๐ฆKain Kafan Rasulullah๏ทบ๐ฆ
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุงููุชู : ููููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููู ุซูููุงุซูุฉู ุฃูุซูููุงุจู ุจููุถู ุณูุญูููููููุฉู ู ููู ููุฑูุณููู ููููุณู ูููููุง ููู ููุตู ููููุง ุนูู ูุงู ูุฉู ู ุชูู ุนููู.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dikafani dengan tiga helai kain berwarna putih Sahuliyah (dari propinsi Ibb Yaman) terbuat dari kursuf (katun), tidak ada baju (jubah) di dalamnya dan tidak juga serban.
๐HR. Bukhori (1264, 1271, 1272, 1273, 1387) dan Muslim (941).
๐ปSyaikh Taufiq Al-Ba’dani hafizhahullah berkata:
“Yang rajih (kuat) menurut Jumhur Ulama bahwa wajib mengkafani seorang laki-laki dengan satu lembar yang menutupi seluruh badannya. Dan disunnahkan tiga lembar, tidak ada serban dan tidak pula baju (jubah). Dilipatkan sisi yang kanan ke sisi yang kiri dan sisi yang kiri ke sisi yang kanan, begitu pula kain lembar yang kedua dan yang ketiga lalu diikat dengan tali bagian bawah, tengah dan atas supaya tidak lepas atau terurai.
โถ Adapun kain kafan untuk perempuan. Menurut Jumhur Ulama yang wajib adalah satu lembar yang menutupi seluruh badannya. Dan disunnahkan ada lima, sarung (untuk bagian bawah) yang pertama, lalu dipakaikan abaya (gamis perempuan), lalu kerudung, lalu dua lembar yang menutupi semua badannya, lalu diikat seperti laki-laki dan dilepas ikatan setelah dimasukkan ke dalam kubur.”
๐Faedah Pelajaran Bulughul Maram, Darul Hadits Mabar Yaman, Selasa, 9 Syawal 1443H.
โMuntaqo Al Fawaid
๐ฑhttps://t.me/abuzurahwiwitwahyu
๐https://abuzurahwiwitwahyu.my.id/
