juga untuk dikatakan Ramadan tanpa menyandarkan kepada kata “Bulan”, karena banyak hadits yang menyebutkan Ramadan tanpa penyebutan bulan, sedangkan hadits yang menyebutkan larangan penyebutan Ramadan tanpa “Bulan” adalah hadits lemah.

Soal:
3). Apakah hukum ucapan selamat atas masuknya Ramadan?

Jawab :

📌Hadits diriwayatkan oleh Al Imam An-Nasa’i dan disahihkan oleh Syaikh Al-Albany dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:(( أَتَاكُمْ رَمَضَانُ شَهْرٌ مُبَارَكٌ فَرَضَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ مَرَدَةُ الشَّيَاطِينِ لِلَّهِ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ )).

Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ramadhan telah datang kepada kalian, -ia adalah- bulan penuh berkah, Allah -Azza wa Jalla- telah mewajibkan kepada kalian berpuasa. Di bulan itu pintu langit dibuka, dan pintu neraka Jahim ditutup dan setan pembangkang dibelenggu. Demi Allah di bulan itu ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barang siapa yang tidak mendapat kebaikannya, maka sungguh ia telah terhalangi untuk mendapatkannya.”

🍁Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah berkata:

“Telah datang dari generasi Salaf bahwasanya mereka dahulu saling memberikan ucapan sebagian mereka kepada sebagian yang lain dengan masuknya bulan Ramadan, tidak mengapa dalam perkara ini. Misalnya mengatakan : Bulan yang diberkahi, atau Semoga Allah memberkahimu di bulanmu ini, dan semisalnya. Dan orang yang mendapatkan ucapan membalas dengan ucapan selamat semisalnya. Misalnya dia membalas : Bagimu semisal ini, atau Dia (Allah) memberikan berkah atasnya. Atau apa yang membuat senang orang yang memberikan ucapan selamat.

Soal:
4). Apa hukumnya memperlihatkan rasa senang dan gembira atas datangnya Ramadan?

Jawab :

🌾Senang dengan datangnya musim (waktu) ketaatan dan bersedih atas berlalunya ini adalah perkara yang disukai.

Allah Ta’ala berfirman:

{قُلْ بِفَضْلِ اللّٰهِ وَبِرَحْمَتِهٖ فَبِذٰلِكَ فَلْيَـفْرَحُوْا ۗ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ}.

“Katakanlah (Muhammad), Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus 10: Ayat 58)

Soal:
5. Keadaan Generasi Salaf ketika datang bulan Ramadan?

Jawab:

🍂Imam Mu’alla bin Al-Fadhl rahimahullah berkata:

“Dahulu mereka (generasi salaf) berdoa kepada Allah Ta’ala enam bulan (sebelum Ramadan) agar disampaikan bulan Ramadan, kemudian berdoa kepada-Nya enam bulan (setelah Ramadan) supaya diterima (amalan ketaatan) mereka.”

🍁Imam Yahya bin Abi Katsir rahimahullah berkata:

“Adalah termasuk doa mereka (generasi salaf): ‘Ya Allah, sampaikanlah aku kepada Ramadan, selamatkanlah aku (dari dosa dan maksiat) di bulan Ramadan, dan terimalah dariku (amalan ketaatan).”

Soal:
6. Apa yang dimaksud dari sabda Nabi ‎ﷺ :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:(( مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ )).

Dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barang siapa yang berpuasa karena iman dan mengharap pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”

Jawab:

🌺Yang dimaksud dengan ‘iman’ adalah keyakinan yang benar akan kewajiban puasa Ramadan,
dan yang dimaksud dengan ‘ihtisab’ adalah memohon pahala dari Allah Ta’ala.”

🖋(Imam Ibnu Hajar).

➡ “Yaitu pendorong baginya untuk menunaikan puasa adalah keimanannya bahwa Allah Ta’ala telah mewajibkannya atasnya yang demikian itu dan memohon pahalanya di sisi-Nya akan demikian itu.”

🖋( Imam Ibnu Baz).

Soal:
7). Siapakah orang yang berpuasa secara benar di sisi Allah ?

Jawab :

🌾Orang yang berpuasa secara benar adalah orang yang menjaga anggota badannya dari perbuatan dosa, mencegah lisannya dari berkata dusta, jelek dan bohong, menahan perutnya dari makan dan minum, menjaga kemaluannya dari jimak (bersetubuh). Apabila berbicara tidak berbicara dengan sesuatu yang mengurangi puasanya. Apabila berbuat sesuatu tidak berbuat yang merusak puasanya. Perkataan yang keluar darinya semuanya bermanfaat dan baik, begitupula perbuatannya, inilah puasa yang disyariatkan, tidak hanya menahan dari makan dan minum.

✒(Imam Ibnul Qoyyim).

Soal:
8). Apakah maksud dari puasa Ramadan itu?

Jawab :

🌺Puasa Ramadan bukanlah maksud darinya sekedar cukup menahan makan dan minum saja, tetapi menahannya seluruh anggota badan dari apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, maka puasanya lisan adalah menahan dari ghibah, mengadu domba, sumpah palsu. Puasanya kedua mata adalah tidak melihat kepada yang diharamkan Allah Ta’ala. Puasanya telinga adalah tidak mendengarkan suatu yang haram.
Sungguh Allah Ta’ala berfirman :

{قُلْ لِّـلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُـضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِۢمَا يَصْنَـعُوْنَ}.

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur 24: Ayat 30)

(Lajnah Daimah [Majelis Ulama Saudi Arabia]).

Soal:
9). Sebutkan pengaruh puasa pada kemaslahatan zahir dan batin?

Jawab :

🍀Puasa memberikan pengaruh dalam penjagaan anggota badan yang tampak dan kekuatan batin, menjaganya dari pencampuran zat yang berbahaya jika berlebihan membahayakannya, membersihkan zat yang buruk yang dapat merusak kesehatannya. Puasa menjaga kesehatan hati dan anggota badan, mengembalikan kepadanya apa yang telah dirampas hawa nafsu (syahwat). (Puasa) Ini adalah termasuk paling besarnya pertolongan terhadap ketakwaan.

➡Seperti firman Allah Ta’ala:

{ يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَا مُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۙ}.

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 183)

📌Rasulullah ‎ﷺ bersabda:

(( الصَومُ جُنَّة)).

“Puasa itu adalah perisai.”

🌻Beliau ‎ﷺ memerintahkan orang yang tinggi syahwatnya untuk menikah, apabila tidak mampu maka berpuasa, Beliau ‎ﷺ menjadikan puasa sebagai perisai dari syahwat.

➡ Dan maksudnya adalah bahwa kemaslahatan puasa ketika dibuktikan dengan akal sehat dan fitrah yang lurus, Allah Ta’ala mensyariatkan terhadap hamba-Nya sebagai rahmat bagi mereka, berbuat baik kepada mereka, penjagaan dan perisai bagi mereka.

(Imam Ibnul Qoyyim).

Soal:
10). Kapan diwajibkan puasa Ramadan?

Jawab:

🍁Diwajibkan puasa Ramadan pada tahun ke dua hijriah secara ijmak (kesepakatan Ulama), maka Rasulullah ‎ﷺ puasa sembilan kali Ramadan secara ijmak.

✒(Imam Ibnu Muflih rahimahullah).

Risalah Pertama Tentang Hukum Puasa Ramadan Dan Yang Terkait Dengannya

🌹Risalah Pertama Tentang Hukum Puasa Ramadan Dan Yang Terkait Dengannya🌹

🌾Muqaddimah (Pendahuluan)🌾

الحمد لله و أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له و أشهد أن محمدا عبده ورسوله, أما بعد:

🍃Maka termasuk kewajiban yang Allah Ta’ala telah mewajibkannya atas setiap muslim dan muslimah apa yang Nabi ‎ﷺ telah menyebutkannya dalam sabdanya:

(( طلب العلم فريضة على كل مسلم )).

“Menuntut ilmu agama adalah kewajiban atas seorang muslim.”

🌿Para ulama telah menjelaskan apa yang dimaksud dalam hadits ini;
🍁Imam Al-Allamiy sebagaimana yang Imam Ibnu Abidin menukilkannya darinya-rahimahumallah-:

“Kewajiban atas seorang mukallaf (yang diberikan beban syariat), baik laki-laki maupun perempuan, -setelah belajarnya ilmu agama (Tauhid dan Aqidah) dan memohon hidayah kepada-Nya- adalah belajar tentang ilmu tata cara wudu, mandi besar, salat, puasa, ilmu zakat bagi yang telah memiliki nishob (yang wajib dikeluarkan dari harta), ilmu haji bagi yang telah wajib atasnya, ilmu dagang bagi para pedagang supaya mereka terjaga dari perkara syubhat (kesamaran), makruh (yang dibenci) pada semua muamalahnya, begitu pula seorang yang memiliki keahlian, semua orang yang bekerja dengan suatu pekerjaan, diwajibkan atasnya untuk berilmu dan mengetahui hukum hal tersebut, supaya terhindar dari perkara haram di dalamnya.”

📚 Hasyiah Ibni Abidin [1/42].

🌻Dan termasuk paling besar rukun Islam dan pondasinya yang agung, yang telah dimaklumi secara darurat dari Agama Islam adalah kewajiban puasa Ramadan,
Allah Ta’ala telah mewajibkannya atas kaum muslimin setiap tahunnya supaya memperoleh manfaat yang bermacam-macam pada agama dan dunia mereka, yang telah ditentukan oleh Yang Maha Bijaksana dan Mengetahui, maka yang wajib atas setiap mukallaf untuk belajar dari hukum-hukum rukun Islam yang agung ini, apa yang dibutuhkannya sehingga dia menunaikannya dengan sempurna dan benar.

🍀Dan sungguh Allah Ta’ala telah memudahkan bagiku, kepada-Nya segala puji dan nikmat untuk mengumpulkan sebagian pembahasan yang terkait dengan rukun Islam ini (puasa Ramadan) dan yang terkait dengan dengannya dari pembahasan sholat tarawih, iktikaf dan yang semisalnya dari sebagian kitab yang telah ditulis dalam hukum seputar puasa, semisal kitab:

“Asy Syamil fi masail Ash Shiyam wal I’tikaf wa Lailatil Qadar” karya Asy Syaikh Al-Faqih Taufiq Al-Ba’daniy waffaqahullah,
kitab ini paling banyaknya dan merupakan sumber pada kebanyakan pembahasan risalah ini dan juga kitab,
“Mudzakkiroh fi Ahkamish Shiyam” karya Al-‘Allamah Muhammad bin Abdul Wahhab Al-Wushoby rahimahullah
dan juga dari kitab-kitab lainnya dan pembahasan-pembahasan dan fatwa-fatwa yang telah ditulis dalam permasalahan tentang puasa Ramadan,
semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan kepada para penulisnya.

🌿Dan Allah Ta’ala telah memberikan kemudahan bagiku untuk membagi risalah ini pada 13 bab pokok, yang di dalam setiap bab beberapa jumlah permasalahan yang terkait dengannya, adapun bab-babnya sebagai berikut:

1. Seputar kewajiban puasa dan sunnahnya serta yang terkait dengan rukyah hilal.
2. Seputar sahur dan buka puasa.
3. Seputar pembatal-pembatal puasa dan yang terkait dengannya
4. Seputar jimak (bersetubuh suami istri) dan pendahuluannya di siang bulan Ramadan.
5. Seputar hukum orang-orang yang memiliki uzur dan yang terkait dengannya.
6. Seputar hukum menqodho (mengganti) puasa dan berpuasa untuk orang yang telah meninggal.
7. Seputar bimbingan tentang hari-hari yang disunnahkan untuk berpuasa.
8. Seputar penjelasan tentang puasa pada hari yang dilarang dan dimakruhkan.
9. Seputar penjelasan tentang seputar iktikaf.
10. Seputar penjelasan tentang sepuluh akhir bulan Ramadan dan malam Lailatul Qadar.
11. Seputar penjelasan tentang salat Tarawih.
12. Seputar penjelasan tentang salat witir.
13 . Seputar berbagai pembahasan terkait puasa dan salat Tarawih.

🌷Aku telah berusaha meringkasnya dalam tanya jawab seringkasnya dan meringkaskan dalam bentuk isyarat (sumber rujukan), barangsiapa menghendaki pembahasan secara meluas supaya melihat ulang kepada kitab-kitab yang telah disebut baru saja atau selainnya dari kitab-kitab fikih.

🌺Aku mohon kepada Allah Ta’ala supaya mendatangkan manfaat dengan risalah ini (kaum Muslimin) dan menjadikannya ikhlas karena wajah-Nya Yang Mulia.

🖋Penulis:

Nuruddin bin Ali As Suda’i -hafizhahullah-
(Beliau salah seorang masyaikh di Darul Hadits Ma’bar, pengajar ilmu Mustholah Hadits).